Warga Karangligar geger temukan limbah medis berserakan. Dinas terkait menegaskan pentingnya pengelolaan limbah B3 sesuai regulasi untuk mencegah pencemaran. [854] url asal
Jarum suntik, bekas infusan, kemasan obat, glukometer atau alat tes darah, hingga multiparameter masih bernoda darah berserakan bersama di salah satu sudut permukiman warga. Sampah-sampah dalam katergori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) itu berlogo salah satu rumah sakit swasta di Karawang.
Temuan itu membuat geger warga Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Limbah medis yang semestinya dikelola secara khusus justru berceceran di lingkungan padat penduduk.
"Kami temukan limbah domestik yang dikelola oleh pengusaha, namun di dalamnya memang terdapat limbah medis ya yang tercampur dengan sampah limbah domestik," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang, Meli Rahmawati, saat ditemui di lokasi, Kamis (10/4/2025).
Pihaknya langsung mengambil sampel dari lokasi. Di antara temuan yang diamankan bekas jarum suntik, infusan, kemasan obat-obatan. Sampel itu kini tengah diperiksa untuk kebutuhan penindakan lebih lanjut.
"Kami temukan di antaranya, bekas infusan, jarum suntik, dan bekas obat-obatan. Kami sudah bawa sampelnya untuk penindakan selanjutnya," ucap Meli.
Diduga, sampah medis itu dibakar bersama kantong plastik hitam, meninggalkan jejak karbon dan pecahan benda medis di atas tanah. Petugas belum bisa memastikan apakah kejadian ini bentuk kelalaian atau justru kesengajaan.
"Ini memang kita baru dapat keterangan terbatas, nanti kita konfirmasi lagi pihak rumah sakitnya. Kita harus pastikan dulu apakah ini kelalaian dari rumah sakit atau kesengajaan," katanya.
Menurut Meli, pengelolaan limbah medis tidak bisa sembarangan. Sudah ada regulasi yang mengatur prosedur pengelolaannya, termasuk kewajiban melibatkan pihak ketiga yang berizin.
"Untuk limbah medis sudah jelas di aturan bahwa dia harus dikelola oleh pihak ketiga yang berizin khusus untuk menangani limbah medis," tegasnya.
Sayangnya, saat tim DLHK tiba di lokasi, tak ada pengelola limbah yang bisa dimintai keterangan. Hanya pekerja yang mengaku baru lima bulan bekerja di situ.
"Di sini hanya ada pekerja yah, untuk kegiatan usaha pengelolaan limbah barang bekas ini katanya sudah 5 bulan, tapi baru kita ketahui kemarin terkait dengan adanya limbah medis ini," pungkasnya.
Kejadian ini tak hanya menyulut kekhawatiran publik, tapi juga perhatian anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana. Mantan Bupati Karawang dua periode ini mengecam keras peristiwa tersebut.
"Iya kejadian ini sangat memprihatinkan, dan kami mengecam keras perbuatan dari oknum yang melakukan hal tersebut. Pastinya banyak regulasi yang dilanggar dengan adanya peristiwa hari ini," kata Cellica saat dihubungi detikJabar.
Ia menekankan bahwa limbah medis termasuk kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), yang berpotensi besar menimbulkan penyakit dan pencemaran lingkungan jika dibuang sembarangan.
"Limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 harus dikelola penanganannya juga harus secara khusus karena menyebabkan resiko kontaminasi, penularan penyakit dan pencemaran lingkungan. Karena itu seharusnya pengelolaan limbah media B3 sesuai dengan standardisasi dan regulasi yang berlaku," jelasnya.
Pembuangan sembarangan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Teknis pengelolaan diatur dalam Permen LHK Nomor 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dari fasilitas kesehatan, selain limbah medis juga ada pembalut yang dibuang sembarangan di lingkungan yang padat penduduk. Besar harapan saya agar segera ditelusuri oknum pengelola limbah medis B3 yang melakukan hal tersebut, dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Cellica.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan meningkatkan pengawasan. "Saya harapkan agar dinas terkait, seperti DLHK, Dinkes, agar memperketat pengawasan terkait pengelolaan limbah medis dan B3. Semoga persoalan ini segera ditindaklanjuti, dan dikomunikasikan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi lagi hal seperti ini," pungkasnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang pun bersuara. Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Karawang, Yayuk Sri Rahayu, mengingatkan bahaya limbah medis yang tidak dikelola sesuai prosedur.
"Limbah medis kalau tidak terkelola dengan baik, maka akan berdampak terhadap kesehatan di lingkungan, bisa trauma, kemudian terhadap yang sehat bisa menimbulkan penyakit jika di situ ada sumber penularan," kata Yayuk, Jumat (11/4/2025).
Termasuk juga limbah non-medis yang dibuang sembarangan, bisa jadi ladang berkembang biak bagi hewan penular penyakit.
"Penyakit yang ditularkan misalnya bisa diare, bisa, bisa depoid, dan limbah yang tidak dikelola memang bisa mencemari lingkungan," lanjutnya.
Menurutnya, rumah sakit yang terbukti lalai bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin. "Iya sudah ada aturannya yang jelas yah, pemerintah pusat sudah menyampaikan dan semua rumah sakit sudah tahu, karena kita juga sudah melakukan pembinaan. Jika ini kelalaian ya bisa dicabut perizinan operasionalnya," pungkasnya.
KOMPAS.com - Tumpukan limbah medis yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3) ditemukan di sekitar area permukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Dilansir dari Antara, Kamis (10/4/2025), limbah medis tersebut bercampur dengan limbah domestik.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (KLHK) Karawang Meli Rahmawati menyampaikan, pihaknya mengetahui temuan limbah itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.
Setelah mendapatkan kabar adanya pembuangan limbah medis yang bercampur dengan limbah domestik, pihaknya langsung melakukan peninjauan ke lokasi.
"Kami menemukan limbah domestik yang dikelola oleh pengusaha tapi dibuang sembarangan di Desa Karangligar. Di dalam tumpukan limbah domestik itu, di dalamnya terdapat limbah medis," katanya.
Selanjutnya petugas melakukan pengambilan sampel limbah medis tersebut untuk penanganan lebih lanjut.
Di antara limbah medis yang ditemukan terdapat bekas infusan, jarum suntik, dan bekas obat-obatan.
Selain itu juga ditemukan alat tes darah serta kemasan berlogo salah satu rumah sakit swasta di wilayah Karawang.
Meli menyampaikan, sesuai ketentuan yang berlaku, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan.
Dia menambahkan, limbah medis itu harus dikelola oleh pihak ketiga yang berizin khusus untuk menangani limbah medis.
Temuan tumpukan limbah medis yang bercampur dengan bungkusan plastik berisi limbah domestik di kawasan permukiman di Desa Karangligar itu sempat ramai di sejumlah platform media sosial.
Pembuangan limbah medis itu disebut-sebut dilakukan oleh perusahaan yang memegang kontrak pengambilan limbah medis di sebuah rumah sakit swasta.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Anggota DPR Cellica Nurrachadiana mendesak penyelidikan pembuangan limbah medis di Karawang. Ia menekankan pentingnya pengelolaan limbah B3 yang sesuai regulasi [365] url asal
Anggota Komisi IX DPR RI Cellica Nurrachadiana meminta pelaku pembuangan limbah medis yang berceceran di Karawang diusut tuntas. Pasalnya, hal itu membuat dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.
"Iya kejadian ini sangat memprihatinkan, dan kami mengecam keras perbuatan dari oknum yang melakukan hal tersebut. Pastinya banyak regulasi yang dilanggar dengan adanya peristiwa hari ini," kata Cellica saat dihubungi detikJabar, Kamis (10/4/2025).
Ia menuturkan bahwa, limbah medis tergolong dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), karena mengandung potensi bahaya yang signifikan bagi kesehatan manusia secara fisik maupun lingkungan.
"Limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 harus dikelola penanganannya juga harus secara khusus karena menyebabkan resiko kontaminasi, penularan penyakit dan pencemaran lingkungan. Karena itu seharusnya pengelolaan limbah media B3 sesuai dengan standardisasi dan regulasi yang berlaku," kata dia.
Selain itu, kata Cellica, pembuangan limbah B3 sembarangan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Teknis pengelolaan diatur dalam Permen LHK Nomor 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan imbah bahan berbahaya dari fasilitas kesehatan, selain limbah medis juga ada pembalut yang dibuang sembarangan di lingkungan yang padat penduduk. Besar harapan saya agar segera ditelusuri oknum pengelola limbah medis B3 yang melakukan hal tersebut, dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Cellica Berbagi Pengalaman Capaian Kesehatan di Karawang Foto: Andhika Prasetia
Mantan Bupati Karawang dua periode itu, juga meminta agar dinas terkait baik DLHK maupun Dinkes, dapat memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pengelola limbah medis dan B3, agar berjalan baik dan benar.
"Saya harapkan agar dinas terkait, seperti DLHK, Dinkes, agar memperketat pengawasan terkait pengelolaan limbah medis dan B3. Semoga persoalan ini segera ditindaklanjuti, dan dikomunikasikan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi lagi hal seperti ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, limbah medis di Karawang ditemukan bercampur limbah domestik di pemukiman warga, di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, yang diduga berasal dari salah satu rumah sakit swasta.
Berdasarkan pantauan detikjabar di lapangan, pada Kamis (10/4/2025), selain bekas jarum suntik, alat infus serta bekas kemasan obat, juga ditemukan glukometer atau alat tes darah, hingga multiparameter yang di dalamnya juga terdapat noda darah, dengan kemasan berlogo salah satu rumah sakit swasta di Karawang.