Pengembang menyambut gembira pembebasan retribusi PBG dan BPHTB. Pengembang berharap kebijakan ini segera ditindaklanjuti ke pemerintah daerah. [653] url asal
Pengembang menyambut baik keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Surat tersebut dibuat untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.
Ketua Umum DPP Himperra, Ari Tri Priyono mengatakan para pengembang yang tergabung dalam Himperra di seluruh Indonesia turut bergembira atas kabar tersebut. Ia pun meminta agar kebijakan tersebut disosialisasikan ke pemerintah daerah.
"Pada kesempatan tersebut kami sampaikan bahwa Himperra mengucapkan terimakasih atas digulirkannya SKB 3 menteri ini. Pemerintah bergerak cepat. Ini menunjukkan Presiden Prabowo dan para menterinya pro rakyat. Sesuai isi SKB, Himperra berharap untuk segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah sehingga makin banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki rumah," ujar Ari dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Hal itu diungkapkannya seusai audiensi dan berdiskusi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan jajaran di kantor Kementerian PKP, Jakarta.
Untuk diketahui, SKB yang ditandatangani oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri PKP, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PU Dody Hanggodo. SKB itu mengatur tiga hal yang akan membantu kelancaran Program 3 Juta Rumah. Hal tersebut antara lain pembebasan BPHTB, penghapusan retribusi PBG untuk MBR, serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.
SKB akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang paling lambat ditargetkan akan selesai pada Desember 2024.
Menurut Ari, kolaborasi yang dilakukan oleh tiga menteri tersebut merupakan kado istimewa untuk MBR. Kebijakan ini akan sangat membantu meringankan beban masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah.
Oleh karena itu, Himperra akan memberikan piagam dan penghargaan khusus untuk ketiga menteri tersebut dalam ajang Rakernas Himperra yang akan berlangsung Bulan Desember 2024 nanti. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada membuat gebrakan cepat dan berpihak ke masyarakat, sehingga memudahkan dalam memiliki rumah.
Selain keluarnya SKB, Himperra mengimbau agar ada SKB lainnya dengan berbagai kementrian yang terkait dengan sektor Perumahan Nasional dan Agenda Nasional percepatan Program 3 Juta Rumah. Misalnya dengan kementerian ATR/BPN terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan berbagai hal terkait Pensertifikatan.
Kemudian, SKB dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjaman online (pinjol), Kementerian Lingkungan Hidup terkait Amdal mengenai UPL & UKL. Lalu, Kementerian ESDM soal pemanfaat air tanah dan berbagai lembaga lain seperti PLN serta BPJS-TK.
"Yang perlu juga dengan Polri. Beberapa oknum di kepolisian mendatangi lokasi proyek perumahan, mengecek izinnya, kualitas bangunan, pemanfaatan air tanah atau sumur bor dan lain-lain. Nanti anggota kami dipanggil ke Polres, disidik dan dituntut dengan sangkaan atas berbagai pelanggaran menurut mereka terjadi," tambah CEO Riscon Group itu.
Selanjutnya, kerjasama dengan berbagai lembaga itu bertujuan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah sekaligus membantu MBR sesuai visi negara yang pro rakyat.
"Himperra selama ini tetap konsisten mendukung program-program pemerintah di dalam pemenuhan rumah untuk MBR. Kami akan menjadi mitra utama pemerintah, bersama bergotong royong dalam penyediaan perumahan untuk rakyat," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Pengembang menyambut gembira penghapusan retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR. Aturan ini dapat membantu meringankan masyarakat untuk memiliki rumah. [376] url asal
Pengembang tengah berbahagia mendengar kabar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah resmi dihapus. Penandatanganan surat edaran (SE) terkait hal tersebut sudah dilakukan hari ini.
Ketua Umum APERSI Junaidi Abdillah mengungkapkan apresiasi mendalam kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang sudah mengesahkan SKB terkait penghapusan BPHTB dan retribusi PBG.
"Dalam sejarah perumahan baru kali pertama di bawah Presiden Prabowo melalui Menteri PKP memberikan kado istimewa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghapusan BPHTB dan ini sangat membantu meringankan masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah," ujar Junaidi kepada detikProperti, Senin (25/11/2024).
Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan program 3 juta rumah dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada masyarakat. Pihaknya akan terus mendukung program pemerintah untuk memenuhi rumah bagi masyarakat menengah bawah.
"Selanjutnya kami menunggu blueprint 3 juta rumah, sehingga kami bisa seiring, seirama, dan sejalan apa yg dimau pemerintah dan rakyat Indonesia, khususnya di bidang perumahan untuk masyarakat MBR," ucapnya.
Sebagai informasi, penghapusan retribusi PBG dan BPHTB sudah ditetapkan hari ini melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB). Surat tersebut disahkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, SKB tersebut berisi tentang pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR serta mempercepat pengeluaran PBG menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 28 hari.
"3 hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR," ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Adapun peraturan tersebut akan mulai berlaku setelah diturunkan dalam peraturan kepala daerah. Tito mengatakan pihaknya menargetkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa selesai pada bulan Desember 2024.
"Dalam waktu satu bulan Perkada selesai. (Desember) selesai. (Dilaksanakan?) Langsung," kata Tito.
Tito menambahkan jika aturan ini sudah berlaku, maka akan terus diterapkan hingga ada aturan baru yang mencabutnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Jakarta: Pemerintah telah resmi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, .
Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait penghapusan BPHTB dan PBG tersebut untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun pemerintahan Prabowo-Gibran
"Kami dalam program ini untuk mencapai pembangunan 3 Juta rumah ini seperti arahan Bapak Presiden, ini adalah kerja tim untuk melakukan kebijakan yang pro rakyat yang cepat, inovatif, dan berani," ujar Maruarar dikutip dari Antara, Senin, 25 November 2024. Penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR tersebut merupakan terobosan kebijakan dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang memihak rakyat kecil.
"Jadi ini adalah suatu kemauan bersama dan ini sangat pro rakyat," kata Ara.
Menurut dia, kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG tersebut dapat membuat harga rumah menjadi turun, sehingga terjangkau bagi rakyat kecil yang ingin memiliki hunian pertama.
"Kebijakan ini bukan buat masyarakat berpenghasilan tinggi atau bukan buat masyarakat berpenghasilan sedang, namun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi ini 100 persen adalah kebijakan yang sangat pro kepada rakyat kecil sesuai arahan dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI," katanya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Jakarta, Senin (25/11).
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani terkait untuk pembebasan BPHTB, pembebasan retribusi PBG dan percepatan proses penerbitan PBG untuk MBR, dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun.
SKB ini kemudian nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah (Perkada) oleh masing-masing kepala daerah, dan diharapkan SKB dapat dilaksanakan dan disosialisasikan pada akhir tahun ini.
Dalam penandatangan SKB 3 Menteri tersebut, Ara menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Dalam Negeri beserta jajarannya, Menteri PU dan jajarannya, serta para gubernur, walikota, bupati dan penjabat (Pj) gubernur, walikota dan bupati yang telah mendukung kebijakan tersebut.
Menteri PKP Maruarar Sirait menargetkan harga rumah masyarakat bisa segera turun lewat penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). [208] url asal
IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menargetkan harga rumah masyarakat bisa segera turun lewat penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Maruarar menegaskan, kebijakan penghapusan BPHTB akan segera dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Salah satunya yang harus segera dibahas adalah penghapusan BPHTB dengan Kementerian Dalam Negeri. Lakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk dapat menyusun draft Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah disepakati berbagai bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR, seperti mempersingkat waktu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lainnya.
"Bahkan Pak Mendagri sudah menyampaikan ke saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program tiga juta rumah bisa disampaikan lagi," kata pria yang akrab disapa Ara tersebut.
Selain sinergi dengan Kemendagri, kata Ara, Kementerian PKP juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk adanya insentif pajak berupa penghapusan PPh dan PPN khusus untuk rumah bagi MBR.
"Selanjutnya yang juga tidak kalah penting adalah belajar meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan menciptakan sistem central purchasing atau pembelian terpusat dalam pembelian bahan material. Nanti silahkan juga undang instansi terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujar Ara.