SUMENEP, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, melaporkan pemotongan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024.
Laporan tersebut dilakukan setelah Irjen PKP melakukan sidak dan serangkaian penyelidikan, serta menemukan 18 temuan penyimpangan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
"(Tim) tiga kali ke Sumenep mencari data dan fakta untuk mendapatkan kebenaran informasi, dan hari ini kami laporkan,” kata Heri Jerman di Kejari Sumenep, Senin (28/4/2025).
Heri menambahkan, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu penerima program BSPS terbesar dengan anggaran Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.
Data kementerian PKP mencatat, anggaran program BSPS di seluruh Indonesia mencapai Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima.
“Kami turun ke lapangan. Mekanisme yang seharusnya dijalankan ternyata tidak sepenuhnya dijalankan. Kami menyimpulkan adanya beberapa penyimpangan,” ungkapnya.
Heri menambahkan, 18 temuan penyimpangan yang ditemukan di antaranya adalah bantuan salah sasaran, upah pekerja tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
“Kami juga temukan pembayaran ke toko dilakukan secara tunai oleh kepala desa, bukan transfer uang dari rekening penerima bantuan, tetapi penerima bantuannya diminta tanda tangan slip penarikan kosong,” Heri menjabarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, mengatakan akan segera mempelajari dan menindaklanjuti laporan ini.
"Akan segera kami tindak lanjuti. Pak Irjen sudah memberikan adanya peristiwa pidana di awal, jadi kami akan menindaklanjuti berikutnya dengan langkah-langkah baik penyelidikan maupun penyidikan untuk memperjelas atau membuat terang suatu perkara,” ujarnya.