Penghuni cluster Setia Mekar Residence mengaku tak memberi tahu calon penghuni bahwa lahannya perumahan itu bermasalah saat bertransaksi. Halaman all [482] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Developer cluster Setia Mekar Residence 2 berinisial AB dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor registrasi LP/B/664/II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, Senin (17/2/2025).
AB dilaporkan oleh empat penghuni cluster berinisial V, I, L, dan N atas dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli tanah dan bangunan di cluster tersebut pada 2020.
Menurut kuasa hukum keempat pelapor, Kurdi, AB tak memberi tahu calon penghuni bahwa lahannya perumahan itu bermasalah saat bertransaksi.
Pengembang juga meyakinkan para pelapor bahwa lokasi cluster strategis dan cocok untuk membuka usaha.
Kecurigaan pelapor terhadap developer muncul ketika tidak dilibatkan selama proses peralihan surat tanah. Bahkan, mereka tidak dilibatkan ketika eksekusi dilakukan.
"Klien kami tidak diikutsertakan untuk proses (peralihan surat), pihak developer yang melakukan proses untuk perubahan itu," ungkap Kurdi, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Diketahui, sejumlah rumah dan ruko di lingkungan cluster tersebut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II dengan dasar hasil gugatan yang diajukan seorang bernama Mimi Jamilah.
Meski demikian, para terlapor tetap mengantongi dokumen dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Rinciannya, tiga dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) dan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk dua ruko dan empat rumah.
Kurdi mengungkapkan, keempat kliennya telah melunasi angsuran. Namun, mereka mengalami kerugian atas transaksi ini. Kerugian ditaksir mencapai Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar.
"Sudah lunas semua. Sertifikat yang dimiliki oleh klien kami itu bukan palsu," jelas Kurdi.
Kompas.com telah mengirim pesan singkat dan menghubungi terlapor. Namun, hingga kini belum ada respons dari terlapor atas upaya konfirmasi pelaporan ini.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dihadapi ketidakpastian setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengeksekusi lahan pada Kamis (30/1/2025).
Eksekusi lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Obyek pengosongan berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.
Di sisi lain, langkah pengosongan tersebut menyisakan tanda tanya besar dari penghuninya. Pasalnya, warga dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri meskipun memiliki surat hak milik (SHM).
Penghuni cluster Setia Mekar Residence mengaku tak memberi tahu calon penghuni bahwa lahannya perumahan itu bermasalah saat bertransaksi. Halaman all [482] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Developer cluster Setia Mekar Residence 2 berinisial AB dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor registrasi LP/B/664/II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, Senin (17/2/2025).
AB dilaporkan oleh empat penghuni cluster berinisial V, I, L, dan N atas dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli tanah dan bangunan di cluster tersebut pada 2020.
Menurut kuasa hukum keempat pelapor, Kurdi, AB tak memberi tahu calon penghuni bahwa lahannya perumahan itu bermasalah saat bertransaksi.
Pengembang juga meyakinkan para pelapor bahwa lokasi cluster strategis dan cocok untuk membuka usaha.
Kecurigaan pelapor terhadap developer muncul ketika tidak dilibatkan selama proses peralihan surat tanah. Bahkan, mereka tidak dilibatkan ketika eksekusi dilakukan.
"Klien kami tidak diikutsertakan untuk proses (peralihan surat), pihak developer yang melakukan proses untuk perubahan itu," ungkap Kurdi, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Diketahui, sejumlah rumah dan ruko di lingkungan cluster tersebut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II dengan dasar hasil gugatan yang diajukan seorang bernama Mimi Jamilah.
Meski demikian, para terlapor tetap mengantongi dokumen dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Rinciannya, tiga dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) dan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk dua ruko dan empat rumah.
Kurdi mengungkapkan, keempat kliennya telah melunasi angsuran. Namun, mereka mengalami kerugian atas transaksi ini. Kerugian ditaksir mencapai Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar.
"Sudah lunas semua. Sertifikat yang dimiliki oleh klien kami itu bukan palsu," jelas Kurdi.
Kompas.com telah mengirim pesan singkat dan menghubungi terlapor. Namun, hingga kini belum ada respons dari terlapor atas upaya konfirmasi pelaporan ini.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dihadapi ketidakpastian setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengeksekusi lahan pada Kamis (30/1/2025).
Eksekusi lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Obyek pengosongan berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.
Di sisi lain, langkah pengosongan tersebut menyisakan tanda tanya besar dari penghuninya. Pasalnya, warga dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri meskipun memiliki surat hak milik (SHM).
Rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi telah dikosongkan sejak hari eksekusi terjadi. Bangunan tersebut berdiri di lahan sengketa yang dimenangkan oleh pihak tergugat Hj. Mimi Jamilah.
Ketua RT 8 Tambun Selatan Ririn, mengungkapkan ada kejadian tak terduga setelah rumah tersebut kosong dan listrik dipadamkan. Ia menemukan beberapa tukang rongsok mendatangi rumah untuk mengambil barang-barang warga yang tersisa.
"Jangan sampai barang-barang pada rusak (karena nggak diamanin sebelum penggusuran). Bener kan, barang-barang pada rusak pada dijarah. Sama orang luar. Dari rongsokan. Dari luar lah," kata Ririn saat ditemui di Bekasi, Selasa (4/2/2025).
Kejadian penjarahan ini terjadi pada malam hari. Ririn memergoki sendiri aksi pencurian tersebut. Ia heran ada sekelompok orang di sekitar rumah yang dikosongkan, tetapi ia tidak mengenal mereka. Begitu pula dengan warga lain yang bersamanya saat itu.
"Malem-malem kata saya, 'Nah ini siapa?' Gitu. 'Lah siapa Bu RT (warga lain tanya)?'. 'Saya nggak kenal'. 'Kamu siapa!'," tutur Ririn.
Ia melihat salah satu benda yang diambil adalah pompa air. Tukang rongsokan tersebut membongkar pompa air tersebut sampai ke bagian terkecil. Setelah tertangkap basah, tukang rongsokan tersebut langsung kabur.
Ririn mengatakan pada saat memberitahu warga Cluster Setia Mekar Residence 2 soal pengosongan barang-barang, ia meminta agar mereka mengamankan barangnya terlebih dahulu. Bahkan ia siap menampung beberapa barang milik warga untuk disimpan di halamannya. Apabila gugatan selanjutnya dimenangkan oleh warga, maka mereka bisa mengambil kembali barang-barang tersebut.
"Taruh dulu tempat gua dah. Sampai tak (aku) gituin, lho. Kalau seumpama udah selesai (masalahnya), nanti mau ditaruh lagi di sana (rumah masing-masing) nggak apa-apa. Yang penting udah ada tempat, ini," tekannya.
Diberitakan sebelumnya, proses eksekusi atau penggusuran berlangsung pada Kamis (30/1/2025). Juru sita pengadilan telah datang sejak pagi hingga pukul 18.30 WIB. Terdapat beberapa bangunan yang dihancurkan. Penggusuran untuk warga Cluster Setia Mekar Residence 2 dan 8 ruko di depannya ditunda karena warga mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Cikarang. Sidang perdana akan digelar pada Senin (10/2/2025).
Saat ini Cluster Setia Mekar Residence 2 kembali dijaga ketat. Tidak sembarang orang bisa masuk kecuali warga di perumahan tersebut. Rumah-rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 merupakan hunian tipe 45/72 bernilai Rp 600-700 jutaan.
Alasan terjadinya eksekusi atau penggusuran adalah karena lahan seluas 3.100 meter persegi di perumahan tersebut merupakan lahan sengketa. Pengadilan Negeri Bekasi melalui putusan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS menyatakan pemilik tanah yang sah adalah Hj. Mimi Jamilah, bukan pengembang perumahan dan ruko tersebut.
Alhasil, pemilik tanah pun meminta rumah yang berdiri di atas tanah tersebut dihancurkan. Bangunan yang telah dihancurkan pada hari eksekusi adalah ruko penjual kitchen set di samping Cluster Setia Mekar Residence 2, tempat jualan pedagang kaki lima, Alfamart, tukang bubur, bengkel mobil, dan warteg.
Pertikaian sempat meletus di hari eksekusi. Sebab, warga perumahan dan ruko mengaku memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan tidak mengetahui jika tanah yang mereka beli adalah tanah sengketa.