Jakarta -
Pemerintah telah menyediakan 1.000 rumah subsidi untuk profesi wartawan. Hunian tersebut nantinya bisa dibeli di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fitrah Nur, mengungkapkan bahwa mekanisme dan syarat pembeliannya sama seperti membeli rumah subsidi pada umumnya. Salah satu syaratnya yaitu belum memiliki rumah.
"Jadi sebenarnya persyaratan lainnya sama bahwa ini adalah (yang dibeli) rumah pertama, gitu. Nggak ada yang beda," katanya ketika ditemui wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Dalam catatan detikcom, berikut ini merupakan syarat pembeli rumah subsidi.
- WNI yang tinggal di Indonesia
- Minimal usia pembeli 21 tahun atau telah menikah
- Menurut Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, program rumah subsidi diperuntukkan bagi mereka yang memiliki penghasilan paling tinggi Rp 8 juta per bulan atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penghasilan tersebut dapat bersifat tetap maupun tidak tetap.
- Calon pembeli rumah harus membuktikan bahwa mereka sudah bekerja atau menjalankan usaha minimal 1 tahun lamanya. Calon pembeli juga wajib memiliki NPWP.
- Calon pembeli belum memiliki rumah
Fitrah menuturkan, untuk batas penghasilan pembeli rumah, pihaknya tengah membuat aturan yang melonggarkan hal tersebut. Nantinya, batas penghasilan calon pembeli rumah subsidi adalah Rp 13 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga untuk kawasan Jabodetabek.
"(Aturannya) oh iya ini lagi disusun. (Bentuknya) peraturan menteri," tuturnya.
Sementara itu, untuk mekanisme pembeliannya, Fitrah menyarankan agar ikut melalui organisasi atau paguyuban wartawan. Meski demikian, bagi wartawan yang ingin membeli rumah secara mandiri juga bisa dilakukan.
"Jalur wartawan, kalau misalkan mereka sudah ada PWI-nya, kalau bisa dikoordinir sama PWI-nya lebih enak. Jadi punya list, ini maunya preferensi lokasinya mana gitu. Nanti dicarikan oleh Tapera atau dari kita nanti, 'wah ini loh pengembang yang bagus di lokasi ini' gitu," tuturnya.
Nah, bagi yang tidak terdaftar di organisasi wartawan juga bisa membelinya sendiri. Caranya masuk ke layanan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).
"Masuk ke SiKasep, isi formulir di dalam itu, nanti bisa langsung masuk ke SiKumbang, tentukan lokasinya yang mana. (Berarti kayak beli biasa aja dong Pak?) Beli biasa," ungkapnya.
Untuk pembelian rumah subsidi wartawan sama saja seperti membeli rumah subsidi pada umumnya. Hanya saja, kata Fitrah, jika dikoordinir kelompok, seperti PWI misalnya, akan lebih mudah dan cepat dibandingkan perorangan. "Yang jelas untuk wartawan kita siapkan kuota 1.000," ujarnya.
Saat ini, Kementerian PKP telah membagi 'jatah' rumah subsidi untuk berbagai kelompok pekerjaan. Alasannya agar terdapat kepastian dari pasar.
"Kita kan mendorong agar kelompok-kelompok yang punya kesempatan untuk beli rumah, kenapa tidak kita siapkan kuotanya? Jadi ada kepastian dari market, dari Tapera-nya gitu," kata Fitrah.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menyediakan 1.000 rumah subsidi untuk wartawan.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani bersama Kementerian Komunikasi (Komdigi) dan Digital dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ara mengatakan sudah ada kesepakatan untuk menyerahkan 100 unit rumah terlebih dahulu bulan depan.
"Acara kita hari ini singkat, padat, dan langsung to the point, tanpa banyak ceremonial. Kita sudah menetapkan tanggal 6 Mei, jam 4 sore, untuk melanjutkan pembicaraan. Ibu, nanti kita langsung membagikan 100 kunci ya untuk wartawan," ujar Ara di Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
(abr/das)