Di perumahan terkadang ada rumah yang diubah menjadi tempat usaha. Seperti yang terjadi di kawasan Pondok Indah, terdapat rumah yang dijadikan kafe namun hal itu mendapatkan penolakan dari warga sekitar.
Warga menunjukkan penolakan karena merasa terganggu dengan adanya usaha di kawasan perumahan. Lantas, sebenarnya apa boleh rumah dijadikan tempat usaha? Berikut ini penjelasannya.
Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna menjelaskan boleh tidaknya rumah di perumahan dijadikan tempat usaha tergantung pada peraturan setempat. Peraturan soal alih fungsi rumah bisa diatur oleh manajemen perumahan dari pengembang, RT/RW, maupun rencana detil tata ruang (RDTR) yang dulu diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kalau rumah jadi tempat usaha itu sebetulnya harus melalui perizinan. Pertama, kesepakatan di tingkat RT/RW. Kalau dia perumahan formal harus estate management. Boleh nggak? Kalau tidak boleh, ada aturannya tidak boleh," ujar Yayat kepada detikProperti, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, banyak perumahan yang secara tata ruang terjadi pelanggaran. Terjadi penetrasi atau tekanan dari kegiatan ekonomi di sekitar perumahan, sehingga banyak rumah terpaksa atau dipaksa berubah menjadi tempat usaha.
Ia mengatakan dalam perumahan ada peta yang menentukan zona tata ruang. Sebagian hanya untuk permukiman, komersial, ataupun campuran.
Yayat menambahkan adapun rumah yang dijadikan tempat usaha tergantung pada tujuannya. Usaha tersebut semestinya memenuhi kebutuhan untuk warga di dalam perumahan, bukan mengundang masyarakat dari luar perumahan.
"Membuat usaha di rumahnya, tujuannya sebetulnya rumah itu bukan untuk melayani di luar lingkungan, tapi untuk di dalam lingkungan. Nah itu masih boleh. Jadi rumah dengan fungsi usaha untuk kegiatan mendukung kegiatan lingkungan. Tapi kalau di tempat-tempat perumahan yang resmi lainnya, itu tidak boleh, harus ada di kawasan pertokoannya atau di zona bisnisnya," tuturnya.
Selain itu, ia menyarankan bagi yang ingin membuka usaha di rumah agar berkompromi dengan warga setempat. Langkah ini guna mencegah timbulnya konflik antarwarga.
Soal rumah yang dijadikan tempat usaha di Pondok Indah, Yayat mengatakan warga Pondok Indah sudah lama menolak adanya rumah beralih fungsi jadi tempat usaha.
"Warga di Pondok Indah itu menolak rumah jadi tempat usaha. Itu fenomena sudah viral dari beberapa tahun yang lalu gitu. Karena warga kalau di Pondok Indah estate management-nya lemah, maka akan banyak rumah beralih fungsi," kata Yayat.
Terpisah, Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengungkapkan alih fungsi rumah menjadi tempat usaha diperbolehkan di mata hukum. Hal ini dengan catatan tempat usaha tersebut tidak membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan.
Ia menyebutkan aturan itu tertuang dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011) yang menyatakan bahwa pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
Rizal menjelaskan alih fungsi rumah menjadi tempat usaha adalah salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Selama pemilik properti tidak mengganggu tetangganya atau menimbulkan kerugian untuk lingkungan sekitar, maka kegiatannya sah-sah saja. Terkait izin, pemilik rumah dapat meminta izin agar tetangga memahami situasinya nanti.
"Terkait bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Dalam pengaturan bangunan gedung mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib," kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video tentang rumah di kawasan Pondok Indah sedang viral di media sosial. Video itu bernarasi rumah tersebut mendapat penolakan dari warga lantaran dijadikan tempat usaha.
Berdasarkan video dari Instagram @jakartainpo, tampak sebuah spanduk merah dengan tulisan 'Kami Warga RW 15 MENOLAK KERAS !!! Hunian dijadikan tempat usaha'. Spanduk itu dipasang di atas jalan dekat rumah besar berwarna putih.
"Kami warga RW 15 Pondok Indah sudah kompak menolak jika rumah atau hunian itu dijadikan tempat usaha seperti salah satu rumah yang akan kita lewati ini yang tiba-tiba saja diam-diam ingin menjadikan rumah tersebut sebagai restoran atau kafe tentu saja itu nggak boleh dan ditolak warga sekitar," kata narasi dalam video Instagram @jakartainpo, dikutip Minggu (6/4/2025).
Dari penelusuran detikProperti, video tersebut sempat viral pada Oktober 2024 lalu ketika diunggah oleh warganet bernama mirhan. Namun, video tersebut kembali heboh belum lama ini.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Pengembang rumah mengalami kerugian akibat isu rumah gratis. Pengamat hukum minta pemerintah tinjau kebijakan untuk mendukung pasar perumahan. [443] url asal
Pengembang mengaku mengalami kerugian karena menurunnya jumlah pembeli rumah, termasuk pada rumah subsidi. Hal ini terjadi karena adanya isu rumah gratis yang beredar di masyarakat.
Menurut Pengamat Hukum Properti, Muhammad Joni, pemerintah perlu mereview kebijakan-kebijakan yang sekiranya dulu menjadi hambatan diubah menjadi dorongan. Selain itu dia menilai pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum maupun regulasi, baik untuk perusahaan, investor, maupun masyarakat terkait perumahan.
"Kalau investor, pengembang, bahkan masyarakat luas, konsumen mendapatkan narasi yang tidak pasti,pasti, dan pasti mereka akan menunda beli rumah karena ada isu rumah gratis. Informasi yang tidak valuable, yang tidak jelas, akhirnya berimpact di pasar, di MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), di konsumen," katanya dalam acara Diskusi Media 'Menyelisik Kinerja 100 Hari Kementerian PKP' di Bellezza Hotel & Suite, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Dengan adanya kepastian yang jelas, maka pengembang maupun investor dapat mengerjakan tugasnya dengan tenang, sementara hak masyarakat juga terjamin.
Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Apernas Jaya) Andriliwan Mohamad atau yang dikenal sebagai Andre Bangsawan, mengaku pihaknya merugi setelah ada isu rumah gratis. Hal itu karena calon konsumen memilih menunggu informasi mengenai rumah gratis tersebut.
"Kalau Apernas Jaya rasakan, kami merugi selama 100 hari (adanya Kementerian PKP). Kami merugi," ujarnya.
"Kenapa merugi? Anjloknya animo MBR untuk membeli rumah karena isu liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Selain merugi, isu rumah gratis tersebut membuat para developer dan konsumen bingung. Para calon konsumen masih menunggu kejelasan mengenai informasi rumah gratis. Hal itu ia temukan saat berkunjung ke wilayah Sulawesi Selatan.
"Ketika Menteri PKP mengeluarkan isu rumah gratis, bayangin, orang-orang di sana (Sulawesi Selatan) itu bingung. Yang bingung bukan cuma developer, masyarakat MBR juga bingung. Kenapa bingung? Mereka menunggu kapan datangnya rumah gratis, dan akan dibangun di mana, dan bagaimana modelnya, dan apa syaratnya untuk mendapat rumah gratis itu," tuturnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan bahwa adanya isu rumah gratis ini sangat merugikan pengusaha. Ia bukan tidak setuju dengan adanya rumah gratis, namun pastikan penerimanya yang benar-benar berhak akan hal tersebut.
"Rumah gratis itu kan kita sangat setuju rumah gratis untuk rakyat yang memang membutuhkan. Tapi kalau dia bilang kan rumah gratis untuk ASN, TNI, POLRI, ya kan nggak pas, dia berpenghasilan, harusnya ke rakyat kecil. Nah pasal ini yang akhirnya dirusak oleh seorang Menteri. Dirusaknya apa? Akhirnya penjualan teman-teman itu terganggu, ada konsumen mundur, dan sampai sekarang terbukti mulai sepi," ungkapnya kepada wartawan usai acara.
Walau demikian, Junaidi menegaskan pihaknya akan tetap mendukung Program 3 Juta Rumah besutan Presiden Prabowo Subianto. "Jadi kita, tolong dicatat, mendukung program 3 juta rumah (besutan) Bapak Presiden," tutupnya.
Cluster Setia Mekar Residence 2 di Bekasi digusur meski warga memiliki sertifikat hak milik. Menteri PKP akan mempelajari kasus ini. Sidang gugatan dijadwalkan. [496] url asal
Sebuah cluster di wilayah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dikabarkan digusur juru sita Pengadilan Negeri Cikarang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Padahal, warga cluster tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan pihaknya akan mempelajari perihal tersebut.
"Kami akan pelajari, ya. Kami akan pelajari," kata Ara sembari meninggalkan gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya diberitakan, penggusuran yang dikabarkan terjadi di cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi viral di media sosial pekan lalu. Bangunan tetap digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang meski disebut telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Lahan seluas 3.290 meter persegi tersebut diputuskan sebagai aset milik penggugat yakni Hj. Mimi Jamilah. Itu artinya warga yang tinggal di sana atau pengembang perumahan tersebut dianggap bukan pemilik yang sah.
Total terdapat 27 bidang tanah yang terancam tergusur, terdiri dari 19 unit rumah dan 8 unit ruko. Namun, 9 rumah di antaranya masih dalam proses pembangunan. Sementara 10 unit rumah dan 8 ruko yang terjual telah memegang sertifikat hak milik (SHM).
Akibat penggusuran, warga cluster itu mulai pergi meninggalkan rumahnya. Setelah rumah tersebut kosong, beberapa tukang rongsok mendatangi rumah itu dan mengambil barang-barang warga yang tersisa.
Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, pemilik ruko, dan pengembang perumahan memutuskan mengajukan gugatan balik ke PN Cikarang. Gugatan ini sebagai bentuk penolakan terhadap penggusuran yang dilakukan pada Kamis (30/2/2025) lalu.
Sidang gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/2/2025). Lalu, ada pula warga perumahan yang mengajukan gugatan balik atas nama pribadi, Surung Sianipar. Sidangnya dijadwalkan digelar pada Senin (10/2/2025). Selain dari warga dan pengembang, menurut perwakilan pengembang, Abdul Bari pihak bank pemberi kredit juga telah mengajukan gugatan. Jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/2/2025).
"Sidang gugatan dari salah satu warga. Itu dari Bapak Surung Sianipar. Saya tanggal 17. Bank tanggal 14 Februari 2025, bank pemberi kredit yang memiliki hak tanggungan," kata Bari saat dihubungi detikProperti, Rabu (5/2/2025).