Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menemukan dugaan kecurangan dalam pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim (Timor-Timur) di Kabupaten Kupang, NTT. Sebanyak 2.100 unit rumah dibangun tidak sesuai rencana kerja dan syarat (RKS).
"Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan menemukan sejumlah dugaan bahwa ada kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi Eks Pejuang Tim Tim di Kupang, NTT," ujar Ara dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Ara menegaskan rumah bagi eks pejuang Tim-tim seharusnya memiliki kualitas bangunan yang baik sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pembangunan rumah tersebut dilaksanakan oleh kontraktor dari BUMN seperti PT. Brantas Abipraya (Persero) dan PT. Nindya Karya (Persero). Ia telah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo beserta perwakilan dari jajaran dari PT. Brantas Abipraya (Persero) dan PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Adhi Karya.
Ara meminta agar BUMN yang membangun perumahan tersebut bisa melakukan perbaikan. Kemudian, BUMN tersebut juga perlu menjamin hunian yang akan diserahkan kepada eks Pejuang Tim-tim layak huni dan menjamin konstruksi bangunan yang baik.
"Kita harus memberikan perumahan yang layak dan berkualitas bagus untuk pejuang eks Timor-Timur, di mana Presiden Prabowo Subianto pernah juga berjuang di NTT dan ada 2.100 unit yang akan diserahkan tepatnya di Kabupaten Kupang, di Provinsi NTT," ucapnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menyampaikan bahwa tim dari Inspektorat Jenderal sudah meninjau ke lapangan dengan mengajak tim ahli dari Universitas Nusa Cendana. Hasil tinjauan menemukan dari pekerjaan 2.100 rumah itu, aspek fondasinya tidak sesuai dengan RKS.
Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, ada beberapa hasil temuan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian PKP. Pertama, dari shop drawing-nya, seharusnya kedalaman fondasi 90 centimeter dan bahkan ada yang 170 centimeter. Namun, kenyataannya melalui video dan foto yang diterima, kedalaman fondasi hanya sekitar 30 sampai 40 centimeter dari beton.
Kedua, ia menyebutkan pemadatan tanah yang dikerjakan oleh Ditjen Cipta Karya tidak maksimal. Hal ini menyebabkan bangunan mudah begitu turun. Ketiga, banyak rumah mengalami keretakan pada bagian dinding.
Keempat, terdapat banyak genangan air ketika hujan turun lantaran airnya tidak mengalir dengan baik. Hal itu dikarenakan elevasi yang seharusnya 30 centimeter justru rata dengan tanah.
"Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah mempunyai program SEKOP atau Serahkan Kasus Korupsi. Hal itu sesuai dengan petunjuk Menteri PKP bahwa Kementerian PKP harus bersih dari korupsi dan ketika menemukan ada kasus yang ada indikasi korupsi, maka Itjen Kementerian PKP akan menyerahkan kepada para penegak hukum dan pada tanggal 20 Maret 2025 lalu kasus rumah untuk eks pejuang Tim-tim telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan proses penegakan hukum," katanya.
Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan pihaknya menerima masukan dari Menteri PKP dan Itjen Kementerian PKP dan akan memperbaiki kesalahan yang ada di lapangan.
"Tiga BUMN yakni PT. Brantas Abipraya, PT. Nindya Karya, dan PT. Adhi Karya akan memperbaiki dan membangun dinding pembatas tanah. Sehingga dalam serah terima akhir kondisinya baik dan layak huni bagi eks Pejuang Tim-tim," katanya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mendatangi KPK. Maruarar dan Fahri meminta bantuan KPK untuk membangun sistem pencegahan korupsi di kementeriannya.
"Tujuan kami di sini adalah meminta bantuan KPK untuk membentuk membuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian kami," kata Maruarar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Maruarar meminta perwakilan KPK bergabung dalam inspektorat khusus bidang strategis di kementeriannya. Dia menegaskan transparansi merupakan hal paling penting untuk mencegah korupsi.
"Juga di beberapa bidang yang strategis di kementerian kami, supaya keterbukaan publiknya sesuai juga dengan asas KPK juga kami bisa langsung duplikasi dengan orang-orang yang memang sudah siap dan selama ini sudah membantu KPK," sebutnya.
Maruarar juga berharap KPK mau menyerahkan lahan sitaan kasus korupsi untuk digunakan sebagai lahan perumahan rakyat. Dia mengatakan ketersediaan lahan penting untuk memenuhi kebutuhan rumah warga.
"Supaya tanah-tanah dari koruptor bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah. Dan kami merasa mendapatkan dukungan yang luar biasa," sebutnya.
"Jadi sistemnya juga akan dibuat, orangnya juga dibuat, dan kemudian akan ada tindak lanjut lagi dan saya rasa ini adalah pertemuan yang sangat produktif," tambahnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan mendukung penuh program Presiden Prabowo Subianto yang akan dijalankan oleh Kementerian PKP. Tanak mengatakan akan menginventarisir aset kasus korupsi yang dapat dimanfaatkan.
"Jadi aset tanah dan bangunan kami akan inventarisir dan apabila ada surat kementerian untuk meminta skala prioritas akan kami berikan kepada kementerian dimanfaatkan rumah rakyat," kata Tanak.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana merinci sejumlah personil yang mengisi lembaga tersebut. Sejauh ini, ada delapan orang yang menjabat posisi eselon I di Badan Gizi Nasional. Kebanyakan di antara mereka adalah purnawirawan TNI.
Bukan tanpa alasan, menurut Dadan penempatan jabatan yang didominasi purnawirawan TNI diyakini bisa meningkatkan upaya kemajuan program gizi. Disebutnya, sebagai purnawirawan TNI, banyak yang terbiasa bekerja dengan cepat.
"Kenapa kami dibantu oleh para purnawirawan TNI? Ini karena kami harus bekerja ekstra cepat sampai ke wilayah-wilayah dan mereka sudah terbiasa melakukan itu," jelas Dadan saat RDP, Kamis (31/10/2024).
Dadan menekankan, Badan Gizi Nasional tengah berproses untuk mengisi posisi yang masih kosong yakni eselon II dan III. Pihaknya mengaku masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, untuk mengatur posisi terkait, mengingat perlu diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).
"Kami dalam waktu dekat, minggu-minggu depan ini akan mengisi personel Eselon II dan Eselon III dan kami sedang intens berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain karena hal ini harus diisi oleh ASN," beber Dadan.
"Jadi kami sedang berusaha mencari orang yang cocok dan bisa bekerja sama dengan baik," lanjutnya.
Daftar jajaran eselon I Badan Gizi Nasional adalah seperti berikut:
1. Kepala Badan Gizi Nasional: Dadan Hindayana (Akademisi, Dosen Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor)
2. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional: Mayjen Purnawirawan Lodewyk Pusung
3. Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional: Brigjen Purnawirawan Sarwono (Eks Kemhan)
4. Inspektorat Utama Badan Gizi Nasional: Brigjen Purnawirawan Jimmy Ginting (Pensiun sebagai Inspektur di Kemhan)
5. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional: Tigor Pangaribuan (Eks Direktur SDM PT Timah)
6. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional: Brigjen Purnawirawan Suwardi (Eks Kemhan)
7. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional: Nyoto Suwignyo (Eks Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi di Badan Pangan Nasional)
8. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional: Mayjen Purnawirawan Dadang Hendrayudha (Eks Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional. Lembaga pemerintah ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Selain itu, Jokowi juga telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Pelantikan kepala lembaga pemerintah yang baru dibentuk itu digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengertian, tugas hingga fungsi Badan Gizi Nasional, simak informasinya sebagaimana dikutip dari Perpres Nomor 83 Tahun 2024:
Apa Itu Badan Gizi Nasional?
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Fungsi Badan Gizi Nasional
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Anak usia di bawah 5 tahun.
Ibu hamil.
Ibu menyusui.
Struktur Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala Badan Gizi Nasional, yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional. Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah, yang terdiri atas satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua dan lima orang Anggota.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan Gizi Nasional dibantu oleh Wakil Kepala dan Sekretariat Utama Badan Gizi Nasional. Di bawahnya lagi ada Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, dan Inspektorat Utama.