Jakarta -
Sebanyak 2,7 juta hektare (ha) sawah dilindungi guna mencegah alih fungsi lahan. Sebelumnya, jumlah lahan sawah yang dilindungi hanya di 8 provinsi, kini ditambah 12 provinsi dengan total 2,75 juta ha.
"Jadi, 12 provinsi itu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan beberapa daerah yang lumbung pangan," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Zulhas menerangkan, ketetapan ini akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
"Nah, kalau revisi Perpres selesai, maka akan segera dibentuk tim terpadu, untuk menyelesaikan ada namanya lahan sawah yang dilindungi di 12 provinsi itu yang akan diperkuat menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),"terang dia.
Secara rinci, jumlah Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Aceh 201.221 ha, Sumatera Utara 308.672 ha, Riau 58.891 ha, Jambi 68.243 ha, Sumatera Selatan 484.082 ha, Bengkulu 42.796 ha, Lampung 336.457 ha, Kepulauan Bangka Belitung 22.454 ha, Kepulauan Riau 872 ha, Kalimantan Barat 194.476 ha, Kalimantan Selatan 340.368 ha, dan Sulawesi Selatan 659.437 ha.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan lahan sawah yang dilindungi ini mencegah agar lahan tidak dialihfungsikan menjadi berbagai macam bangunan, seperti untuk industri dan permukiman. Dia mencontohkan alih fungsi lahan sawah di 8 provinsi sebelumnya, saat perlindungan lahan sawah belum diberlakukan.
"Data dari 8 provinsi saja sebagai contoh, dari tahun 2019 sampai tahun 2021, sebelum ada LSD, karena LSD baru diperlakukan tahun 2021, alih fungsi lahan pertanian ke dalam pemukiman maupun ke dalam industri selama 2 tahun itu 136.000 hektare. Berarti 1 tahun rata-rata 66.000 ha," terangnya.
Nusron menegaskan, jika LSD dijadikan LP2B, maka tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apapun.
"87% total LBS lahan baku sawah atau total sawah harus ditetapkan menjadi LP2B. Kalau sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apapun selama-lamanya," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan lahan sawah di 8 provinsi masuk kategori dilindungi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteru ATR/BPN yang dimaksud Nomor : 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tahun 2021 Tentang Penetapan Peta LSD pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
(ada/ara)