Di perumahan terkadang ada rumah yang diubah menjadi tempat usaha. Seperti yang terjadi di kawasan Pondok Indah, terdapat rumah yang dijadikan kafe namun hal itu mendapatkan penolakan dari warga sekitar.
Warga menunjukkan penolakan karena merasa terganggu dengan adanya usaha di kawasan perumahan. Lantas, sebenarnya apa boleh rumah dijadikan tempat usaha? Berikut ini penjelasannya.
Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna menjelaskan boleh tidaknya rumah di perumahan dijadikan tempat usaha tergantung pada peraturan setempat. Peraturan soal alih fungsi rumah bisa diatur oleh manajemen perumahan dari pengembang, RT/RW, maupun rencana detil tata ruang (RDTR) yang dulu diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kalau rumah jadi tempat usaha itu sebetulnya harus melalui perizinan. Pertama, kesepakatan di tingkat RT/RW. Kalau dia perumahan formal harus estate management. Boleh nggak? Kalau tidak boleh, ada aturannya tidak boleh," ujar Yayat kepada detikProperti, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, banyak perumahan yang secara tata ruang terjadi pelanggaran. Terjadi penetrasi atau tekanan dari kegiatan ekonomi di sekitar perumahan, sehingga banyak rumah terpaksa atau dipaksa berubah menjadi tempat usaha.
Ia mengatakan dalam perumahan ada peta yang menentukan zona tata ruang. Sebagian hanya untuk permukiman, komersial, ataupun campuran.
Yayat menambahkan adapun rumah yang dijadikan tempat usaha tergantung pada tujuannya. Usaha tersebut semestinya memenuhi kebutuhan untuk warga di dalam perumahan, bukan mengundang masyarakat dari luar perumahan.
"Membuat usaha di rumahnya, tujuannya sebetulnya rumah itu bukan untuk melayani di luar lingkungan, tapi untuk di dalam lingkungan. Nah itu masih boleh. Jadi rumah dengan fungsi usaha untuk kegiatan mendukung kegiatan lingkungan. Tapi kalau di tempat-tempat perumahan yang resmi lainnya, itu tidak boleh, harus ada di kawasan pertokoannya atau di zona bisnisnya," tuturnya.
Selain itu, ia menyarankan bagi yang ingin membuka usaha di rumah agar berkompromi dengan warga setempat. Langkah ini guna mencegah timbulnya konflik antarwarga.
Soal rumah yang dijadikan tempat usaha di Pondok Indah, Yayat mengatakan warga Pondok Indah sudah lama menolak adanya rumah beralih fungsi jadi tempat usaha.
"Warga di Pondok Indah itu menolak rumah jadi tempat usaha. Itu fenomena sudah viral dari beberapa tahun yang lalu gitu. Karena warga kalau di Pondok Indah estate management-nya lemah, maka akan banyak rumah beralih fungsi," kata Yayat.
Terpisah, Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengungkapkan alih fungsi rumah menjadi tempat usaha diperbolehkan di mata hukum. Hal ini dengan catatan tempat usaha tersebut tidak membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan.
Ia menyebutkan aturan itu tertuang dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011) yang menyatakan bahwa pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
Rizal menjelaskan alih fungsi rumah menjadi tempat usaha adalah salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Selama pemilik properti tidak mengganggu tetangganya atau menimbulkan kerugian untuk lingkungan sekitar, maka kegiatannya sah-sah saja. Terkait izin, pemilik rumah dapat meminta izin agar tetangga memahami situasinya nanti.
"Terkait bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Dalam pengaturan bangunan gedung mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib," kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video tentang rumah di kawasan Pondok Indah sedang viral di media sosial. Video itu bernarasi rumah tersebut mendapat penolakan dari warga lantaran dijadikan tempat usaha.
Berdasarkan video dari Instagram @jakartainpo, tampak sebuah spanduk merah dengan tulisan 'Kami Warga RW 15 MENOLAK KERAS !!! Hunian dijadikan tempat usaha'. Spanduk itu dipasang di atas jalan dekat rumah besar berwarna putih.
"Kami warga RW 15 Pondok Indah sudah kompak menolak jika rumah atau hunian itu dijadikan tempat usaha seperti salah satu rumah yang akan kita lewati ini yang tiba-tiba saja diam-diam ingin menjadikan rumah tersebut sebagai restoran atau kafe tentu saja itu nggak boleh dan ditolak warga sekitar," kata narasi dalam video Instagram @jakartainpo, dikutip Minggu (6/4/2025).
Dari penelusuran detikProperti, video tersebut sempat viral pada Oktober 2024 lalu ketika diunggah oleh warganet bernama mirhan. Namun, video tersebut kembali heboh belum lama ini.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Di tengah pemukiman yang tenang di Surabaya, ada kafe dengan specialty coffee yang patut diacungi jempol. Seduhan magicnya dipadukan dengan cheesecake. [815] url asal
Di tengah pemukiman yang tenang di Surabaya, ada kafe dengan specialty coffee yang patut diacungi jempol. Seduhan magicnya dipadukan dengan cheesecake.
Membuka bisnis kafe tak harus selalu di tempat yang strategis. Berada menyempil di kawasan pemukiman juga tak ada salahnya. Bukan mustahil beberapa pengunjung justru memilih suasana yang lebih tenang.
Apalagi ketika mampu menghadirkan racikan kopi dengan kualitas yang patut diacungi jempol. Di Surabaya ada kafe specialty coffee yang lokasinya berhimpitan dengan pemukiman warga lokal, namanya Volks.
Di dalam rumah yang didesain semi industrial tersebut ada deretan biji kopi yang layak dicoba. Penyuka racikan kopi dengan susu yang kuat, sayang rasanya jika melewatkan menu Magic di sini.
Volks menawarkan suasana nyaman tanpa bising lalu lalang suara kendaraan yang mengganggu. Foto: detikcom/Diah Afrilian
Lokasi 'nyempil' di perumahan
Jika merujuk pada bahasa Jerman, Völks memiliki arti 'rakyat' atau mengacu juga pada sebuah komunitas. Rasanya istilah tersebut memang cocok untuk kafe yang lokasinya tak persis berada di pinggir jalan utama di Surabaya.
Völks menempati sebuah rumah dengan gaya bangunan semi industrial dengan sentuhan beberapa peralatan vintage di sudutnya. Ketika memasuki kafe ini rasanya hangat, nyaman, dan lebih tenang berkat lokasinya yang agak 'rumahan'.
Untuk menuju Völks, dari arah Jalan Darmo pertama-tama memasuki ruas Jalan Dokter Soetomo terlebih dahulu. Kemudian berbelok ke kanan setelah sekitar 350 meter menempuh ruas Jalan Muhammad Haji Thamrin. Völks berada di rumah nomor 34.
Pilihan kopi lokal hingga internasional
Pilihan kopinya beragam, ada yang lokal maupun impor. Foto: detikcom/Diah Afrilian
Ketika memasuki Völks, tim detikfood melihat tiga stoples kaca. Di antaranya menampung beberapa biji kopi lokal dari Gunung Arjuno Malang dan Megasari Ijen, Jawa Timur.
Selain kopi lokal, beberapa kopi impor yang didatangkan seperti dari Kabatunda Uganda, Thailand, hingga Costa Rica.
Pilihan kopi tersebut tersedia untuk pemesanan menu manual brew. Sementara untuk menu racikan kopi berbasis espresso menggunakan perpaduan biji kopi dari Bali, Flores, dan Aceh.
Seduhan magic dan cappucino yang menyegarkan
Seduhan magic dan cappucinonya menggunakan campuran biji kopi Bali, Flores, dan Aceh. Foto: detikcom/Diah Afrilian
Memilih untuk mencicipi racikan berbasis espressonya, ada dua menu yang kami pesan. Cappucino dan magic kami pilih untuk mencecap rasa espresso yang lebih kuat.
Harga per cangkir kopinya Rp 30.000an, tergantung jenis sajian dan campuran yang ingin ditambahkan ke dalam cangkir. Pada cangkir berisi cappucino, espressonya terasa lebih lembut dan berpadu tanpa memberikan rasa dominan yang signifikan.
Namun ketika menyeruput cangkir berisi magic, karakter espresso-nya tercecap kuat. Pada sesapannya terasa karakter brown sugary dan semburat kayumanis yang akan memenuhi mulut.
Perpaduan antara biji kopi robusta dan arabika pada espresso juga meninggalkan rasa asam pada ujung lidah. Namun jejak rasa yang ditinggalkan cukup bersih atau clean.
Pastry enak jadi pelengkap
Sebagai teman minum kopi ada Burnt Cheese Cake untuk pelengkapnya. Foto: detikcom/Diah Afrilian
Sementara menyeruput kopi yang segar di sini tak perlu khawatir tak ada pendamping yang cocok. Salah satu yang patut dicoba adalah Burnt Cheese Cake.
Harga pastry dan kue pendampingnya sendiri dibanderol Rp 30.000 - Rp 50.000. Untuk menyajikan menu pelengkap yang dipastikan kelezatannya Völks bekerja sama dengan SHU Artisan, produsen sourdough, kue, dan kue kering.
Saat disajikan, Burnt Cheese Cake diberi crumble di bagian bawah. Tekstur cheesecakenya sendiri padat dan lembut dengan rasa cream cheese yang kuat tetapi tidak menjadi dominan.
Sesuai dengan namanya, 'burnt', di bagian atasnya ada permukaan kue yang dipanggang dan ditorch hingga kecokelatan. Saat disuap bersamaan, antara adonan cheese cake, crumble, dan permukaannya yang agak gosong memiliki perpaduan tekstur yang baik.
Renyah dan lembut serta rasanya yang asin khas keju cocok dipadukan bersama secangkir magic. Setelah dibasuh dengan kopi, membuat mulut terasa bersih tidak meninggalkan jejak berlemak pada rongga mulut seperti menyantap kue yang terlalu berlebih kandungan lemaknya.
Ingin tempat makan atau produk Anda direview oleh detikfood? Kirim email ke foodreview@detik.com.