Pemerintah melarang alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan maupun industri. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan.
Terkadang, lahan pertanian memang kerap dibeli untuk kemudian dijadikan perumahan. Hal itu karena biasanya lahan pertanian harganya lebih murah dibandingkan lahan yang memang untuk permukiman.
Namun, bagaimana nasib pengembang yang sudah terlanjur membeli lahan pertanian untuk dibangun perumahan?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan sawah tidak boleh dipakai untuk perumahan, apalagi lahan yang termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika terlanjur membeli lahan sawah, pengembang harus menggantinya dengan lahan yang produktivitasnya sama.
"Ya kalau dia LSD nggak bisa dibangun rumah, kalau dia udah kadung beli ya beli untuk tanamin jagung atau tanamin padi. Enggak boleh tanamin batu bata, apalagi kalau sudah LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Dia harus mengganti lahan dengan produktivitas yang sama," kata Nusron kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/4/2025).
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa lahan persawahan tidak boleh dialihfungsikan menjadi area perumahan. Hal ini supaya masih ada lahan yang bisa dimanfaatkan untuk ketahanan pangan.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia berbincang dengan salah satu pengembang dalam acara Tasyakuran BP Tapera di Menara Mandiri I, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Saat itu, Direktur PT Bangun Famili Sejahtera, Hari Purnomo, mengungkapkan keluh kesahnya dalam membangun rumah subsidi, salah satunya terkait aturan mengenai lahan persawahan tak boleh digunakan sebagai area perumahan.
Hari menuturkan, pihaknya telah membebaskan lahan yang berada di Bekasi, Jawa Barat untuk dibangun perumahan karena berada di zona kuning, yaitu area yang diperuntukkan permukiman. Namun, sebagian besar lahan itu merupakan area persawahan yang kini tak boleh lagi dialihfungsikan sebagai perumahan.
"Nah, sekarang kendalanya tidak mungkin kita sebagai pengembang membebaskan tanah darat di daerah Bekasi. Satu, tidak ada lagi yang luas dan zonanya yang kuning sudah habis sedangkan kita sudah membebaskan sebagian besar lahan sawah yang zonanya kuning," kata Hari dalam acara tersebut.
Ara pun langsung merespons keluhan Hari. Ia menegaskan bahwa lahan sawah tidak boleh digunakan untuk area perumahan.
"Kita memang mau membangun rumah buat rakyat tapi kita juga mau ketahanan pangan, kita mau swasmbada pangan. Jadi betul tidak boleh Pak persawahan dibuat perumahan," ungkapnya.
Komisi II DPR RI meninjau simulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 2 Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), guna ... [292] url asal
...jika memang harga satuannya terlalu kecil atau tidak sesuai, maka kita bisa minta ke pemerintah pusat
Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi II DPR RI meninjau simulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 2 Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), guna memastikan kesiapan pemerintah daerah melaksanakan program tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah Pj (Penjabat) Gubernur Sugito beserta jajarannya di Provinsi Kepulauan Babel yang berani mengambil inisiasi telah melakukan simulasi MBG di sekolah ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di SMAN 2 Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengingatkan Program MBG ini jangan sampai tidak tepat sasaran, tidak tepat tujuan, karena tujuannya adalah bergizi, karena itu komposisinya harus benar.
"Untuk mencapai hal tersebut, jika memang harga satuannya terlalu kecil atau tidak sesuai, maka kita bisa minta ke pemerintah pusat," ujarnya.
Ia menekankan jangan sampai Program MBG mematikan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal di sekitar sekolah. Kalau bisa disinergikan, misalkan dengan pemilik kantin dan seterusnya yang ada di sekolah.
Selain itu, lanjutnya, bagaimana hubungan pemerintah pusat dengan daerah yaitu provinsi/kabupaten/kota yang akan melaksanakan hal ini bisa bersinergi dengan baik.
“Kita tahu Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi stakeholder pertama, tetapi tentu masih membutuhkan dukungan dari pemprov dan pemkab. Dukungan di tengah efisiensi anggaran ini memang memerlukan kejelian, kecermatan, kecerdasan kepala daerah dan seluruh stakeholder yang ada untuk memastikan program ini bisa berjalan,” katanya.
Ia menegaskan bagaimanapun perlu mendukung penuh program yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto, meskipun untuk persiapannya masih terus dilakukan exercisement oleh pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan Bangka Belitung menjadi yang terdepan untuk melaksanakan program ini dan anak-anak kita baik di SLTA maupun SLTP dan SD bisa menikmati dan merasakan secepat mungkin,” kata Rifqinizamy Karsayuda.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendorong penggunaan anggaran daerah untuk makan bergizi gratis dilakukan setelah adanya evaluasi secara menyeluruh. [248] url asal
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sebagian pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggota Komisi II DPR RI F-PKS Mardani Ali Sera mendorong agar penggunaan anggaran daerah untuk MBG dilakukan setelah adanya evaluasi tahap awal secara menyeluruh.
"MBG program prioritas Presiden. Selama target dan alokasi akurat MBG banyak diharapkan masyarakat. Tambahan anggaran dari APBD daerah sebaiknya dilakukan setelah evaluasi menyeluruh dilakukan," kata Mardani kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Menurut Mardani, untuk saat ini program MBG menggunakan anggaran pusat. Begitu evaluasi sudah dilakukan beserta perbaikan, maka baru menggunakan anggaran daerah.
"(Saat ini) anggaran pusat. (Setelah) evaluasi dan saran perbaikan, baru gaspol bisa pake anggaran daerah," jelasnya.
Mardani mengatakan penggunaan anggaran Pemda tak harus dilakukan untuk tahun anggaran mendatang tahun 2026. Akan tetapi, kata dia, penggunaan APBD dilakukan usai ada evaluasi.
"Tidak harus 2026, selama sudah evaluasi dan perbaikan bisa sharing anggaran," tutur dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) ikut menyumbang APBD sebesar Rp 5 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wamendagri Bima Arya mengatakan dorongan itu tidak wajib bagi wilayah yang pendapatan daerahnya masih rendah.
"Untuk APBD kan ada daerah yang kapasitas fiskalnya itu kuat. Artinya, transfer dari pusatnya lebih kecil daripada pendapatan daerah. Tapi ada yang lemah. Nah, untuk yang lemah ini tentu tidak suatu kewajiban atau keharusan," kata Bima di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/1).
"Tidak wajib, tapi sangat sesuai, sangat tergantung kepada kapasitas fiskal di daerah. Itu poin utamanya," tambahnya.