Pemerintah melarang alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan maupun industri. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan.
Terkadang, lahan pertanian memang kerap dibeli untuk kemudian dijadikan perumahan. Hal itu karena biasanya lahan pertanian harganya lebih murah dibandingkan lahan yang memang untuk permukiman.
Namun, bagaimana nasib pengembang yang sudah terlanjur membeli lahan pertanian untuk dibangun perumahan?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan sawah tidak boleh dipakai untuk perumahan, apalagi lahan yang termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika terlanjur membeli lahan sawah, pengembang harus menggantinya dengan lahan yang produktivitasnya sama.
"Ya kalau dia LSD nggak bisa dibangun rumah, kalau dia udah kadung beli ya beli untuk tanamin jagung atau tanamin padi. Enggak boleh tanamin batu bata, apalagi kalau sudah LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Dia harus mengganti lahan dengan produktivitas yang sama," kata Nusron kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/4/2025).
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa lahan persawahan tidak boleh dialihfungsikan menjadi area perumahan. Hal ini supaya masih ada lahan yang bisa dimanfaatkan untuk ketahanan pangan.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia berbincang dengan salah satu pengembang dalam acara Tasyakuran BP Tapera di Menara Mandiri I, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Saat itu, Direktur PT Bangun Famili Sejahtera, Hari Purnomo, mengungkapkan keluh kesahnya dalam membangun rumah subsidi, salah satunya terkait aturan mengenai lahan persawahan tak boleh digunakan sebagai area perumahan.
Hari menuturkan, pihaknya telah membebaskan lahan yang berada di Bekasi, Jawa Barat untuk dibangun perumahan karena berada di zona kuning, yaitu area yang diperuntukkan permukiman. Namun, sebagian besar lahan itu merupakan area persawahan yang kini tak boleh lagi dialihfungsikan sebagai perumahan.
"Nah, sekarang kendalanya tidak mungkin kita sebagai pengembang membebaskan tanah darat di daerah Bekasi. Satu, tidak ada lagi yang luas dan zonanya yang kuning sudah habis sedangkan kita sudah membebaskan sebagian besar lahan sawah yang zonanya kuning," kata Hari dalam acara tersebut.
Ara pun langsung merespons keluhan Hari. Ia menegaskan bahwa lahan sawah tidak boleh digunakan untuk area perumahan.
"Kita memang mau membangun rumah buat rakyat tapi kita juga mau ketahanan pangan, kita mau swasmbada pangan. Jadi betul tidak boleh Pak persawahan dibuat perumahan," ungkapnya.
Pemkab Lombok Barat menetapkan 12.331 Ha lahan pertanian berkelanjutan. Lahan ini dilindungi dari pembangunan perumahan untuk mendukung ketahanan pangan. [537] url asal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan 12.331 hektare (Ha) lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di 10 kecamatan. Lahan yang berstatus LP2B tak bisa dipakai untuk mendirikan perumahan dan industri.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Barat, Lalu Najamuddin, mengatakan pemerintah akan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) LP2B untuk menyelamatkan 12.331 Ha lahan pertanian di 10 kecamatan Lombok Barat pada 2025.
"Kami Pemda Lombok Barat sudah menetapkan lahan pertanian 12.331 hektare. Itu lahan tidak boleh lagi dibangun perumahan. Jadi perumahan dibangun di luar lahan yang itu," ujar Najamuddin, Minggu (29/12/2024).
Sehingga, jelas Najamuddin, Pemkab Lombok Barat akan mempertahankan lahan persawahan untuk mendukung program ketahanan pangan dan ketahanan swasembada Presiden Prabowo Subianto.
"Sekarang juga kami akan cetak sawah baru. Data itu ada di pertanian. Lokasinya di wilayah selatan Lombok Barat," ujar Najamuddin.
Di samping menyelamatkan lahan pertanian, Pemkab Lombok Barat juga menyiapkan lahan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan perumahan bersubsidi dan non subsidi sebagai daerah penyangga Mataram.
"Harus kami siapkan. Untuk di lahan sawah kami kunci tidak boleh dibangun perumahan. Tersebar ada di Kecamatan Labuapi, Gerung Gunungsari, di 10 kecamatan di luar area persawahan," kata Najamuddin.
Oleh karena itu, program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang ingin mencetak 3 juta rumah subsidi di NTB tetap didukung. Namun, dukungan itu diberikan di luar lahan LP2B.
"Lombok Barat jadi daerah penyangga Kota Mataram tentu harus kami lihat titik lokasi pembangunan. Kami berikan izin. Pangan kami pertahankan. Program 3 juta rumah harus kita siapkan sehingga semuanya oke," jelas Najamuddin.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, sedih melihat banyak sawah di Lombok Barat dan Mataram, NTB, mulai dibangun perumahan oleh pengembang. Hal itu disinyalir akan berdampak pada swasembada beras NTB.
"Saya sedang berkeliling untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang muncul dalam program pengadaan perumahan rakyat. Kami ingin ke depan rumah itu tambah murah. Tidak saja murah, tetapi memenuhi persyaratan sebagai tempat yang layak bagi seluruh masyarakat," kata Fahri saat berkunjung di Perumahan Nata Alam Mavila 3 di Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Jumat (27/12/2024) sore.
Itu sebabnya, kata Fahri, Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menambah satu kementerian, yaitu Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bertanggung jawab menuntaskan masalah kawasan dan perumahan.
"Tanggung jawabnya bukan saja perumahannya, tetapi juga kawasan pemukimannya. Sekarang kami punya masalah di sini," tegas Waketum Partai Gelora ini.