Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat yang memproduksi narkotika jenis tembakau jenis sintetis atau sinte secara rumahan. Dua orang ditangkap. [446] url asal
Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte secara rumahan. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua pelaku.
Adapun dua pelaku yang diamankan yakni Aji Hamzah (22), dan Febru Duta Akbar (20). Mereka yang memproduksi secara rumahan sinte.
Kedua pelaku diamankan petugas di dua lokasi berbeda yakni di kontrakan yang berada di Komplek Perumahan Kelapa Gading, Kilometer 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.
TKP kedua yakni di Jalan Hbr Motik Blok A24A, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pada Rabu (26/2/2025).
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan TKP pertama merupakan tempat di mana kedua pelaku menerima bahan untuk membuat narkoba sinte. Bahan bakunya dibeli secara online.
Kata dia, dalam penggerebekan itu, petugas menemukan beberapa barang bukti di antaranya tiga botol spray kaca hitam ukuran lima mili yang berisikan cairan sinte.
"Kemudian satu kg tembakau merk Indobacco, kemudian dua botol spray kaca hitam ukuran 10 mili yang berisikan cairan sinte," katanya Kamis (20/3/2025).
Setelah itu, sambungnya, petugas melakukan pengembangan dan menemukan beberapa barang bukti di TKP kedua yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sinte tersebut. Total barang bukti yang diamankan yakni sintetis sebanyak 873 ml yang mengandung 5 Flouro ADB.
"Ini baru pertama kali ungkap kasus sintetis atau sinte di Sumsel. Sindikat ini sudah berlangsung lebih dari 1 bulan di Palembang," ujarnya.
Menurut keterangan dari para pelaku, keduanya mendapatkan bahan baku kimia tersebut dengan memesan secara online, dan kemudian mempelajari memproduksi sinte dari penjual bahan baku tersebut.
Akibat perbuatan, kedua pelaku terancam disangkakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup.
Dua pengedar narkoba, RA dan Z, ditangkap di Mataram setelah laporan masyarakat. Polisi amankan sabu 1,32 gram dan barang bukti lainnya. [380] url asal
Anggota Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus dua pria pengedar narkoba di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Penangkapan pelaku yang berinisial RA dan Z itu jadi tontonan warga karena terjadi di permukiman penduduk.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram lantas menyelidiki hingga akhirnya menangkap RA dan Z.
"Awalnya tim mengamankan terduga RA persis di depan rumah terduga Z. Saat dilakukan penggeledahan badan, di saku RA ditemukan barang bukti yang diduga sabu di dalam kantong celana terduga yang terbungkus klip bening," kata Ngurah, Jumat (7/2/2025).
Setelah mengamankan RA di jalan tersebut, polisi menuju sebuah rumah di sana untuk digeledah. Di rumah tersebut, polisi menemukan Z yang langsung diringkus.
"Setelah mengamankan terhadap Z dilakukan penggeledahan baik badan terduga Z maupun rumah tempat Z berada ditemukan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana narkoba," ujarnya.
Adapun, barang bukti dalam pengungkapan tersebut diamankan sabu seberat 1,32 gram, plastik klip kosong, serta handphone milik para pengedar.
"Keduanya sudah kami amankan beserta barang bukti, dan selanjutnya akan diperiksa penyidik. Untuk asal-usul barang berupa sabu yang mereka kuasai masih kami dalami dan lakukan pengembangan," tegasnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.