Polisi menangkap Juhardi, sekuriti perumahan di Maros, karena membeli sabu lewat Instagram. Dia mengaku butuh untuk begadang saat bertugas malam. [463] url asal
Polisi menangkap seorang pria bernama Juhardi alias Joho (26) karena membeli narkoba jenis sabu di media sosial (medsos) Instagram di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang merupakan seorang sekuriti perumahan ini hendak menghisap sabu biar kuat saat bertugas menjaga pada malam hari.
"Pelaku yang kami amankan seorang pria berinisial JU yang bekerja sebagai sekuriti perumahan di Kabupaten Maros terkait kasus dugaan narkoba," ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehuddin kepada wartawan, pada Rabu (7/5/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Idik II Satresnarkoba Polres Maros di Jalan Poros Inspeksi Pam Timur, Desa Moncongloe Lappara, Kabupaten Maros, Minggu (4/5). Pelaku kini telah dibawa dan ditahan di Mapolres Maros.
Salehuddin mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku dan beberapa barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu saset plastik bening berisi sabu seberat 1,18 gram, satu potongan lakban hitam, satu unit HP milik pelaku, dan satu unit sepeda motor," katanya.
Salehuddin menjelaskan, pelaku mendapatkan sabu dengan cara memesan melalui Instagram. Pelaku mengirimkan uang ke nomor rekening tersebut melalui ATM.
"Pelaku menerangkan bahwa mendapatkan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari pesanan online lewat akun Instagram dengan cara transfer uang total sebesar Rp 950.000, ke rekening lain," jelasnya.
Lebih lanjut, Salehuddin mengungkapkan pelaku telah mengakui membeli sabu tersebut. Rencananya sabu itu akan dikonsumsi oleh pelaku saat bertugas menjaga malam.
"Pelaku mengaku membeli sabu untuk dipakai sendiri, alasannya agar bisa begadang saat bekerja malam," ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Maros. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua pengedar narkoba, RA dan Z, ditangkap di Mataram setelah laporan masyarakat. Polisi amankan sabu 1,32 gram dan barang bukti lainnya. [380] url asal
Anggota Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus dua pria pengedar narkoba di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Penangkapan pelaku yang berinisial RA dan Z itu jadi tontonan warga karena terjadi di permukiman penduduk.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram lantas menyelidiki hingga akhirnya menangkap RA dan Z.
"Awalnya tim mengamankan terduga RA persis di depan rumah terduga Z. Saat dilakukan penggeledahan badan, di saku RA ditemukan barang bukti yang diduga sabu di dalam kantong celana terduga yang terbungkus klip bening," kata Ngurah, Jumat (7/2/2025).
Setelah mengamankan RA di jalan tersebut, polisi menuju sebuah rumah di sana untuk digeledah. Di rumah tersebut, polisi menemukan Z yang langsung diringkus.
"Setelah mengamankan terhadap Z dilakukan penggeledahan baik badan terduga Z maupun rumah tempat Z berada ditemukan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana narkoba," ujarnya.
Adapun, barang bukti dalam pengungkapan tersebut diamankan sabu seberat 1,32 gram, plastik klip kosong, serta handphone milik para pengedar.
"Keduanya sudah kami amankan beserta barang bukti, dan selanjutnya akan diperiksa penyidik. Untuk asal-usul barang berupa sabu yang mereka kuasai masih kami dalami dan lakukan pengembangan," tegasnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.