
Jakarta: Pengarusutamaan pembangunan infrastruktur perumahan rakyat dan permukiman di Kabupaten Kutai Timur, berlandaskan pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan daya dukung. Hal itu dimaksudkan agar hasil pembangunan selain dapat dimanfaatkan untuk generasi sekarang, juga dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Pembangunan infrastruktur di Kutai Timur juga menjadi faktor kunci dalam menciptakan daerah yang layak huni. Karena itulah, Pemerintah Daerah Kutai Timur memfokuskan pembangunan infrastruktur yang mendukung aksesibilitas dan konektivitas antardaerah, serta memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun tidak merusak lingkungan.
Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Tmur (Kutim) Ahmad Iip Makrup mengaku, menjalankan empat hal untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Pertama adalah terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Kegiatannya meliputi pembangunan jalan, lingkungan, drainasi lingkungan, sanitasi, dan air bersih di kawasan pemukiman.
Belum lama ini, DPRD Kutai Timur baru saja mengesahkan Perda PSU. Perda tersebut diharapkan dapat mempercepat penyediaan infrastruktur yang memadai di kawasan perumahan. Sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga Kutai Timur.
Hal kedua yang dilakukan adalah fokus pada pengentasan kawasan pemukiman kumuh. Pada saat ini, terdapat enam kecamatan yang masuk dalam kawasan kumuh di Kutai Timur. Perinciannya, tersebar dalam 15 desa dan dua kelurahan.
Kawasan prioritas yang menjadi fokus dalam peremajaan, mencakup area Singga Gembara blok 7 hingga 12, yang selama ini dianggap perlu penanganan khusus guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat. Bahkan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kutim sedang menyusun master plan dan Detail Engineering Design (DED) untuk proyek peremajaan permukiman kumuh di kawasan prioritas Singga Gembara.
Proses penyusunan master plan dan DED yang sedang berlangsung ini, menjadi langkah awal yang penting sebelum pelaksanaan fisik di lapangan dimulai. Dengan perencanaan yang matang, proyek peremajaan permukiman ini, diharapkan dapat segera direalisasikan, memberikan perubahan yang nyata dan berkesinambungan.
Hal ketiga, pada bidang perumahan umum yang fokus pada pembangunan sarana umum untuk perumahan komersial, dengan peruntukan masyarakat berpenghasilan rendah.
Dinas Perkim Kabupaten Kutim belum lama ini, meluncurkan Program Pembangunan Rumah Layak Huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi fisik rumah secara menyeluruh, sehingga rumah tersebut layak untuk ditinggali dan ditempati.
Syarat bagi penerima bantuan antara lain adalah masyarakat berpenghasilan rendah, rumah yang tidak layak huni, memiliki lahan dengan legalitas, dan berada di wilayah Kabupaten Kutim
Hal keempat atau terakhir, adalah bidang perumahan swadaya dengan tugas untuk membangun atau meneruskan kegiatan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten untuk pembangunan rumah tidak layak huni yang sifatnya pembangunan bantuan untuk atap, lantai, dan dinding.
“Untuk tahun ini, kami melakukan pekerjaan untuk pembangunan jalan lingkungan dan dengan sanitasi lingkungan. Tambahannya, mungkin kami ada membangun TPU modern, yaitu tempat makan umum di Sangatta Selatan yang luasnya kurang lebih 5 hektare,” katanya.
Ahmad menyampaikan, pihaknya juga membangun ruang terbuka hijau di Kawasan Folder (bendungan) Sangatta. Pihaknya merenovasi kawasan tersebut dengan konsep penghijauan agar bisa dimanfaatkan masyarakat dan juga anak-anak untuk bermain.
Sementara, untuk pembangunan rumah layak huni, ada lebih dari 500 bantuan untuk pembangunan tersebut dari pemerintah provinsi. Kemudian, pihak kabupaten melanjutkannya dengan sistem knockdown dengan 80 unit di kawasan kumuh dan 110 di kawasan bencana dengan ukuran rumah 36.
“Kita untuk pembangunan kumuh baru menangani jalannya sama bedah-bedah rumah. Cuman mungkin baru di Sangatta ini baru ada 6 titik pada tahun ini. Untuk tahun ini pihaknya akan bertahap untuk menjalankan program di kawasan kumuh,” jelasnya.
Menurutnya, dalam penyelesaian tugas yang selama ini dijalankan, wilayah yang luas di Kutai Timur adalah tantangan yang dihadapi pihaknya. Selain itu, jauhnya perjalanan yang untuk mencapai titik kawasan kumuh tersebut, juga menjadi tantangan tersendiri.
Perlu diketahui, Kabupaten Kutai Timur sudah memiliki 71 persen ketersedian bahu jalan di 6.355 buah ruas jalan dari 1.680,77 km ruas jalannya. Dari jumlah ruas tersebut, sudah ada sejumlah jalan yang dilengkapi dengan aspal, beton, kertak ulin, macadam, maupun paving. Kondisi jalan yang baik sudah mencapai 416.067,82 meter.
Sementara, drainase di Kabupaten Kutai Timur sudah masuk ke semua kecamatan dengan Sangatta Utara 51 persen, Kaubun 31 persen, Rantau Pulung 25 persen, dan Sangatta Selatan 18 persen. Panjang drainase di Sangatta Utara 160.088,76 meter, Kaubun 22.510,29 meter, Rantau Pulung 21.264,19 meter, dan Sangatta Selatan 24.036,90 meter.
(ROS)