Warga Karangligar geger temukan limbah medis berserakan. Dinas terkait menegaskan pentingnya pengelolaan limbah B3 sesuai regulasi untuk mencegah pencemaran. [854] url asal
Jarum suntik, bekas infusan, kemasan obat, glukometer atau alat tes darah, hingga multiparameter masih bernoda darah berserakan bersama di salah satu sudut permukiman warga. Sampah-sampah dalam katergori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) itu berlogo salah satu rumah sakit swasta di Karawang.
Temuan itu membuat geger warga Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Limbah medis yang semestinya dikelola secara khusus justru berceceran di lingkungan padat penduduk.
"Kami temukan limbah domestik yang dikelola oleh pengusaha, namun di dalamnya memang terdapat limbah medis ya yang tercampur dengan sampah limbah domestik," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang, Meli Rahmawati, saat ditemui di lokasi, Kamis (10/4/2025).
Pihaknya langsung mengambil sampel dari lokasi. Di antara temuan yang diamankan bekas jarum suntik, infusan, kemasan obat-obatan. Sampel itu kini tengah diperiksa untuk kebutuhan penindakan lebih lanjut.
"Kami temukan di antaranya, bekas infusan, jarum suntik, dan bekas obat-obatan. Kami sudah bawa sampelnya untuk penindakan selanjutnya," ucap Meli.
Diduga, sampah medis itu dibakar bersama kantong plastik hitam, meninggalkan jejak karbon dan pecahan benda medis di atas tanah. Petugas belum bisa memastikan apakah kejadian ini bentuk kelalaian atau justru kesengajaan.
"Ini memang kita baru dapat keterangan terbatas, nanti kita konfirmasi lagi pihak rumah sakitnya. Kita harus pastikan dulu apakah ini kelalaian dari rumah sakit atau kesengajaan," katanya.
Menurut Meli, pengelolaan limbah medis tidak bisa sembarangan. Sudah ada regulasi yang mengatur prosedur pengelolaannya, termasuk kewajiban melibatkan pihak ketiga yang berizin.
"Untuk limbah medis sudah jelas di aturan bahwa dia harus dikelola oleh pihak ketiga yang berizin khusus untuk menangani limbah medis," tegasnya.
Sayangnya, saat tim DLHK tiba di lokasi, tak ada pengelola limbah yang bisa dimintai keterangan. Hanya pekerja yang mengaku baru lima bulan bekerja di situ.
"Di sini hanya ada pekerja yah, untuk kegiatan usaha pengelolaan limbah barang bekas ini katanya sudah 5 bulan, tapi baru kita ketahui kemarin terkait dengan adanya limbah medis ini," pungkasnya.
Kejadian ini tak hanya menyulut kekhawatiran publik, tapi juga perhatian anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana. Mantan Bupati Karawang dua periode ini mengecam keras peristiwa tersebut.
"Iya kejadian ini sangat memprihatinkan, dan kami mengecam keras perbuatan dari oknum yang melakukan hal tersebut. Pastinya banyak regulasi yang dilanggar dengan adanya peristiwa hari ini," kata Cellica saat dihubungi detikJabar.
Ia menekankan bahwa limbah medis termasuk kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), yang berpotensi besar menimbulkan penyakit dan pencemaran lingkungan jika dibuang sembarangan.
"Limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 harus dikelola penanganannya juga harus secara khusus karena menyebabkan resiko kontaminasi, penularan penyakit dan pencemaran lingkungan. Karena itu seharusnya pengelolaan limbah media B3 sesuai dengan standardisasi dan regulasi yang berlaku," jelasnya.
Pembuangan sembarangan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Teknis pengelolaan diatur dalam Permen LHK Nomor 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dari fasilitas kesehatan, selain limbah medis juga ada pembalut yang dibuang sembarangan di lingkungan yang padat penduduk. Besar harapan saya agar segera ditelusuri oknum pengelola limbah medis B3 yang melakukan hal tersebut, dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Cellica.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan meningkatkan pengawasan. "Saya harapkan agar dinas terkait, seperti DLHK, Dinkes, agar memperketat pengawasan terkait pengelolaan limbah medis dan B3. Semoga persoalan ini segera ditindaklanjuti, dan dikomunikasikan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi lagi hal seperti ini," pungkasnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang pun bersuara. Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Karawang, Yayuk Sri Rahayu, mengingatkan bahaya limbah medis yang tidak dikelola sesuai prosedur.
"Limbah medis kalau tidak terkelola dengan baik, maka akan berdampak terhadap kesehatan di lingkungan, bisa trauma, kemudian terhadap yang sehat bisa menimbulkan penyakit jika di situ ada sumber penularan," kata Yayuk, Jumat (11/4/2025).
Termasuk juga limbah non-medis yang dibuang sembarangan, bisa jadi ladang berkembang biak bagi hewan penular penyakit.
"Penyakit yang ditularkan misalnya bisa diare, bisa, bisa depoid, dan limbah yang tidak dikelola memang bisa mencemari lingkungan," lanjutnya.
Menurutnya, rumah sakit yang terbukti lalai bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin. "Iya sudah ada aturannya yang jelas yah, pemerintah pusat sudah menyampaikan dan semua rumah sakit sudah tahu, karena kita juga sudah melakukan pembinaan. Jika ini kelalaian ya bisa dicabut perizinan operasionalnya," pungkasnya.
Dinas LH Karawang menyebut limbah medis bercampur limbah domestik di area permukiman warga Desa Karangligar terjadi karena kelalaian rumah sakit. [331] url asal
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang menyebut adanya limbah medis bercampur limbah domestik di area permukiman warga Desa Karangligar terjadi karena kelalaian rumah sakit.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Iwan Ridwan menyampaikan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan atas temuan limbah medis di area pemukiman warga itu.
Ia mengatakan sesuai dengan hasil verifikasi lapangan, ditemukan limbah medis bercampur limbah domestik yang diduga berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.
"Kami menemukan limbah medis yang tersimpan di dalam kantong sampah berwarna hitam. Ini kelalaian, karena seharusnya limbah medis itu berada di kantong plastik (berwarna) kuning dan tidak boleh tercampur dengan limbah domestik," ujar Iwan di Karawang, dilansir Antara, Sabtu (12/4).
Iwan mengatakan limbah medis itu tidak dikelola dengan benar. Pihak rumah sakit diduga telah lalai dalam melakukan pengelolaan limbah medis.
Ia berpendapat tidak mungkin pihak ketiga pengelola sampah yang mencampur limbah medis dengan limbah domestik. Sebab di tingkat rumah sakitnya sudah ada perbedaan warna kantong plastik untuk menampung limbah medis dan limbah domestik.
"Jadi ini dugaan kelalaian dari rumah sakit," katanya.
Ia menerangkan di dalam tumpukan limbah medis ditemukan identifikasi dua rumah sakit, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.
Untuk jenis limbah medis yang ditemukan menumpuk di area pemukiman Desa Karangligar itu di antaranya jarum, alat suntik, infus, serta botol-botol plastik.
"Kami telah memanggil pihak rumah sakit (RS Bayukarta dan RS Hermina) pada Kamis (10/4) untuk dimintai keterangan awal," ucap dia.
Soal sanksi limbah medis, Iwan menyampaikan bahwa pemberian sanksi masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
"Kami tunggu dulu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum memutuskan sanksi yang akan diberikan," katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah I Pemkab Karawang Wawan Setiawan mengatakan dalam permasalahan temuan limbah medis, Pemkab Karawang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif.
Sanksi ini dilakukan melalui tahapan, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.
"Sanksi dari Pemkab itu berupa sanksi administratif, dan ada tahapannya. Kalau untuk pidana, itu ranahnya pihak kepolisian," kata Wawan.
Limbah medis bercampur limbah domestik yang ditemukan menumpuk di area pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang.
Kuasa Hukum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Alex Safri Winando mengatakan setelah adanya temuan limbah medis itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran.
Ia menjelaskan tumpukan limbah medis bercampur limbah domestik yang ditemukan di area pemukiman warga Desa Karangligar, itu berasal dari dua rumah sakit di Karawang, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.
Dia mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, limbah medis dari rumah sakit yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak boleh dibuang sembarangan. Limbah harus diserahkan pengelolaan ke pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah medis.
Maka, KPLHI melalui kuasa hukum mereka, Alex Safri, mengirimkan surat somasi ke Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina Karawang.
"Kami dari kuasa hukum KPLHI melayangkan surat somasi kepada RS Bayukarta dan RS Hermina terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 103, 104, dan 109," kata Alex, dilansir Antara, Jumat (11/4).
Dia mengatakan jika terbukti bersalah, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah. Sanksinya berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati mengaku telah memanggil dua manajemen rumah sakit tersebut. Dinas meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit.
Sesuai dengan hasil verifikasi lapangan, ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, botol obat-obatan, infus, hingga plastik bekas alat medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga.
"Jumlahnya cukup banyak, diperkirakan (kalau diangkut) mencapai tiga mobil engkel," kata Meli.
Menurut Meli, pembuangan limbah medis itu dilakukan oleh pihak pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut.
Diduga pihak pengelola sampah domestik itu membuang limbah ke area pemukiman di Desa Karangligar karena surat izin pembuangan ke TPA Jalupang sudah habis. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa limbah medis itu sampai tercampur dengan domestik.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu menegaskan limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena tergolong limbah berbahaya.
"Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis bisa berdampak pada kesehatan lingkungan. Bisa menyebabkan trauma fisik, bahkan penularan penyakit menular," katanya.
Sri mengatakan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sudah seharusnya memahami regulasi tentang pengelolaan limbah medis. "Seluruh rumah sakit sudah diberi pemahaman. Jadi tidak ada alasan untuk melanggar aturan," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi rumah sakit atau pihak pengelola yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin operasional.
CNNIndonesia.com masih belum mendapat penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut dari dua rumah sakit terkait.
Limbah medis ditemukan bercampur limbah domestik di Karawang. Temuan ini berasal dari rumah sakit swasta dan sedang diselidiki oleh DLHK. [323] url asal
Miris, limbah medis di Karawang ditemukan bercampur limbah domestik di premukiman warga di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Limbah medis ini diduga berasal dari salah satu rumah sakit swasta.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang Meli Rahmawati menuturkan, pihaknya menemukan limbah medis tersebut bercampur dengan limbah domestik yang dikelola oleh pengusaha di Desa Karangligar. "Kami temukan limbah domestik yang dikelola oleh pengusaha, namun di dalamnya memang terdapat limbah medis ya yang tercampur dengan sampah limbah domestik," kata Meli saat diwawancara detikJabar di lokasi temuan limbah medis, Kamis (10/4/2025).
Dalam temuan tersebut, pihaknya bersam tim Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (Wasdal LH) telah membawa beberapa sampel limbah medis tersebut untuk diteliti guna penindakan lebih lanjut. "Kami temukan di antaranya, bekas infusan, jarum suntik, dan bekas obat-obatan. Kami sudah bawa sampelnya untuk penindakan selanjutnya," kata dia.
Berdasarkan pantauan detikjabar di lapangan, selain bekas jarum suntik, alat infus serta bekas kemasan obat, juga ditemukan glukometer atau alat tes darah, hingga multiparameter yang di dalamnya juga terdapat noda darah, dengan kemasan berlogo salah satu rumah sakit swasta di Karawang.
Bahkan, limbah medis itu ditemukan telah berceceran di tanah setelah pembungkus sampah kantong plastik hitam tersebut dibakar. "Ini memang kita baru dapat keterangan terbatas, nanti kita konfirmasi lagi pihak rumah sakitnya. Kita harus pastikan dulu apakah ini kelalaian dari rumah sakit atau kesengajaan," imbuhnya.
Mengenai prosedur pengelolaan limbah medis, kata Meli, sudah dijelaskan secara aturan Kementerian Lingkungan Hidup, maupun Kementerian Kesehatan, "Untuk limbah medis sudah jelas di aturan bahwa dia harus dikelola oleh pihak ketiga yang berizin khusus untuk menangani limbah medis," ucap Meli.
Sementara, mengenai kronologi adanya limbah medis tersebut, Meli belum dapat menjelaskan lebih detail sebab di lokasi tak ada pengelola usaha limbah secara langsung.
"Di sini hanya ada pekerja yah, untuk kegiatan usaha pengelolaan limbah barang bekas ini katanya sudah 5 bulan, tapi baru kita ketahui kemarin terkait dengan adanya limbah medis ini," pungkasnya.
Anggota DPR Cellica Nurrachadiana mendesak penyelidikan pembuangan limbah medis di Karawang. Ia menekankan pentingnya pengelolaan limbah B3 yang sesuai regulasi [365] url asal
Anggota Komisi IX DPR RI Cellica Nurrachadiana meminta pelaku pembuangan limbah medis yang berceceran di Karawang diusut tuntas. Pasalnya, hal itu membuat dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.
"Iya kejadian ini sangat memprihatinkan, dan kami mengecam keras perbuatan dari oknum yang melakukan hal tersebut. Pastinya banyak regulasi yang dilanggar dengan adanya peristiwa hari ini," kata Cellica saat dihubungi detikJabar, Kamis (10/4/2025).
Ia menuturkan bahwa, limbah medis tergolong dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), karena mengandung potensi bahaya yang signifikan bagi kesehatan manusia secara fisik maupun lingkungan.
"Limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 harus dikelola penanganannya juga harus secara khusus karena menyebabkan resiko kontaminasi, penularan penyakit dan pencemaran lingkungan. Karena itu seharusnya pengelolaan limbah media B3 sesuai dengan standardisasi dan regulasi yang berlaku," kata dia.
Selain itu, kata Cellica, pembuangan limbah B3 sembarangan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Teknis pengelolaan diatur dalam Permen LHK Nomor 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan imbah bahan berbahaya dari fasilitas kesehatan, selain limbah medis juga ada pembalut yang dibuang sembarangan di lingkungan yang padat penduduk. Besar harapan saya agar segera ditelusuri oknum pengelola limbah medis B3 yang melakukan hal tersebut, dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Cellica Berbagi Pengalaman Capaian Kesehatan di Karawang Foto: Andhika Prasetia
Mantan Bupati Karawang dua periode itu, juga meminta agar dinas terkait baik DLHK maupun Dinkes, dapat memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pengelola limbah medis dan B3, agar berjalan baik dan benar.
"Saya harapkan agar dinas terkait, seperti DLHK, Dinkes, agar memperketat pengawasan terkait pengelolaan limbah medis dan B3. Semoga persoalan ini segera ditindaklanjuti, dan dikomunikasikan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi lagi hal seperti ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, limbah medis di Karawang ditemukan bercampur limbah domestik di pemukiman warga, di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, yang diduga berasal dari salah satu rumah sakit swasta.
Berdasarkan pantauan detikjabar di lapangan, pada Kamis (10/4/2025), selain bekas jarum suntik, alat infus serta bekas kemasan obat, juga ditemukan glukometer atau alat tes darah, hingga multiparameter yang di dalamnya juga terdapat noda darah, dengan kemasan berlogo salah satu rumah sakit swasta di Karawang.