Jakarta -
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman mengungkap modus dalam dugaan penyimpangan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Ia menyebutkan ada 18 penyimpangan.
Pihaknya sudah melakukan sampling terhadap 13 kecamatan terhadap 2.830 penerima bantuan dan juga 20 toko. Heri memaparkan beberapa modus yang ditemukan.
"Ternyata banyak sekali temuan-temuan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur oleh Dirjen Perumahan. Contohnya suami istri dapat BSPS, seharusnya satu KK ya satu," ucap Heri di Kantor Kementerian PKP, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Heri mengatakan berdasarkan pemeriksaan dokumen, pihaknya menemukan beberapa nota yang isinya sama. Nota tersebut hanya dibedakan pada nama penerimanya.
"Ini ratusan nota yang kita dapatkan ini semua isinya sama padahal satu rumah pasti berbeda kebutuhannya. 'Saya akan membangun, saya akan memperbaiki rumah saya'. Pasti tidak sama dengan rumah satu dan yang lain," ucapnya.
Ia menyebutkan ada beberapa penerima bantuan tidak tepat sasaran. Masyarakat yang tergolong sebagai orang mampu malah menerima bantuan. Ada penerima bantuan yang fasad rumahnya bagus dan kamarnya mewah.
Dana tersebut justru dibuat untuk membangun belakang rumah atau warung di sebelah rumah. Bantuan dana sebesar Rp 20 juta yang seharusnya untuk masyarakat tidak mampu, ternyata diterima oleh orang yang mampu.
Beberapa rumah yang seharusnya dibangun kolom, realisasinya tidak ada kolomnya. Hal ini mengindikasi adanya pengurangan dalam pembangunan. Dalam pendataan verifikasi awal, ada juga foto rumah yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Ada bangunan yang tidak sesuai dengan verifikasi awal. Nah kalau verifikasi awal ini kan pasti bentuknya sudah seperti ini. Ini ada di dalam data ya. Semua penerima bantuan dari awal sampai akhir. Ada dokumennya tapi ternyata setelah kita cek lapangan berbeda, tidak sesuai," jelasnya.
Selain itu, berdasarkan pantauan ke beberapa toko, ditemukan kepala desa membayar dana bantuan ke toko. Heri menyebut hal ini tidak sesuai dengan mekanisme.
"Tidak boleh ada keterlibatan kepala desa. Kenapa? Karena itu uang ada di rekening penerima bantuan. Penerima bantuan ialah yang membayar ke toko. Tapi kenapa kepala desa bisa ikut campur tangan, membayar ke toko," ucapnya.
"Nah indikasinya ya saya sudah dapatkan. Saya sendiri menemukan, itu ada nota-nota slip penarikan Itu yang ditandakan ini terlebih dahulu jadi dimintakan kepada penerima bantuan. Tolong tanda tangan dulu ini mungkin dicairkan oleh mereka," sambungnya.
Selain itu, ia menyoroti penerima tidak mengetahui upah pekerja dan bahkan ada upah yang tidak dibayarkan. Kemudian penerima bantuan mengaku perbaikan rumah diborong oleh seseorang.
"Ada beberapa rumah diborong oleh satu orang dan dia awalnya tidak tahu kenapa kok ada yang borong," imbuhnya.
Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyebut anggaran bantuan untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp 109,8 miliar sangat besar untuk satu kabupaten, bahkan paling besar di Indonesia. Ia menyebutkan kejaksaan negara sepenuhnya mendukung terkait kasus ini.
"Tadi saya sudah bertelepon dengan Pak Jaksa Agung minta ini di-atensi supaya ini penegakan hukum ditegakkan, kebenaran, keadilan, sesuai arahan Presiden Prabowo. Kepada siapapun, termasuk aparat dan jajaran saya. Saya sudah perintahkan kepada Irjen, jangan ragu-ragu," ujarnya.
Ara mengatakan bakal menyusun aturan untuk BSPS dan membangun sistem pengawasan. Adapun sanksi bagi penerima bantuan yang tidak sesuai akan didiskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kita harus bangun sistem termasuk sistem pengawasan bagaimana kepala-kepala daerah juga bagaimana terlibat dalam pengawasan di daerah. itu poin yang saya dapat bagus karena kami akan juga berbicara dengan teman-teman mitra kerja kami di Komisi V untuk membuat mekanisme prosedur tentu yang lebih benar, lebih adil lebih transparan dan bisa juga diakses publik supaya jadinya lebih baik ke depannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Heri melaporkan dugaan korupsi dana BSPS untuk tahun anggaran 2024. Heri memaparkan sebanyak 18 temuan penyimpangan.
"Bersama tim 3 kali ke Sumenep mencari data dan fakta untuk mendapatkan kebenaran informasi. Komitmen kementerian mengungkap korupsi sangat tinggi," kata Heri saat konferensi pers usai pelaporan ke Kejari Sumenep, Senin (28/4/2025).
Menurut data Kementerian PKP, anggaran program BSPS di seluruh Indonesia mencapai 445,81 miliar untuk 22.258 penerima. Sumenep menjadi salah satu penerima terbesar dengan anggaran Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.
(dhw/das)