Kementerian PKP memfasilitasi pertemuan konsumen Meikarta dan Lippo Group untuk menyelesaikan masalah pemenuhan hak konsumen. Ini harapan konsumen Meikarta. [880] url asal
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah memfasilitasi pertemuan antara konsumen Meikarta dengan pihak pengembang, termasuk induk perusahaan yaitu Lippo Group. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan masalah konsumen yang tak kunjung dapat unit Meikarta padahal sudah membelinya.
Pertemuan dilakukan di kantor Kementerian PKP, Menara Mandiri II, Jakarta Pusat, Rabu (23/4) kemarin. Hasil dari pertemuan tersebut, pihak Meikarta menjamin akan menyelesaikan hak-hak konsumen, ada yang meminta refund atau pengembalian dana, ada juga yang ingin mendapatkan unit.
Salah satu konsumen Meikarta, Triyanto (39) mengapresiasi langkah Kementerian PKP untuk memfasilitasi pertemuan tersebut. Ia berharap dirinya bisa mendapatkan kembali haknya yaitu pengembalian dana sekitar lebih dari Rp 200 juta.
"Harapannya pengembalian bisa lebih cepat dibanding apa yang sudah dijanjikan. Karena 3 bulan itu sebenarnya waktu yang singkat dibanding 8 tahun kami menunggu. Jadi sebenarnya kalau bisa lebih cepat, akan lebih baik," katanya saat ditemui wartawan di lokasi.
Triyanto (39), salah satu konsumen Meikarta yang tak kunjung mendapatkan unit yang sudah dibeli sejak 2017 Foto: Almadinah Putri Brilian
Walau demikian, Triyanto masih butuh beberapa kejelasan pada beberapa hal, pertama terkait pengembalian dan kedua bukti bahwa administrasi sudah selesai.
"Artinya tidak ada hutang-hutang lain yang ditagihkan. Karena penting juga untuk membebaskan dari kewajiban hutang. Karena unitnya tidak pernah kami terima. Tapi secara garis besar, mudah-mudahan proses ini baik untuk kami semua. Dan juga memberikan kepercayaan kembali ke teman-teman Meikarta dan juga pemerintah dalam menangani masalah," ungkapnya.
Triyanto sudah membeli unit Meikarta sejak 2017 lalu. Ia telah membayar cicilan selama 8 tahun dari tenor 15 tahun. Awalnya, ia membeli unit tersebut untuk investasi. Namun karena tak kunjung mendapatkannya, ia memutuskan untuk meminta refund.
Sementara itu, konsumen Meikarta lainnya, Christian Kurniawan, sudah membeli unit Meikarta ukuran 35 meter persegi sejak 2018. Pada 2019, ia sempat diminta untuk relokasi unit dan menyutujuinya. Pada 2021, ia diminta untuk relokasi lagi ke unit yang lebih besar, yaitu 42 meter persegi, namun harus membayar uang tambahan lagi. Ia mau tidak mau harus setuju lagi dan dijanjikan akan diserahkan unit pada Desember 2022 namun tak kunjung ia dapatkan hingga saat ini.
"Kan saya pakai KPA bank ya, bunga yang sudah saya bayarkan tidak diakui sama pihak Mekarta. Jadi yang diakui hanya pokoknya saja untuk sebagai pengurang harga unit yang baru Karena saya pengen cepat selesai, saya pengen cepat, 'yaudah lah yang penting serah terima cepat deh', akhirnya saya iyakan untuk merelokasi walaupun bunga saya nggak diakui," tuturnya kepada detikcom.
Ia sempat berkomunikasi dengan pihak Meikarta untuk melihat progres unit yang sedang dibangun. Akan tetapi, foto progres yang dikirimkan setiap bulan masih sama. Akhirnya Christian laporkan hal tersebut melalui layanan BENAR-PKP untuk membantunya mendapatkan refund.
Christian mengaku sudah mengalami kerugian sekitar Rp 290 juta. Ia juga harus terus membayar cicilan Rp 3,8 juta per bulan hingga 10 tahun ke depan (sejak 2018) agar BI Checkingnya tidak jelek.
"Saya terjepit juga di sini. Jadi makanya mau nggak mau ya kita teruskan cicilannya supaya BI Checking-nya aman, tapi sebenarnya kita pengen stop juga. Makanya tadi sempat nanya ke pihak Kementerian, Kementerian bilang selama belum divalidasi sih better kewajibannya dilunasi dulu nanti dokumen tambahan pembayarannya disusulkan," ungkapnya.
Dengan adanya pertemuan dengan pihak Meikarta ini, Christian berharap bisa cepat diselesaikan hak-hak konsumen Meikarta.
"Semoga bisa segera diselesaikan, maksudnya tuntutan-tuntutannya. Tuntutan kita kan hampir semua kan minta pembatalan dan refund, semoga bisa cepat diberesin," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bos Lippo Group James Riady dan John Riady datang ke kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kedatangan mereka berdua untuk menyelesaikan polemik Meikarta.
Terkait permasalahan yang terjadi saat ini, yaitu konsumen Meikarta yang belum mendapatkan unit bertahun-tahun padahal sudah membelinya, James mengatakan pihak Meikarta akan mengikuti arahan Menteri PKP Maruarar Sirait.
"Saya yakin semestinya Meikarta ikut saja arah Pak Menteri, masa sudah ketemu semua ini sama Pak Menteri itu tidak selesai. Jadi mungkin seperti itu Pak Menteri," tuturnya di Kantor Kementerian PKP.
"Jadi sekali lagi terima kasih kepada Bapak, Ibu dan juga Pak Menteri dan jajarannya yang telah mengambil inisiatif untuk ini jadi kita pasti, dan Meikarta sudah mengerjakan yang besar, yaitu lahan siap, infrastruktur juga, pasti yang seperti ini pasti diselesaikan. Saya yakin," tutupnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerima laporan konsumen Meikarta yang menuntut ganti rugi berupa refund (pengembalian uang) atau penggantian unit atas transaksi yang sudah dilakukan sebelumnya.
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari menjelaskan, pihaknya menjembatani antara pengaduan yang masuk dari konsumen dengan pihak pengembang.
Menurutnya, pihak pengembang siap memenuhi tuntutan konsumen, baik berupa refund maupun penggantian unit.
"Pertemuan hari ini kita lakukan verifikasi dan validasi berkas dari pihak konsumen, kami dibantu dari Lippo untuk validasi data konsumen untuk nantinya ditindaklanjuti," ujarnya di Kantor Kementerian PKP, Kamis (10/4/2025).
Adapun Menteri PKP Maruarar Sirait menargetkan proses verifikasi dan validasi data konsumen Meikarta rampung sekitar Agustus-September 2025. Setelah proses verifikasi data konsumen selesai, pihak pengembang akan memberikan uang refund atau pemberian unit baru.
"Kami di sini ada concern yang kuat dari Pak Menteri. Targetnya dalam waktu yang tidak terlalu lama, Insyaallah kami kasih jangka waktu sekitar empat bulan dari pihak Lippo," kata dia.
Hingga saat ini, ada 26 aduan konsumen Meikarta masuk ke layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).
BENAR-PKP masih terus membuka aduan, jika memang ada konsumen lain yang merasa dirugikan terkait transaksi dengan pengembang Meikarta.
"Saat ini kurang lebih ada 26 konsumen. Kita akan tampung semua, baik dari konsumen paguyuban maupun (aduan) individu," tuturnya.
Perwakilan pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Handri dalam keterangannya menyatakan ingin melakukan verifikasi data konsumen yang ada, sebelum pihaknya memberikan respons atas segala tuntutan dari konsumen.
"Kami selaku manajemen dari Meikarta hadir dalam kesempatan ini untuk menerima dokumen dari bapak/ibu yang akan kami bawa ke manajemen untuk validasi detail dan untuk menghindari adanya kesalahan verifikasi," kata dia.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengadakan pertemuan antara konsumen dengan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama. Pertemuan itu diadakan untuk memverifikasi data terkait permintaan konsumen Meikarta yang meminta refund maupun unit apartemen yang tak kunjung diterima.
Pertemuan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kementerian PKP Jl. Raden Patah 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pertemuan itu merupakan lanjutan dari pertemuan yang dilakukan pada Kamis (27/3) lalu.
Perwakilan pengembang Meikarta mengungkapkan akan memverifikasi dan menerima dokumen yang diajukan oleh para konsumen Meikarta yang ingin meminta refund atau pengembalian uang maupun unit yang tak kunjung diterima.
Dalam verifikasi data tersebut, terdapat konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dan ada juga konsumen yang melaporkan melalui layanan BENAR-PKP yang dikembangkan oleh Kementerian PKP. Meski demikian, pihak Kementerian PKP meminta pengembang untuk tidak membeda-bedakannya karena keduanya sama-sama konsumen Meikarta yang menuntut haknya.
Dalam verifikasi data konsumen Meikarta juga diminta untuk terbuka agar tidak ada yang merasa disembunyikan.
"Kami hanya mau lakukan sesuai dengan regulasi yang ada di kami gitu ya. Memenuhi haknya konsumen, terhadap ada Undang-Undang Pelindungan Konsumen. Bahwa pelaku usaha harus memenuhi tuntutan apa yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pelaku usaha. Mereka memenuhi tuntutan bapak-bapak, misalnya rumahnya ada atau bangunannya ada. Nah ini sekarang ini adalah memenuhi dari janji yang sudah diucapkan oleh pelaku usaha seperti itu," ujar Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP Muliasari di lokasi.
Sebelum acara verifikasi data dimulai, awak media sempat bertanya kepada konsumen Meikarta yang melapor melalui BENAR-PKP. Jefri, salah satu konsumen Meikarta, mengaku sudah membeli apartemen tipe studio sejak 2017. Pembelian dilakukan dengan cash keras seharga Rp 286 juta, namun hingga saat ini masih tak kunjung mendapatkan unitnya.
"Saya hanya berharap ada penyerahan unit kami," katanya kepada awak media.
Sebelumnya, konsumen Meikarta sempat menyampaikan keluh kesahnya yang tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang sudah dibelinya kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hal itu dilakukan di tengah-tengah acara peluncuran Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP), di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Salah satu konsumen Meikarta, Yosafat (30), mengatakan dirinya masih belum mendapatkan unit yang dibelinya sejak 2017. Ia membeli sebuah unit apartemen tipe 55 seharga Rp 300 juta-an dan sudah membayar DP Rp 40 juta serta melakukan cicilan 60 kali dari total 180 kali. Karena tak kunjung mendapatkan unitnya, Yosafat hanya ingin uang cicilannya kembali.
"Kita ingin minta uang kita kembali. (Jawaban dari Meikarta apa?) Belum ada jawaban, hanya ketemu dengan stafnya saja," ujar Yosafat di lokasi.
Pertemuan tindak lanjut dari keluhan tersebut dilakukan pada Kamis (27/3) lalu. Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, mengatakan bahwa pertemuan tersebut dilakukan pada pukul 12.30 WIB di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025). Hasilnya, pengembang Meikarta bersedia untuk mengembalikan atau me-refund uang yang sudah keluarkan konsumen Meikarta untuk membeli unit apartemen.
"Alhamdulillah tadi datang (pengembangnya). (Pengembang mau refund?) Tergantung dari maunya mereka (konsumen Meikarta), kalau mau refund dikasih refund kalau mereka mau unit dikasih unit," katanya kepada detikcom di lokasi.