Jakarta -
Penggusuran yang dikabarkan terjadi di luster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi viral di media sosial. Bangunan tetap digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang meski disebut telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Tim detikcom datang ke lokasi untuk melihat dari dekat pada Selasa (4/2/2025). Perumahan tersebut berlokasi di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Perumahan tersebut berada di pinggir jalan yang ramai. Satpam yang berjaga di depan perumahan tidak mengizinkan kami berkeliling, hanya bisa sampai bagian depan dan samping.
Rumah-rumah di sana masih utuh, tidak ada tanda kerusakan berat. Namun, beberapa kondisinya sudah kosong, tidak ada penghuni dan barang-barang di dalamnya, terutama rumah di bagian samping. Beberapa rumah juga ada yang masih dalam pembangunan.
Selain rumah, di dalam komplek tersebut terdapat lahan kosong yang dipenuhi semak belukar.
Kronologi Penjualan Tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 Versi Pengembang
Perwakilan pengembang perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Abdul Bari mengungkapkan penjualan tanah telah berlangsung sejak lama yakni pada 1967. Untuk lebih jelasnya, berikut detikcom rangkum.
1967
Djudju Saribanon Dolly merupakan pemilik pertama yang terdaftar dalam SHM nomor 325 untuk lahan seluas 3,6 hektare. Lokasi lahan tersebut berada di Jatimulya Kota Bekasi sebelum pemekaran Kabupaten Bekasi.
1967 - Transaksi Penjualan
Terjadi penjualan antara Djudju Saribanon Dolly dengan Abdul Hamid pada 1967. Abdul Hamid kemudian menunjuk Bambang Heryanto untuk menjual tanah tersebut.
Menurut keterangan dari Bambang Heryanto, Abdul Hamid pada saat itu membeli tanah bukan untuk dimiliki tapi dijual kembali. Transaksi antara Djudju Saribanon Dolly dengan Abdul Hamid pun tidak dilakukan hingga lunas, melainkan hanya DP (down payment).
Abdul Hamid tidak melunasi transaksi dengan Djudju Saribanon Dolly.
1982
Bambang Heryanto menawarkan tanah tadi kepada Kayat. Menurut Bambang Heryanto ada bukti transaksi antaranya Kayat dan Abdul Hamid.
Ketika hendak pelunasan, Kayat meminta untuk bertemu dengan pemilik asli sertifikat yaitu Djudju Saribanon Dolly. Setelah keduanya bertemu, dibuatkan akte jual beli antara Djudju Saribanon Dolly dengan Kayat tahun 1982.
1985
SHM nomor 325 balik nama dari Djudju Saribanon Dolly menjadi atas nama Kayat.
1995
Kayat memecah sertifikat tersebut menjadi 4 bidang yaitu SHM nomor 704, 705, 706, dan 707.
1996
Terjadi transaksi jual beli antara Kayat dengan Tunggul Paraloan Siagian atas SHM nomor 704 (2,4 hektare) dan 705 (3.290 meter persegi).
2019
Pengembang Cluster Setia Mekar Residence 2 membeli tanah milik Tunggul Paraloan Siagian yakni SHM nomor 705 seluas 3.290 meter persegi.
"Sebelum saya beli, saya cek sertifikatnya. Kalau DP pertamanya (terjadi) di akhir 2018. Saya pembayaran bertahap sama Bapak Tunggul. Saya cek sertifikat itu di BPN Kabupaten Bekasi. Pada tahun 2019 terkonfirmasi bahwasanya sertifikat itu dalam keadaan clear and clean. Artinya tidak terdapat blokir, tidak terdapat penyitaan, dan tidak menjadi aset tanggungan," jelas Bari.
Bari melakukan balik nama SHM nomor 705 menjadi miliknya. Kemudian mengurus penerbitan izin mendirikan Bangunan (IMB).
2020
Bari memecah SHM nomor 705 menjadi 27 bidang.
"Dasar master plan diketahui dan keluar rekomendasi dari pejabat terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, kemudian BPN sebagai dasar untuk melakukan proses pemecahan sertifikat," jelas Bari.
2020-2024
Terjadi transaksi 27 bidang tanah dengan warga Cluster Setia Mekar Residence 2 dan pemilik ruko. Ada beberapa pemilik rumah yang baru DP.
2024
Keluar surat putusan dari Pengadilan Negeri Cikarang akan dilakukan eksekusi pada bangunan yang berada di area lahan SHM nomor 704, 705, 706, dan 707. Tanah tersebut menjadi milik Hj. Mimi Jamilah, anak satu-satunya Abdul Hamid berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewisje): Putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS.
Rumah Warga Dijarah Tukang Rongsokan
Ketua RT 8 Tambun Selatan Ririn, mengungkapkan setelah rumah tersebut kosong dan listrik dipadamkan, beberapa tukang rongsok ketahuan mendatangi rumah tersebut. Mereka mengambil barang-barang warga yang tersisa.
"Jangan sampai barang-barang pada rusak (karena nggak diamanin sebelum penggusuran). Bener kan, barang-barang pada rusak pada dijarah. Sama orang luar. Dari rongsokan. Dari luar lah," kata Ririn.
Kejadian penjarahan ini terjadi pada malam hari. Ririn memergoki sendiri aksi pencurian tersebut. Ia heran ada sekelompok orang di sekitar rumah yang dikosongkan, tetapi ia tidak mengenal mereka. Begitu pula dengan warga lain yang bersamanya saat itu.
"Malem-malem kata saya, 'Nah ini siapa?' Gitu. 'Lah siapa Bu RT (warga lain tanya)?'. 'Saya nggak kenal'. 'Kamu siapa!'," tutur Ririn.
Satu Ruko Masih Beroperasi
Terdapat 8 ruko yang berdiri di depan Cluster Setia Mekar Residence 2. Ruko ini dibangun oleh pengembang yang sama dengan perumahan dan menjadi objek properti yang akan digusur.
Semua ruko sudah diminta mengosongkan properti bahkan listrik dan air sudah dipadamkan. Di tengah deretan ruko dan rumah yang kosong, ada salah satu ruko yang terlihat masih beroperasi saat tim detikcom berkunjung ke lokasi. Ruko tersebut merupakan milik PT Java Nara Ichi Seiko.
Direktur PT Java Nara Ichi Seiko, Nina, mengungkapkan ia bertahan di sana karena memegang SHM yang sah atas properti tersebut. Selain itu, sebagai pelaku usaha, tentu tidak mudah untuk pindah tempat, apalagi kantornya baru saja menempati tempat tersebut selama 3 bulan.
"Saya bertahan karena SHM. Dari sana (pihak Mimi Jamilah) ngasih toleransi, menawarkan harga ke saya (untuk membeli lahan). Saya dikasih waktu (untuk mempertimbangkan penawaran tersebut)," kata Nina kepada detikProperti Rabu (5/2/2025).
Ruko di Samping Cluster Setia Mekar Residence 2 Digusur
Penggusuran telah berlangsung pada Kamis (30/1/2025) lalu. Cluster Setia Mekar Residence 2 dan ruko di depannya belum dihancurkan, hanya listrik dan airnya yang dimatikan. Bangunan yang dihancurkan justru sebuah ruko kitchen set dan furniture di samping komplek tersebut.
Slamet, pemilik ruko tersebut mengaku menangis saat menyaksikan penggusuran rukonya. Ia telah memulai bisnis furniture ini sejak tahun 90-an. Dari awalnya tidak punya modal, mendapat modal dari orang lain, punya toko sendiri, hingga bisa membangun ruko seluas 285 meter persegi.
Slamet menuturkan selama masih beroperasi pemasukannya tidak tetap, tetapi jika sedang ramai bisa mencapai Rp 10 juta per bulannya. Imbas dari penggusuran ini ditaksir kerugiannya mencapai sekitar Rp 100 juta.
"Lumayan. Kalau dari material-material yang dibangun kita mungkin bisa (kerugian) sampai 100 juta," imbunya.
Pengembang dan Warga Perumahan Gugat Balik
Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, pemilik ruko, dan perumahan mengajukan gugatan balik ke PN Cikarang. Gugatan ini sebagai bentuk penolakan terhadap penggusuran yang dilakukan pada Kamis (30/2/2025) lalu.
Sidang gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/2/2025). Lalu, ada pula warga perumahan yang mengajukan gugatan balik atas nama pribadi, Surung Sianipar. Sidang dijadwalkan akan digelar pada Senin (10/2/2025). Selain dari warga dan pengembang, menurut Bari pihak bank pemberi kredit juga telah mengajukan gugatan. Jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/2/2025).
"Sidang gugatan dari salah satu warga. Itu dari Bapak Surung Sianipar. Saya tanggal 17. Bank tanggal 14 Februari 2025, bank pemberi kredit yang memiliki hak tanggungan," ungkap Bari.
(aqi/zlf)