Menteri PKP Maruarar Sirait dan Mendagri Tito KarnavianPemerintah akan mengecek langsung daerah yang belum membebaskan biaya BPHTB dan PBG untuk MBR. [798] url asal
Pemerintah telah membuat kebijakan untuk membebaskan biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, sejumlah asosiasi pengembang perumahan masih mengalami kendala di lapangan terkait implementasi kebijakan tersebut.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa (22/4) dan sepakat untuk mengecek langsung sejumlah daerah terkait pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR yang masih belum berjalan dengan baik di lapangan.
"Hari ini saya bersama Mendagri telah bertemu dengan asosiasi pengembang yang menyampaikan data bahwa masih ada pemerintah daerah (pemda) yang belum melaksanakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG, serta percepatan proses penerbitan PBG bagi MBR," ujar Ara dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/4/2025).
Ia bertemu sejumlah asosiasi pengembang perumahan seperti Apersi, REI, Himperra, Pengembang Indonesia, Asprumnas Jaya, dan Apernas Jaya di Wisma Mandiri 2 Kebon Sirih, Jakarta.
Pada pertemuan itu, sejumlah perwakilan asosiasi pengembang menyampaikan data terkait pemerintah daerah yang sudah dan belum melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penghapusan biaya BPHTB dan PBG bagi MBR yang membeli atau membangun rumah. Kebijakan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tanggal 25 November 2024 lalu.
Sejumlah daerah yang akan dikunjungi oleh Ara dan Tito pada pertengahan bulan Mei 2025 mendatang antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Mendagri selama ini terhadap Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat. Tentunya data dari asosiasi pengembang ini perlu di crosscheck dan diklarifikasi langsung ke daerah karena SKB 3 Menteri ini sudah ditandatangani dan harus dilaksanakan di lapangan," ucapnya.
Sebagai informasi, dengan adanya SKB tersebut, para kepala daerah diimbau untuk segera menetapkan peraturan kepala daerah untuk membebaskan BPHTB mempercepat proses pelayanan pemberian izin PBG, dan menghapuskan retribusi PBG bagi MBR.
"Ini merupakan bentuk kemudahan pelayanan publik yang diberikan secara gratis dari pemerintah bagi masyarakat yang ingin mengurus BPHTB. Selain itu saya juga mengajak masyarakat yang belum memiliki PBG atau yang dulu biasa disebut IMB (izin mendirikan bangunan) untuk segera mengurus karena sekarang sangat mudah dan cepat," katanya.
Di sisi lain, Tito mengaku siap menindaklanjuti adanya data dari pengembang terkait pemerintah daerah yang belum melaksanakan kebijakan SKB 3 Menteri tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan mengecek langsung data dari asosiasi pengembang. Sudah ada SKB 3 Menteri dan itu harus segera dijalankan ke daerah," tutur Tito.
Berdasarkan data dari perwakilan asosiasi pengembang REI Maria, dari sejumlah kabupaten/ kota yang ada di Indonesia baru ada sekitar 130 pemerintah daerah yang sudah menjalankan kebijakan SKB 3 Menteri. Beberapa pemerintah daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut di Jawa Tengah antara lain di Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Purbalingga, Grobogan, Rembang, dan Jepara.
Sementara itu, daerah yang sudah menjalankan kebijakan SKB 3 Menteri di Jateng secara efektif antara lain Kendal dan Kota Semarang. Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan di Demak, Karanganyar, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali.
Kemudian, wilayah Jawa Timur yang sudah menjalankan kebijakan tersebut ada di Jember, Malang, Kediri, Tulungagung, Banyuwangi, dan Madiun. Daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut ada di Trenggalek, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Situbondo.
"Ada juga pemerintah yang surat kemudahan pengurusan BPHTB sudah ditandatangani wali kota dan bupati namun belum dilaksanakan oleh Dispenda. Ada juga pemda yang menyatakan edaran dari kementerian belum turun ke daerah," imbuhnya.
Ketua Umum Apernas Jaya Andre Bangsawan menyampaikan terima kasih atas dukungan Menteri PKP dan Mendagri terhadap masukan dari pengembang.
"Kami siap mendukung Program 3 Juta Rumah dan mendampingi saat kunjungan kerja menteri ke daerah untuk mengecek pengurusan BPHTB dan PBG di daerah," katanya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
JAKARTA, investor.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Menteri Ara mengatakan, Pemerintahan Prabowo telah menghasilkan empat kebijakan yang pro rakyat di bidang perumahan. Kebijakan ini dibuat dalam waktu 90 hari kerja sejak pelantikan kabinet.
Menurut Ara, beberapa kebijakan di bidang perumahan ini dapat dilaksanakan berkat dukungan dan kerja sama dari jajaran Kabinet Merah Putih meliputi Bappenas, Kementerian Dalam Negeri Kementerian Keuangan, hingga Kementerian ATR.
Ara menjelaskan, pertama, kebijakan penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) menjadi sebesar 0%. Ara mengatakan, kebijakan penghapusan BPHTB ini dapat terwujud setelah tiga menteri membuat Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Kebijakan ini diwujudkan demi mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dicanangkan Presiden Prabowo.
"Kita sudah membuat SKB, Mendagri, Menteri PU dan kami, yaitu bagaimana BPHTB itu bisa 0% yang harusnya bayar 5%, dan itu sangat membantu rakyat," kata Ara selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Kedua, pemerintah juga telah menghapuskan retribusi menjadi sebesar 0% untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketiga, penghapusan PPN menjadi sebesar 0% selama 6 bulan untuk rumah di bawah Rp 2 miliar.
"Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah. Jadi seperti arahan beliau (presiden), kebijakan harus kepada pro rakyat, dan kami jalankan," ucap Ara.
Selain itu, kata Ara, pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi 10 hari. Bahkan, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam di Tangerang.
"Rencana minggu depan bersama Pak Mendagri, juga saya undang Bapak bappenas, itu sudah bisa menjadi 4 jam. Ya, tapi ini baru terjadi di satu kota, kota Tangerang, dan berharap nanti yang lain mengikuti," tutur Ara.
Menteri Ara menekankan, Presiden Prabowo memiliki prinsip bahwa rakyat harus diberikan pelayanan yang cepat, murah, dan gratis. Secara khusus, kebijakan tersebut ditujukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
"Nah mudah-mudahan ini bisa menjadi hal yang positif. Bisa diikuti oleh kota dan kabupaten yang lain. Supaya bupati-bupati, wali kota berlomba-lomba membuat kebijakan sistem SDM, supaya rakyat makin mudah, makin murah, makin cepat untuk mengurus perumahannya," pungkas Menteri Ara.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari Kementerian Dalam Negeri ... [207] url asal
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), membantu masyarakat kecil.
Maruarar mengatakan dalam SKB tersebut, memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika membangun rumah, tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Tolong sampaikan, terutama pada masyarakat kecil, bahwa sekarang membangun rumah BPHTB-nya tidak perlu bayar lagi, gratis," kata Maruarar di Rusunawa Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu.
Berikutnya, kata dia, keputusan ini juga membebaskan pengenaan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga mengatur percepatan proses pengajuan dari semula 28 hari menjadi 10 hari saja.
"Selain itu, tolong sampaikan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) juga dibebaskan untuk yang nilainya di bawah Rp2 miliar," tuturnya.
Dia mengharapkan pemerintah daerah segera mengeluarkan kebijakan untuk menindaklanjuti SKB tiga menteri ini, untuk mendorong penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Dari SKB ini nanti akan diturunkan menjadi peraturan kepala daerah. Sehingga makin banyak masyarakat yang memiliki rumah," ucapnya.
Adapun kriteria MBR diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Jakarta, investor.id- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengapresiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebagaimana diberitakan, pemerintah menelorkan SKB tiga menteri, Senin (25/11/2024), dengan substansi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.
Selain itu, SKB tersebut juga mengamanatkan agar pengurusan PBG dipercepat menjadi 10 hari kerja.
SKB bertajuk Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah itu ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
“Saya selaku Ketua Umum Apersi memberikan apresiasi yang sangat mendalam kepada menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan menteri PUPR,” tutur Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah dalam keterangan tertulis kepada Investor Daily, Senin (25/11/2024).
Junaidi mengatakan, dalam sejarah perumahan baru kali pertama di bawah Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri PKP, memberikan kado istimewa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghapusan BPHTB.
“Ini sangat membantu meringankan masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah,” ujar dia.
Junaidi berharap pemerintahan Prabowo dalam mewujudkan Program Tiga Juta rumah banyak memberikan manfaat untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Kami selaku asosiasi yang sudah berusia 26 tahun tetap konsisten men-support program pemerintah di dalam pemenuhan rumah untuk masyarakat menengah ke bawah,” kata Junaidi.
Selanjutnya, tambah dia, pihaknya menunggu blueprint Program Tiga Juta Rumah.
“Sehingga kami bisa seiring, seirama, dan sejalan dengan apa yang dimau pemerintah dan rakyat Indonesia, khususnya di bidang perumahan untuk MBR,” tutur Junaidi.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, dapat mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah per tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Editor: Edo Rusyanto (edo_rusyanto@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id