Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menemukan dugaan kecurangan dalam pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim (Timor-Timur) di Kabupaten Kupang, NTT. Sebanyak 2.100 unit rumah dibangun tidak sesuai rencana kerja dan syarat (RKS).
"Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan menemukan sejumlah dugaan bahwa ada kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi Eks Pejuang Tim Tim di Kupang, NTT," ujar Ara dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Ara menegaskan rumah bagi eks pejuang Tim-tim seharusnya memiliki kualitas bangunan yang baik sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pembangunan rumah tersebut dilaksanakan oleh kontraktor dari BUMN seperti PT. Brantas Abipraya (Persero) dan PT. Nindya Karya (Persero). Ia telah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo beserta perwakilan dari jajaran dari PT. Brantas Abipraya (Persero) dan PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Adhi Karya.
Ara meminta agar BUMN yang membangun perumahan tersebut bisa melakukan perbaikan. Kemudian, BUMN tersebut juga perlu menjamin hunian yang akan diserahkan kepada eks Pejuang Tim-tim layak huni dan menjamin konstruksi bangunan yang baik.
"Kita harus memberikan perumahan yang layak dan berkualitas bagus untuk pejuang eks Timor-Timur, di mana Presiden Prabowo Subianto pernah juga berjuang di NTT dan ada 2.100 unit yang akan diserahkan tepatnya di Kabupaten Kupang, di Provinsi NTT," ucapnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menyampaikan bahwa tim dari Inspektorat Jenderal sudah meninjau ke lapangan dengan mengajak tim ahli dari Universitas Nusa Cendana. Hasil tinjauan menemukan dari pekerjaan 2.100 rumah itu, aspek fondasinya tidak sesuai dengan RKS.
Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, ada beberapa hasil temuan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian PKP. Pertama, dari shop drawing-nya, seharusnya kedalaman fondasi 90 centimeter dan bahkan ada yang 170 centimeter. Namun, kenyataannya melalui video dan foto yang diterima, kedalaman fondasi hanya sekitar 30 sampai 40 centimeter dari beton.
Kedua, ia menyebutkan pemadatan tanah yang dikerjakan oleh Ditjen Cipta Karya tidak maksimal. Hal ini menyebabkan bangunan mudah begitu turun. Ketiga, banyak rumah mengalami keretakan pada bagian dinding.
Keempat, terdapat banyak genangan air ketika hujan turun lantaran airnya tidak mengalir dengan baik. Hal itu dikarenakan elevasi yang seharusnya 30 centimeter justru rata dengan tanah.
"Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah mempunyai program SEKOP atau Serahkan Kasus Korupsi. Hal itu sesuai dengan petunjuk Menteri PKP bahwa Kementerian PKP harus bersih dari korupsi dan ketika menemukan ada kasus yang ada indikasi korupsi, maka Itjen Kementerian PKP akan menyerahkan kepada para penegak hukum dan pada tanggal 20 Maret 2025 lalu kasus rumah untuk eks pejuang Tim-tim telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan proses penegakan hukum," katanya.
Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan pihaknya menerima masukan dari Menteri PKP dan Itjen Kementerian PKP dan akan memperbaiki kesalahan yang ada di lapangan.
"Tiga BUMN yakni PT. Brantas Abipraya, PT. Nindya Karya, dan PT. Adhi Karya akan memperbaiki dan membangun dinding pembatas tanah. Sehingga dalam serah terima akhir kondisinya baik dan layak huni bagi eks Pejuang Tim-tim," katanya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah menemukan dugaan kecurangan ... [511] url asal
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah menemukan dugaan kecurangan pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor-Timur (Tim-tim) di Kabupaten Kupang, NTT, yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
"Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) dan menemukan sejumlah dugaan kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujar Ara di Jakarta, Senin.
Pembangunan rumah tersebut dilaksanakan oleh kontraktor dari BUMN seperti PT. Brantas Abipraya (Persero), PT. Adhi Karya, dan PT. Nindya Karya (Persero)
Dia menegaskan, pembangunan rumah bagi Eks pejuang Tim-tim seharusnya memiliki kualitas bangunan yang baik dan berkualitas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ara juga telah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo beserta perwakilan dari jajaran dari PT. Brantas Abipraya (Persero) dan PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Adhi Karya dan meminta agar BUMN yang membangun perumahan di NTT tersebut bisa memperbaiki dan menjamin hunian yang akan diserahkan kepada eks Pejuang Tim-tim layak huni dan menjamin konstruksi bangunan yang baik.
"Kita harus memberikan perumahan yang layak dan berkualitas bagus untuk pejuang eks Timor-Timur dimana Presiden RI Prabowo Subianto pernah juga berjuang di NTT dan ada 2.100 unit yang akan diserahkan tepatnya di Kabupaten Kupang, di Provinsi NTT," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menyampaikan bahwa Tim dari Inspektorat Jenderal secara terukur dan profesional telah meninjau ke lapangan dengan mengajak tim ahli dari Universitas Nusa Cendana dan menemukan dari pekerjaan 2.100 rumah itu, dari aspek fondasi, itu semuanya tidak sesuai dengan RKS.
Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, ada beberapa hasil temuan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian PKP. Pertama, dari gambar kerja atau shop drawing yang seharusnya pondasi kedalamannya 90 centimeter dan bahkan ada yang 170 centimeter. Tapi kenyataannya dari video, dari foto yang Kementerian PKP dapatkan, itu hanya sekitar 30 sampai 40 centimeter itu dari beton.
Kedua, dari pemadatan tanah yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ternyata tidak maksimal, sehingga menyebabkan bangunan mudah turun.
"Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah mempunyai program SEKOP atau Serahkan Kasus Korupsi. Hal itu sesuai dengan petunjuk Menteri PKP bahwa Kementerian PKP harus bersih dari korupsi dan ketika menemukan ada kasus yang ada indikasi korupsi, maka Itjen Kementerian PKP akan menyerahkan kepada para penegak hukum dan pada tanggal 20 Maret 2025 lalu kasus rumah untuk eks perjuang Tim Tim telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan proses penegakan hukum," kata Heri Jerman.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan pihaknya menerima masukan dari Menteri PKP dan Itjen Kementerian PKP serta berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan yang ada di lapangan.
"Tiga BUMN yakni PT. Brantas Abipraya, PT. Nindya Karya dan PT. Adhi Karya akan memperbaiki dan membangun dinding pembatas tanah. Sehingga dalam serah terima akhir kondisinya baik dan layak huni bagi eks pejuang Timor-Timur," kata Kartika Wirjoatmodjo atau disapa Tiko.*
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, memantau pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timtim. Ia khawatir banyak bangunan rusak sebelum diserahterimakan. [640] url asal
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, mengecek perumahan untuk eks pejuang Timor-Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang. Zet memantau langsung progres serta kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.
Total ada sebanyak 2.100 rumah yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sejak 2022-2023. Sayang, kondisi perumahan banyak yang rusak meski belum diserahterimakan.
"Saya melihat langsung kondisi pembangunan ini dan yang paling mengkhawatirkan adalah banyaknya bangunan yang sudah mengalami retak, padahal belum diserahterimakan," ujar Zet dalam siaran pers yang diterima detikBali, Jumat (20/2/2025).
Hasil pemantauan Zet, kondisi bangunan jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Zet menduga kemungkinan ada beberapa bagian pekerjaan yang disubkontrakkan sehingga berpotensi menurunkan kualitas bangunan.
"Pengawasan harus lebih ketat karena pemborosan anggaran. Memang belum tentu korupsi, tetapi pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi korupsi. Ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang akan menempati rumah ini," tegas Zet.
Zet menegaskan tidak akan tinggal diam melihat kondisi tersebut. Kejati NTT akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar perbaikan terhadap bangunan yang sudah mengalami kerusakan segera dilakukan sebelum diserahkan kepada masyarakat.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menegaskan akan bertindak sesuai hukum yang berlaku bila terjadi kelalaian dalam pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timtim itu.
"Pembangunan rumah ini bukan hanya sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut hak dan kesejahteraan para pejuang eks Timor-Timor. Oleh karena itu, kami memastikan proyek ini harus berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas yang baik," jelas Zet.
Menurut Zet, transparansi dan akuntabilitas dalam proyek harus menjadi prioritas utama agar sesuai dengan standar. Ia berharap proyek itu tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian bagi para pejuang eks Timtim, tetapi juga menjadi contoh pembangunan yang berkualitas dan berintegritas.
Sebagai informasi, pembangunan 2.100 rumah khusus ini merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dengan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe rumah instan sederhana sehat (RISHA) 36.
Setiap unit dibangun di atas lahan kaveling berukuran 10x15 meter atau 150 meter persegi. Sumber dana proyek ini berasal dari APBN 2022 dan 2023.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perumahan juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk penyediaan infrastruktur permukiman, seperti pematangan lahan, kaveling, jaringan air bersih, sanitasi, serta fasilitas umum dan sosial.
Pengerjaan paket satu sebanyak 727 rumah dikerjakan PT Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 141,9 miliar. Jangka waktu kontrak sejak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025. Progres fisik capai 99,69 persen.
Selanjutnya, paket dua sebanyak 687 rumah dikerjakan PT Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 136,9 miliar. Jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Februari 2025.
Sementara untuk paket 3 sebanyak 686 rumah dikerjakan PT. Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 143,8 miliar. Jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai 31 Maret 2025.
Konsultan Manajemen Konstruksi dipercayakan kepada PT Yodya Karya (Persero) bersama KSO PT Hegar Daya.