Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) mengungkapkan banyaknya diadukan di sektor perumahan. Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan ada 1.326 kasus pengaduan di sektor perumahan yang diterima.
Salah satu kasus yang ditanganinya terkait dengan Meikarta. Mufti menuturkan, pihaknya sempat mendapat pengaduan dari sekitar 100.000 konsumen Meikarta yang dirugikan. Dari kasus tersebut, ada sekitar 13.000 konsumen yang sudah selesai permasalahannya.
Tak hanya itu, ada juga kasus wanprestasi dari pelaku usaha. Belum lagi persoalan mengenai sertifikat tanah yang belum dipecah, sertifikat masih tertahan di bank, sertifikat dianggurkan, dan sebagainya.
"Dan ini seringkali menjadi masalah yang kita hadapi, sehingga sulit akses pengaduan dan tentu kepastian hukum yang paling penting sehingga nanti Kanal BENAR-PKP ini juga bisa memberikan kepastian," katanya dalam acara Peluncuran Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP), di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, sulitnya menyelesaikan pengaduan terkait perumahan karena oknum pengembang kerap mengganti-ganti namanya maupun nama perusahaan hingga mencantumkan alamat palsu. Ia berharap, para pelaku 'nakal' tersebut bisa mendapatkan sanksi atas perbuatannya melalui BENAR-PKP.
"Dan harapan kita sekali lagi kepada pelaku usaha ini, karena banyak pelaku usaha yang nakal. Mudah-mudahan nanti kita bisa memberikan satu guidance. Ini pengusaha yang memang benar-benar bagus, kita apresiasi. Tapi kalau ada pengusaha yang nakal, ya tentu terimalah sanksi dari kita semua," katanya.
Ditemui wartawan sesuai acara, Mufti mengungkapkan pihaknya sempat membuka posko pengaduan untuk kasus Meikarta beberapa waktu lalu. Posko pengaduan tersebut sudah dibuka dua kali.
"Cuman yang (batch) pertama kan nggak kami expose karena pihak Meikarta kompromi datang ke kantor kami, tapi yang kedua semakin banyak di posko itu sudah melawan Meikarta kan gitu. Konsumen digugat, sampai kemudian diproses di peradilan dan kami juga lawan sebenarnya dan melalui kekuatan DPR kemarin berhasil (konsumen mendapat haknya)," tuturnya kepada wartawan.
Untuk kasus terbaru yaitu pada 2024, Mufti mengaku pihaknya belum menerima aduan terkait Meikarta. Bertepatan dengan meluncurnya layanan BENAR-PKP, ia berharap kasus konsumen Meikarta bisa terselesaikan.
"Dan harapan kita sampai hari ini mudah-mudahan Satgas yang dibentuk ini melalui BENAR-PKP ini menjadi bisa mengeksekusi," tuturnya.
Mufti menambahkan saat ini sedang membantu menyusun draft Peraturan Menteri PKP yang mengatur hak-hak konsumen perumahan terlindungi. Ia berharap dalam 1-2 bulan ke depan penyusunan draft tersebut bisa selesai.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini