Memiliki hunian dan tempat tinggal yang layak adalah hak semua orang. Lewat program pemerintah dan terobosan BTN, asa itu kian terang. [1,576] url asal
Beberapa waktu lalu, detikProperti bertemu dengan seorang kawan di bilangan Jakarta Selatan. Dia nampak bimbang dan banyak pikiran. Seringkali dia melamun sambil mengepulkan asap rokok yang sudah berbatang-batang dia hisap.
"Lagi pusing nih, udah lama cari rumah nggak dapet-dapet. Bosen hidup ngontrak terus," ujar Hadi (31) membuka obrolan.
Dia pun mulai cerita masalahnya. Hingga saat ini dia masih tinggal di kontrakan. Jarak yang jauh, pengembang yang tak kredibel, sampai proses bank yang ribet dalam membeli rumah menjadi biang keladinya.
Masalah Hadi ini hampir pasti juga dialami oleh banyak orang lain di luar sana. Kondisi ini juga menjadi bukti isu permukiman di Indonesia tidak selesai-selesai. Persoalannya bukan hanya masalah kurang pasok (backlog) rumah saja, yang menurut data pemerintah kini mencapai 9,9 juta. Banyak juga yang masih tinggal di rumah yang tidak layak huni.
Padahal, hak untuk mendapatkan hunian yang layak telah diamanatkan dalam UUD 1945 ayat 28 H ayat 1. Mendapatkan tempat tinggal yang nyaman sama pentingnya dengan memperoleh layanan kesehatan.
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." demikian bunyinya.
Direktur Utama Bank BTN Nixon Napitupulu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR akhir tahun lalu menyebut, sekitar 120 juta masyarakat Indonesia tinggal di rumah tidak layak huni.
"Kemudian ada 24 juta keluarga yang memiliki rumah. Namun kita kategorikan tidak layak huni. Jadi persoalan PR-nya masih banyak, kurang lebih 34 juta keluarga. Kalau satu keluarga dikali empat orang, berarti masih ada 120 juta orang hidup tanpa rumah atau tidak layak huni," kata Nixon.
Perlahan tapi pasti, persoalan itu terjawab dengan program pembangunan 3 juta rumah yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dimotori oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, program 3 juta rumah dinilai bisa mengakselerasi solusi dari masalah-masalah tersebut.
Program ini tidak akan berjalan mulus tanpa ada campur tangan dari para pemangku kepentingan terkait, seperti pengembang, kontraktor, pelaku industri properti turunan hingga yang paling penting dan punya peran vital adalah perbankan.
Nixon mengatakan, program ini menantang. BTN, menurutnya, akan all out untuk memuluskan jalannya program ini. Sepekan sebelum pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, Nixon berucap terkait program ini, BTN akan menjadi bank KPR terbaik di Asia Tenggara.
Dirut BTN Nixon Napitupulu/Foto: Dok. BTN
"Pak Prabowo mintanya 3 juta rumah termasuk 2 juta rumah di desa. Nah ini menjadi satu visi-visi di mana kalau BTN bisa tunggu dengan angka yang seperti itu, kita akan menjadi the best mortgage bank in Southeast Asia," kata Nixon dalam acara BUMN Learning Festival di Lantai 6 Menara BTN, Oktober 2024 lalu.
Salah satu usulan dari BTN untuk menggenjot penyaluran 3 juta rumah adalah dengan memperpanjang tenor pinjaman untuk KPR subsidi hingga 30 tahun. Saat ini, tenor pinjaman kredit untuk KPR maksimal selama 20 tahun. Perpanjangan ini dinilai tidak akan membebani APBN dan membantu masyarakat dengan angsuran yang lebih murah.
Pasalnya, berdasarkan data BTN, hampir 70% debitur FLPP melakukan pelunasan pada tahun ke-10.
Selain itu, ada juga beberapa skema pembiayaan yang diusulkan oleh BTN demi suksesnya program 3 juta rumah.
Skema Pembiayan untuk program 3 Juta Rumah
VP Subsidized Mortgage Division PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Nur Ridho menyebut, skema pembiayaan tersebut di antaranya Rumah Desa Sehat, Rumah Sejahtera, dan Rumah Perkotaan.
Rumah Desa Sehat merupakan program yang diperuntukkan untuk perumahan di desa. Nantinya BTN akan menawarkan empat layanan pembiayaan, di antaranya adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), KPR, kredit bangun rumah, dan kredit renovasi rumah. Masa tenornya cukup panjang, yaitu bisa sampai 30 tahun untuk KPR subsidi maupun yang normal.
Kedua, Rumah Sejahtera untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Layanan pembiayaannya di antaranya KPR rumah tapak dan rusun, kredit bangun rumah, dan kredit renovasi rumah. Dengan masa tenor sampai 10 tahun untuk KPR subsidi dan sampai 30 tahun untuk KPR normal.
Ketiga, Rumah Perkotaan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di perkotaan. Layanan pembiayaannya lebih sedikit, yaitu hanya untuk kredit kepemilikan rumah dan rusun dengan masa tenor sampai 10 tahun untuk KPR subsidi dan sampai 30 tahun untuk KPR normal.
Di sisi lain, persoalan masyarakat yang tidak bisa mendapatkan KPR banyak disebabkan oleh persyaratan yang terkait dengan bank. Karena selama ini informasi yang diketahui masyarakat soal persyaratan mutlak KPR adalah mereka yang bergaji tetap dan memiliki slip gaji.
Lalu, bagaimana dengan pekerja informal seperti sopir ojek, tukang bakso, tukang cukur, hingga pedagang pasar yang penghasilannya tidak menentu?
BTN pun menjawab hal itu. Demi memperluas jangkauan kredit untuk para pekerja informal yang pada akhirnya bisa memecahkan masalah backlog, BTN memiliki program KPR Informal yang memang ditujukan untuk para pekerja informal. Nixon menyebut, porsi KPR informal dari semua KPR subsidi baru mencapai 10%.
Meski belum semua pekerja informal bisa punya akses untuk mendapatkan KPR subsidi, hal ini sudah menjadi angin segar bagi mereka yang mendambakan rumah impian namun terkendala penghasilan tetap.
"Yang jelas at least kita ingin 20% dari FLPP itu bisa disalurkan ke sektor informal," ujar Nixon.
Salah satu inisiatif BTN untuk membantu sektor informal punya rumah adalah bekerjasama dengan aplikator ojek online. Melalui kerjasama itu para mitra ojek online (ojol) berkesempatan untuk mengajukan KPR informal.
Salah satu pengemudi ojol yang beruntung adalah Donny Eka Prasetyo. Dengan nada gembira dia menceritakan bagaimana impiannya memiliki rumah bisa terwujud.
Sebelumnya Donny sudah hampir pasrah. Dia tahu betul syarat mutlak mengajukan KPR adalah slip gaji dan harus berstatus karyawan tetap. Persyaratan yang tak mungkin dia penuhi.
"Saya sudah sempat pasrah buat punya rumah. Pernah ngajuin tapi ditolak," ucapnya saat berbincang dengan detikProperti.
Asa itu muncul ketika ponselnya berdering. Senyum bahagia tersungging dari bibirnya saat dia dapat pesan dari aplikator bahwa dirinya adalah salah satu mitra terpilih untuk mengajukan KPR informal. Itu merupakan program BTN yang bekerja sama dengan Gojek.
"Pihak dari Gojek ngasih tau kalau driver itu ada slip gajinya dan ada catatan pendapatannya per bulan," terangnya.
Berdasarkan data itu, ternyata kinerja Donny selama menjadi mitra Gojek sangat baik. Bahkan data pendapatannya per bulan jauh melebihi UMR di daerahnya.
Sebagai syarat, Donny harus rela pendapatannya dipotong Rp 50 ribu/hari dengan masa tenor 20 tahun sebagai cicilan KPR. Dia tak keberatan. Yang terpenting, impian punya rumah sendiri tepat di depan mata.
Langkah BTN untuk mendukung masyarakat agar memiliki rumah juga telah dilakukan lewat digital mortgage ecosystem.
Dengan Digital Mortgage Ecosystem, Bank BTN ingin menghubungkan berbagai sektor terkait perumahan dalam satu ekosistem yang tidak terpisahkan, baik dari sisi pencari rumah hingga ke pengembang. Sistem ini mengakomodir empat aspek yang dibutuhkan pemilik rumah mulai dari aspek living, renting, buying dan selling.
Tentu sederet program inisiatif BTN tersebut belum bisa dikatakan sempurna. Pengamat Properti yang juga Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto mengatakan, bagi konsumen KPR, 3 tahun pertama adalah masa yang penuh tantangan.
"Karena pertama kalau kita KPR itu kan harus bayar biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), terus kedua harus membayar asuransi, sertifikat, dan lain-lain. Itu kan biaya cukup besar kalau pihak atau bank memberikan bunga yang lunak fixed dan rendah selama tiga tahun pertama itu akan membantu sekali," terangnya.
Steve berharap bank penyalur KPR seperti BTN bisa memberikan bunga fixed yang rendah di tiga tahun pertama. Dengan begitu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin terbantukan untuk memiliki rumah.
Meski begitu, dia menilai BTN yang sudah berusia 75 tahun telah memberikan kontribusi yang besar terhadap sektor perumahan di Indonesia. BTN juga sudah tentu telah menyalurkan banyak pinjaman kepada konsumen KPR, termasuk KPR subsidi.
"Saya lihat sih udah cukup banyak perannya untuk Republik ini ya, untuk bangsa dan negara," tegasnya.
Pernyataan yang diucapkan Steve bukan tanpa alasan. Sejarah panjang BTN sebagai penyalur KPR khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memang panjang.
Dikutip dari buku "68 Tahun Jejak Langkah Bank BTN", pada tahun 1974 Bank BTN ditunjuk pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi golongan masyarakat menengah ke bawah melalui Surat Menteri Keuangan nomor B-49/MK/I/1974. Hal itu sejalan dengan program pemerintah yang saat itu tengah menggalakkan program perumahan untuk rakyat.
Pada tahun 1976 Bank BTN melakukan realisasi KPR pertama untuk 9 debitur di daerah Tanah Mas, Semarang.
Sejak saat itu, Bank BTN diberi kepercayaan pemerintah untuk menyalurkan dana untuk mempermudah dan memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam perjalanannya, Bank BTN menghadirkan program dan produk tidak hanya KPR subsidi tapi juga non subsidi serta kredit konstruksi yang mendukung perumahan.
Dengan rekam jejak tersebut, BTN menjadi top of mind masyarakat yang ingin memiliki rumah lewat KPR. Dari hal itu ditambah bergulirnya program 3 juta rumah, pintu untuk BTN menjadi Bank KPR Terbaik di Asia Tenggara kian terbuka lebar.
Komisi V DPR RI menyetujui Rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi Rp3,46 triliun. [383] url asal
IDXChannel - Komisi V DPR RI menyetujui Rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi Rp3,46 triliun. Angka tersebut meningkat dari efisiensi awal sebesar Rp1,81 triliun.
Dengan kenaikan pagu anggaran tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan gaji dan tunjangan para pegawai bisa terbayarkan alias tidak terdampak efisiensi sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk gaji dan tunjangan kami sekitar Rp486 miliar dengan begitu gaji tunjangan PNS dan PPPK eksisting 1.183 orang sudah aman dan saya tahu teman-teman DPR fokus akan hal itu dan tentu kami akan kawal itu supaya dapat berjalan dengan baik," ujarnya dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, Kamis (13/2/2025).
Dia menambahkan, program BPSP (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) juga kembali dilanjutkan pada 2025. Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat di daerah untuk melakukan renovasi rumah yang tidak layak hunian.
"Sesuai diskusi beberapa kali dengan teman-teman DPR dan DPD kami juga sudah turun untuk mengecek program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan kami sepakat dengan Komisi V bahwa program BSPS ini sangat 6bermanfaat, padat karya dan kami menginginkan mulai tahun ini kami bagi 3 perdesaan 40 persen, pesisirnya 30 persen, dan perkotaan 30 persen," ujar Menteri PKP.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus Komisi V DPR RI menyetuju efisiensi belanja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai lnstruksi Presiden No.1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta Surat Menkeu No. S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 perihal Tindaklanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
"Sebagaimana kita ketahui terdapat perubahan kembali terkait rekonstruksi APBN tahun 2025 anggaran Kementerian dan Lembaga. Sehingga pagu akhir final, pagu indikatif Kementerian PKP sebesar Rp3,46 triliun," ujar Lasarus.
Lasarus juga menyampaikan setelah pengesahan pagu indikatif, dia berharap produktivitas program kementerian dan lembaga dapat dilaksanakan dengan optimal dan berjalan lancar.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 telah ditetapkan target efisiensi baru untuk Kementerian PKP dari pagu Rp3,66 triliun, turun menjadi Rp1,81 triliun, kemudian anggaran menjadi Rp3,46 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari Program Dukungan Manajemen sebesar Rp671,05 miliar, dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp2,79 triliun.
Anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berubah menjadi Rp 3,4 triliun setelah mengalami efisiensi. Dengan anggaran yang baru, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) membeberkan rinciannya.
Pertama, Ara memastikan dengan anggaran yang baru para PNS dan juga P3K tetap menerima gaji dan tunjangannya. Pada dipa awal, anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai Kementerian PKP sebesar Rp 222.872.955.000, kini berubah menjadi Rp 486.080.312.000.
"Dengan begitu gaji tunjangan PNS dan P3K existing 1.183 orang itu sudah aman. Itu sebagai saya tahu temen-temen DPR concern soal itu dan tentu kami akan kawal itu Pak supaya bisa jalan dengan baik," tutur Ara dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan pemerintah, Kamis (13/2/2025).
Selanjutnya ada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang akan tetap dijalankan. Pada program ini nantinya akan disalurkan sebanyak 40% di perdesaan, 30% kawasan pesisir, dan 30% di perkotaan dengan target 38.505 unit.
"Kami sepakat dengan Komisi V bahwa program ini sangat bermanfaat sangat padat karya dan bisa dirasakan di masyarakat. Dan kami juga menginginkan mulai tahun ini itu kita bagi 3 Pak, perdesaannya 40% pesisirnya 30%, kemarin Pak Ridwan Bae (Wakil ketua Komisi V) pesan dia buat pesisir jadi saya sudah mulai 30% pesisir, dan perkotaannya 30% di situ juga kita tingkatkan (anggaran) menjadi Rp 850.003.800.000 untuk BSPS," paparnya.
Selanjutnya ada proyek pembangunan rumah susun ASN-Hankam di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan tetap dilanjutkan. Anggaran untuk pembangunan Rusun ASN-Hankam di IKN yaitu Rp 839.532.190.000.
Berikut ini rincian anggaran yang akan digunakan Kementerian PKP.
A. Program Dukungan Manajemen
Gaji + Tunjangan
Dipa awal: Rp 222.872.955.000 Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 258.702.523.000 Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 488.080.312.000
Layanan Operasional
Dipa awal: Rp 198.686.195.000 Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 179.971.747.000 Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 184.971.747.000
B. Program Perumahan dan Kawasan Permukiman
1. Fisik
- Padat karya/BSPS
Dipa awal: Rp 747.523.000.000 Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 530.960.000.000 Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 850.003.800.000
- MYC Rusun IKN
Dipa awal: Rp 2.023.905.397.000 Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp - Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 839.532.190.000
- MYC Rusun DOB
Dipa awal: Rp 372.950.397.000 Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 61.821.774.000 Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 116.927.109.000
- MYC Rusun Reguler
Dipa awal: Rp 350.201.180.000 Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 263.806.304.000 Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 350.201.180.000
- Revitalisasi Rusun
Dipa awal: Rp 147.812.599.000 Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 142.189.347.000 Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 147.812.599.000
- Tunggakan Hunian Tetap Pasca Bencana
Dipa awal: Rp - Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 44.677.293.000 Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 186.197.622.000
- Sanitasi, Penanganan Kawasan Kumuh, PSU
Dipa awal: Rp 230.078.501.000 Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 50.000.000.000 Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 133.595.251.000
- Rusun dan Rusus Reguler Tahun 2025
Dipa awal: Rp 739.573.102.000 Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp - Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 82.513.304.000
2. Non-fisik
- Regulasi, Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi
Dipa awal: Rp 240.788.127.000 Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 84.167.100.000 Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 84.167.100.000
Sebagai informasi, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkapkan pihaknya baru saja menerima surat dari Kementerian Keuangan dengan nomor surat S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februrari 2025 perihal tindak lanjut efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025. Maka dari itu, pihaknya mengundang seluruh mitra Komisi V DPR RI, termasuk Kementerian PKP, untuk rapat guna membahas anggaran terbaru usai adanya rekonstruksi.
Lasarus mengatakan, dari pagu anggaran Kementerian PKP yang sudah ditetapkan sebelumnya yatu Rp 5.274.391.058.000 mengalami efisiensi sebesar Rp 3.661.095.000.000 menjadi Rp 1.613.296.058.000. Setelah adanya rekonstruksi anggaran, jumlah efisiensi dari yang sebelumnya Rp 3.661.095.000.000 menjadi Rp 1.812.388.844.000 sehingga pagu akhir sebesar Rp 3.462.002.214.000.
"Cocok Pak Menteri? Cocok. Baik kita setuju ya," kata Lasarus dalam rapat kerja dengan pemerintah, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Yasti Soepredjo Mokoagow mengusulkan membuat panitia kerja (panja) guna menagih pengembang untuk membangun hunian berimbang. Hal ini sebagai salah satu cara agar Program 3 Juta Rumah bisa terlaksana sekaligus menjalankan amanat Undang-undang.
Awalnya, Yasti sempat meragukan Program 3 Juta Rumah dapat berjalan mengingat anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang terbatas. Ia menilai, program tersebut bisa saja dilakukan tahun ini asalkan ada pemikiran yang visioner dari Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara).
Yasti pun bertanya apakah Ara sudah mempelajari UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah susun perihal hunian berimbang. Menurut Yasti, dengan menagih pengembang untuk membuat hunian berimbang dapat mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah tanpa membebani APBN.
Hunian berimbang merupakan perumahan atau lingkungan hunian yang dibangun secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Pembangunan hunian berimbang ini boleh tidak dilakukan di kawasan yang sama, asalkan masih dalam satu provinsi. Pada PP Nomor 12 tahun 2021, tertuang komposisi hunian berimbang berupa:
- Pembangunan satu rumah mewah berbanding paling sedikit dua rumah menengah dan berbanding paling sedikit tiga rumah sederhana - Pembangunan satu rumah mewah berbanding paling sedikit tiga rumah sederhana; atau - Pembangunan dua rumah menengah berbanding paling sedikit tiga rumah sederhana
"Kalau kita menagih itu Pak Ketua, seharusnya mulai dari 2011, katakanlah 2012 efektif undang-undang itu berlaku, kita bisa lihat berapa juta rumah mewah, berapa juta rumah menengah yang sudah dibangun oleh pengembang komersial dan itu adalah kewajiban dari pada pengembang. Ini harus kita tagih," katanya dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan pemerintah, Kamis (13/2/2025).
"Pak Ketua, saya mengusulkan kita harus membentuk panja untuk kita datangi semua pengembang-pengembang," tambahnya.
Yasti menuturkan, amanat undang-undang tersebut harus dilaksanakan. Sebab, jika tidak dilaksanakan bisa terjerat sanksi pidana. Maka dari itu, pihaknya juga harus mengawasi dengan ketat pelaksanaan amanat tersebut apalagi saat ini fiskal negara sedang cekak.
"Saya betul-betul berharap ketua, setelah ini kita harus bentuk panja dan kita harus memaksimalkan semua pengembang-pengembang melaksanakan kewajibannya seperti yang termaktub di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun," tegasnya.
Di penghujung rapat, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, sedikit menyinggung usulan Yasti. Ia menyetujui usulan Yasti untuk membuat panja guna menagih pengembang untuk membangun hunian berimbang.
Menurutnya, dengan pembuatan panja ini akan membantu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menagih pengembang dalam menunaikan kewajibannya yaitu membangun hunian berimbang.
"Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang Rumah Susun Pak, memang mengisyaratkan kewajiban pengembang. Jadi kalau kita hitung dari mulai terbitnya undang-undang ini sampai hari ini, jangan-jangan ini ada lebih dari 3 juta rumah Pak utang pengembang kepada negara. Nah kita, saya setuju nih kita bentuk panja soal ini ya. Baik, karena itu kita tagih hak pengembang kepada negara kepada rakyat maksudnya ya," ujarnya.
Keadaan rapat sempat memanas ketika Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mencoba untuk memberikan tanggapan terkait hunian berimbang. Ia mempertanyakan Yasti yang pada tahun 2011 sempat menjadi Ketua Komisi V DPR namun tidak menagih pengembang terkait pembangunan hunian berimbang.
Belum sempat menjawab, Lasarus langsung menengahinya dan mengatakan, "Rapat (soal hunian berimbang) nanti ada arenanya tersendiri ya. Setuju kawan-kawan ya?"
Ara masih mencoba untuk menjawab mengenai hunian berimbang, namun Lasarus menghentikannya dengan alasan rapat kali ini bukan hanya rapat dengan salah satu kementerian saja tetapi dengan beberapa kementerian dan lembaga.
Anggota Komisi V pun menyarankan agar Ara memberikan jawaban tertulis saja.
Namun, Ara berkata, "Maksud saya begini Pak Ketua, saya juga pernah jadi Kasi anggota DPR selama 15 tahun. Kasih kesempatan juga dong kepada pemerintah (untuk berbicara) jangan hanya pemerintah mendengar saja."
"Kesepakatan kita Pak Ketua ya jawaban tertulis," kata salah satu anggota Komisi V DPR RI.
"Ini forum lho pak, ini semua fraksi mengatakan jawaban tertulis. Saya bukan... bukan... Saya hanya mengatur lalu lintas acara," ujar Lasarus.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw pun mencoba menengahi dengan mengatakan pihaknya akan mendukung pemerintah, apalagi ada Program 3 Juta Rumah sementara anggaran Kementerian PKP cukup minim yaitu Rp 3,4 triliun.
"Kami lihat pemerintah itu sekarang fokus menyediakan 3 juta rumah bahkan kami lihat peluang dengan anggaran yang begitu sempit, ada peluang ini, makanya tadi saya sampaikan kita ingin mendukung itu kami kejar ada undang-undang yang menyatakan itu kan siapa saja yang bertanggung jawab untuk bisa menyediakan rumah kepada masyarakat," katanya.
"Jangan cuman pemerintah saja, tetapi yang membawa keuntungan pengusaha yang selama ini membawa keuntungan tidak memberikan haknya masyarakat kecil itu. itu yang kita ingin lakukan, jadi maaf, kami dalam hal ini kami mendukung tidak ada kita mau menjatuhkan Pak Menteri," sambungnya
Lasarus pun akhirnya meminta Ara untuk melanjutkan diskusi mengenai hal tersebut pada lain waktu dan pihaknya menegaskan akan tetap mendukung pemerintah.
"Oleh karenanya, untuk menghargai forum ini, bukan saya ya, jadi cukup jawaban tertulis saja," tutupnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) siap percepat pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 agar ... [255] url asal
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) siap percepat pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 agar kebijakan hunian berimbang segera berjalan.
"Jadi kita akan lakukan, dan kita sudah bersurat ke Presiden RI," ujar Ara di Jakarta, Kamis.
Ara sudah bersurat kepada Presiden RI pada 22 Januari 2025 terkait pembentukan BP3. Selain itu, dirinya juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan BP3 yang diketuai Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) bahwa tujuan pembentukan BP3 adalah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, juga menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah, serta menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum. Kemudian melaksanakan berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus.
BP3 merupakan lembaga non struktural untuk mendukung percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Susunan organisasi BP3 terdiri atas unsur pembina yang selanjutnya disebut Dewan Pembina, unsur pelaksana yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana, dan unsur pengawas yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas.
Sedangkan kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang.
Komposisi berimbang dimaksud, yakni antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3.
Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) siap percepat pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 agar kebijakan hunian berimbang segera berjalan.
"Jadi kita akan lakukan, dan kita sudah bersurat ke Presiden RI," ujar Ara di Jakarta, Kamis.
Ara sudah bersurat kepada Presiden RI pada 22 Januari 2025 terkait pembentukan BP3. Selain itu, dirinya juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan BP3 yang diketuai Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) bahwa tujuan pembentukan BP3 adalah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, juga menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah, serta menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum. Kemudian melaksanakan berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus.
BP3 merupakan lembaga non struktural untuk mendukung percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Susunan organisasi BP3 terdiri atas unsur pembina yang selanjutnya disebut Dewan Pembina, unsur pelaksana yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana, dan unsur pengawas yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas.
Sedangkan kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang.
Komposisi berimbang dimaksud, yakni antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3.
Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) siap percepat pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 agar ... [272] url asal
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) siap percepat pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 agar kebijakan hunian berimbang segera berjalan.
"Jadi kita akan lakukan, dan kita sudah bersurat ke Presiden RI," ujar Ara di Jakarta, Kamis.
Ara sudah bersurat kepada Presiden RI pada 22 Januari 2025 terkait pembentukan BP3. Selain itu, dirinya juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan BP3 yang diketuai Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) bahwa tujuan pembentukan BP3 adalah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, juga menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah, serta menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum. Kemudian melaksanakan berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus.
BP3 merupakan lembaga non struktural untuk mendukung percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Susunan organisasi BP3 terdiri atas unsur pembina yang selanjutnya disebut Dewan Pembina, unsur pelaksana yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana, dan unsur pengawas yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas.
Sedangkan kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang.
Komposisi berimbang dimaksud, yakni antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3.
Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Kementerian PKP mengumpulkan daftar pengembang nakal di Jabodetabek. Audit akan dilakukan memastikan pengembang bertanggung jawab dalam membangun rumah. [422] url asal
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengumpulkan daftar pengembang nakal. Berdasarkan data yang mereka kirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 14 pengembang di daerah Jabodetabek.
Inspektur Jenderal PKP Heri Jerman menyebut di setiap wilayah di Indonesia pasti ada pengembang nakal. Saat ini penelusuran mereka baru sebagiannya.
"Berdasarkan data yang saya sampaikan ke BPK, untuk di daerah Jabodetabek saja ini sekitar ada 14 (pengembang). Ini belum (keseluruhan), masih sebagian yang baru kita kelilingi. Rata-rata sudah ada yang (membangun) 1.000 unit, ada yang 1.200 unit," kata Heri di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ia menyebut pengembang-pengembang ini tidak punya rasa sense of crisis yakni rasa kepekaan untuk mempersiapkan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Padahal pembangunan rumah subsidi berbeda dengan rumah komersial. Rumah subsidi mendapatkan bantuan dari pemerintah lewat skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) setiap tahunnya. PKP memastikan meskipun harga jual rumah subsidi lebih murah dari komersial, pengembang rumah subsidi tetap mendapat untung.
"Jangan hanya memikirkan keuntungan. Kita sudah hitung, sebenarnya masih untung para pengembang. Tapi kalau masih meninggalkan kualitas. Masih tidak taat untuk menyediakan rumah yang layak, nah ini sangat merugikan," ungkapnya.
Heri mengatakan imbas dari pengembang tak bertanggung jawab, bukan hanya penghuni rumah yang rugi, melainkan negara yang telah menyediakan APBN untuk FLPP.
"Itu yang dirugikan selain yang ada di dalam rumah itu, tetapi negara juga dirugikan. Saya minta secara tegas kepada pengembang nakal itu, Anda tidak berhak untuk mendapatkan FLPP," ucapnya.
Untuk menindak tegas pengembang nakal, Kementerian PKP telah mengirimkan surat kepada BPK, meminta adanya audit terhadap pengembang-pengembang nakal ini.
Setelah adanya audit, nantinya Kementerian PKP akan mengirimkan surat peringatan. Pengembang yang menerima surat tersebut harus memperbaiki kekurangan atau kerusakan. Apabila lepas tangan, pengembang nakal akan dilaporkan ke penegak hukum.
"Langkah saya sebagai inspektur jendral, hari ini saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit untuk tujuan tertentu. Supaya nanti bisa diperoleh petunjuk yang komprehensif, bagaimana tata kelolanya, siapa bertanggung jawab apa," kata Heri di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Pihaknya juga tengah membuat daftar pengembang di seluruh Indonesia. Nantinya masyarakat bisa mengakses untuk mengecek latar belakang pengembang tersebut terpercaya atau tidak. Dengan adanya data yang akurat, penyaluran FLPP juga akan lebih tepat sasaran yakni kepada pengembang-pengembang yang bertanggung jawab.
"Banyak pengembang yang masih baik-baik juga. Kita berikan kesempatan kepada pengembang yang baik-baik. Yang punya komitmen ya, dengan rasa tanggung jawab. Untuk bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini. Jangan hanya memikirkan keuntungan," tuturnya.
Berdasarkan hasil rekonstruksi anggaran, telah ditetapkan efisiensi untuk Kementerian PKP dari Rp 3,661 triliun, turun menjadi Rp 1,812 triliun. Halaman all [404] url asal
KOMPAS.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah melakukan revisi efisiensi anggaran pada tahun 2025.
Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah menyampaikan, sebelumnya Kementerian PKP mendapat pemangkasan senilai Rp 3,661 triliun dari pagu anggaran Rp 5,274 triliun, sehingga menyisakan pagu anggaran setelah efisiensi sebesar Rp 1,613 triliun.
Namun, selanjutnya ada rekonstruksi anggaran kementerian/lembaga. Sehingga terdapat perubahan anggaran yang dipangkas.
"Berdasarkan hasil rekonstruksi anggaran, telah ditetapkan target efisiensi untuk Kementerian ??? dari Rp 3,661 triliun, turun menjadi Rp 1,812 triliun. Sehingga pagu anggaran Kementerian PKP tahun 2025 menjadi Rp 3,462 triliun," ujar Fahri dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (13/2/2025).
Pagu anggaran Kementerian PKP setelah rekonstruksi efisiensi yang baru sebesar Rp 3,462 triliun itu nantinya akan difokuskan ke dua hal, yaitu Program Dukungan Manajemen senilai Rp 671,05 miliar, dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp 2,791 triliun.
Adapun Program Dukungan Manajemen terbagi lagi dalam dua prioritas, yaitu gaji dan tunjangan, serta layanan operasional.
Sementara untuk Program Perumahan dan Kawasan Permukiman terbagi dalam dua program, yaitu program fisik sebesar Rp 2,707 triliun dan non-fisik (regulasi, monitoring, evaluasi dan supervisi) Rp 84,17 miliar.
Adapun program fisik mencakup Padat Karya/Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Multi-years Contract (MYC) Rusun IKN, MYC Rusun DOB, MYC Rusun Reguler, Revitalisasi Rusun, Tunggakan Hunian Tetap Pasca-bencana, Sanitasi, Penanganan Kawasan Kumuh, PSU, serta Rusun dan Rusus Reguler 2025.
Lanjut Fahri, terkait hasil rekonstruksi efisiensi anggaran ini, Kementerian PKP meminta persetujuan Komisi V DPR RI untuk kemudian melaporkan kembali kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Untuk selanjutnya kami meminta untuk memperoleh persetujuan dari Komisi V, dan melakukan revisi efisiensi anggaran kepada Ditjen Anggaran paling lambat 21 Februari 2025," pungkasnya.
Semula, lahan itu ditempati oleh sejumlah warga yang mengklaim lahan tersebut sehingga Perumnas mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan. Halaman all [317] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Perumnas mengeksekusi lahan di Blok K Jalan Dr. Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/02/2025).
Lahan seluas 38.000 meter persegi itu merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2/Pulogebang tanggal 5 Februari 1997 atas nama Perum Perumnas.
Semula, lahan itu ditempati oleh sejumlah warga yang mengklaim lahan tersebut sehingga Perumnas mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan.
Pelaksanaan pengosongan lahan dilakukan setelah Perum Perumnas memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: No. 35/2022 Eks/PN.Jkt.Tim Jo No.369/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim Jo No.237/PDT/2021/PT.DKI Jo No.1784 K/PDT/2022 tertanggal 20 Januari 2025.
Pengambilalihan kembali lahan tersebut sebagai upaya untuk mendukung program 3 juta rumah.
"Perumnas senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola yang baik serta mengedepankan komunikasi yang konstruktif dengan para pihak terkait guna memastikan proses berjalan dengan tertib dan sesuai regulasi," ujar Direktur Manajemen Risiko dan Legal Perum Perumnas Nixon Sitorus, Kamis (13/02/2025).
Perumnas terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan setiap tahapan dilakukan secara transparan sebagaimana arahan Kementerian BUMN, Kementerian PKP, dan Kementerian ATR/BPN.
Perumnas berkomitmen untuk terus mendukung penyediaan hunian yang berkualitas bagi masyarakat serta mewujudkan kawasan hunian yang layak dan terjangkau.
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menonaktifkan sementara dua pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan rusun di Bandung, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Heri Jerman menuturkan bahwa pihaknya bakal bertolak ke Bandung untuk melakukan penyelidikan lanjutan mengenai keterlibatan pegawainya dalam korupsi pembangunan 2 rusun tersebut.
“Tapi dari aspek kepegawaian daripada pelaku itu, ya saya harus mengusulkan kepada Pak Menteri [Maruarar Sirait] untuk diberhentikan sementara. Karena itu status dalam keadaan ditahan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Kamis (13/2/2025).
Heri menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihaknya itu terjadi pada 2018 hingga 2019. Di mana tersangka diduga melakukan tindak korupsi saat melakukan pembangunan rumah susun di Kecamatan Rancaekek dan Solokan Jeruk.
Akibat tindakan tersebut, Heri menyebut negara harus menanggung kerugian miliaran rupiah. Untuk itu dia mendukung penuh penindakan tegas pada oknum yang terlibat.
“Ada dua ASN di situ ya [yang diduga terlibat]. Karena ada pembangunan rumah susun di Rancaekek dan Solokan Jeruk. Nah, itu terjadi fraud sehingga merugikan negara,” pungkasnya.
Adapun, dua rusunawa itu sendiri baru diresmikan pada akhir 2024 lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Pekerjaan dan Kawasan Perumahan (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Nantinya, 98 kepala keluarga (384 jiwa) menjadi peserta program ini. Mereka terdiri dari 33 keluarga dari Kota Bandung, 15 keluarga dari Kota Cimahi, dan 50 keluarga dari Kabupaten Bandung.
Kedua rusunawa itu masing-masing memiliki 58 unit, dibangun oleh Kementerian PUPR. Selain mendapatkan hunian, para peserta akan dilatih sesuai minat dan bakat, serta didampingi untuk menjadi mandiri, baik dalam bekerja maupun berwirausaha
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuat sarana pengaduan untuk masyarakat dalam melaporkan masalah-masalah di sektor perumahan."Saya ... [409] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuat sarana pengaduan untuk masyarakat dalam melaporkan masalah-masalah di sektor perumahan.
"Saya membuat sarana pengaduan terkait dengan masalah perumahan ini, dalam waktu dekat kita akan luncurkan," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP Heri Jerman di Jakarta, Kamis.
Dirinya akan memberikan nomor telepon untuk sarana pengaduan supaya lebih memudahkan bagi masyarakat dalam melaporkan.
Heri Jerman juga mengingatkan pada masyarakat agar pengaduan yang dilaporkan harus disertai data dan fakta.
"Yang namanya pengaduan harus disertai data dan fakta, jangan sampai pengaduan tersebut bersifat fitnah," katanya.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan-layanan kanal pengaduan yang sudah disediakan pemerintah seperti SP4N-LAPOR dan layanan "Lapor Mas Wapres untuk melaporkan masalah-masalah di sektor perumahan.
SP4N-LAPOR adalah layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat secara daring yang terintegrasi secara nasional. SP4N-LAPOR merupakan singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Irjen Kementerian PKP juga menyampaikan bahwa pemerintah tetap fokus pada program penyediaan perumahan yaitu bagaimana masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR bisa mempunyai hunian yang layak.
Hal itu sudah difasilitasi oleh pemerintah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sampai saat ini masih berlangsung.
Guna memastikan ketepatan target sasaran penerima KPR FLPP dan hasil pembangunan rumah bersubsidi yang ada, imbuhnya, Menteri bersama seluruh jajaran Eselon I selalu melakukan kunjungan langsung ke beberapa tempat, lokasi perumahan yang masuk kategori FLPP.
Ternyata, kondisi yang ditemukan sangat disayangkan karena banyak ditemui rumah yang dibangun tidak layak unik, rumah tidak layak fungsi misalnya tanahnya tidak dipadatkan secara benar sehingga begitu dipasang keramik banyak yang pecah-pecah.
Selain itu saluran sanitasi dan saluran pembuangan air juga tidak sempurna sehingga kalau banjir masih banyak menggenang. Begitu juga dengan kualitas terkait dengan struktur bangunan dimana dirinya melihat secara langsung tembok-tembok banyak yang mengelupas dan kondisi lingkungan yang memprihatinkan.
"Saya juga minta secara tegas pada pengembang nakal yang membangun rumah tidak layak huni itu untuk tidak berhak lagi mendapatkan FLPP dari pemerintah," kata Heri Jerman.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan sesuai arahan Menteri PKP pihaknya akan terus melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik untuk memastikan Program 3 Juta Rumah berjalan dengan baik di lapangan
Pihaknya juga mengapresiasi banyak pengembang yang masih baik yang benar-benar memperhatikan kualitas bangunan rumah serta punya komitmen dan rasa tanggung jawab untuk bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini.