Pabrik narkotika jenis tembakau sintetis terbesar di Jawa Barat berhasil dibongkar Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat. Para pelaku menyamarkan lokasi pabrik di permukiman warga.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).
Polisi menangkap dua peracik tembakau sintetis, yakni HP (34) dan AA (23). Para pelaku melakukan itu karena alasan ekonomi.
"Dari para tersangka yang diamankan tidak lain adalah faktor ekonomi," kata Rio.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mewanti-wanti kepada masyarakat yang menyewakan rumah atau kontrakan kepada orang tidak dikenal. Dia menyebut pemilik rumah harus mengecek identitas penyewa dan wajib lapor.
"Saya imbau tempat ini kan pemukiman padat penduduk, mereka sifatnya tertutup tidak mau terbuka atau bergaul. Makanya saya harapkan jika ada satu rumah yang ditempati atau dikontrak atau disewa oleh orang wajib lapor sehingga masyarakat tahu apa identitasnya," ujar Mukti.
Mukti mengatakan narkotika jenis tembakau sintetis ini memang tidak berbau menyengat dari luar rumah. Karena itulah, dia mengimbau masyarakat melaporkan ke polisi setempat jika menemukan orang yang mencurigakan menyewa sebuah rumah atau kontrakan.
"Kalau kita cek dari luar bau daripada narkotika jenis sintetis ini tidak terlalu bau, makanya kita perlu bener peran dari masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian atau polres atau polsek seandainya ada orang ngontrak sewa, orangnya tertutup itu tolong dilaporkan ke kita," ujar Mukti.
125 Botol Ditemukan
Ada sebanyak 125 botol berukuran 50 ml siap edar yang ditemukan di laboratorium narkoba tersembunyi di kawasan Babakan Madang, Sentul, Jawa Barat ini. Polisi mengatakan cairan tersebut dijual untuk disemprotkan ke batang rokok untuk menghasilkan efek seperti ganja.
"Jadi itu rokok dibakar, disemprot, itu sudah seperti ganja efeknya," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti kurang lebih sebanyak 1 ton tembakau sintetis dengan nilai total sekitar Rp 350 miliar. Tembakau sintetis itu dikemas dalam 50 dus dengan berat masing-masing 20 kg.
Selain itu, disita juga 20 jeriken berisi 282 liter cairan sintetis (MDMB Inaca), 479,6 gram serbuk MDMB Inaca sebagai bibit sintetis, dan 2 alat semprot ukuran 6 liter berisikan cairan sintetis.
Polisi memburu 2 orang pengendali pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di Sentul tersebut. Polisi sudah mengetahui ciri-ciri dari kedua buronan berinisial B dan E.
Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati.
Polisi menggerebek rumah di Bojongsoang, Bandung, yang diduga laboratorium narkoba. Tiga pelaku ditangkap, barang bukti senilai Rp 670 miliar diamankan. [850] url asal
Sebuah rumah di komplek elit Perumahan Podomoro, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, mendadak didatangi oleh aparat kepolisian berpakaian preman Pada Rabu (11/12/2024). Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi narkoba. Polisi yang datang untuk melakukan penggerebekan tampak mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba, termasuk kotak dan kardus yang sedang dirapikan.
Ikhsan (20), seorang warga sekitar, merasa kaget dengan kedatangan polisi yang tiba-tiba. "Kaget sih, tadi lagi tidur siang, bangun gara-gara itu (banyak polisi). Mulainya dari jam 11 siang lah," ungkap Ikhsan. Ia juga menyebutkan bahwa rumah tersebut jarang dihuni dan didiami oleh beberapa laki-laki yang sering kedatangan tamu yang membuat keributan di sekitar rumah.
"Kurang tahu ada berapa orang di dalam rumah kurang tahu. Soalnya jarang keluar juga orangnya. Laki-laki semua," kata Ikhsan menambahkan. Ia juga menceritakan bahwa sering kali terdengar suara motor dan keributan di malam hari, yang menandakan ada tamu yang datang ke rumah tersebut. "Sehari-hari jarang keluar orangnya. Soalnya waktu itu malam pernah, berisik di sini rame ada motor juga, itu doang yang saya tahu," jelasnya.
Pengungkapan Jaringan Narkoba Terorganisir
Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi yang lebih besar yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Laboratorium narkoba tersebut, yang terhubung dengan jaringan internasional, memproduksi cairan Happy Water dan Liquid Narkotika. Operasi ini bermula dari penemuan barang bukti dalam sebuah mobil milik tersangka SR di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari situ, polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menemukan laboratorium yang tersembunyi di antara perumahan masyarakat.
Dari lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan 100 sachet kemasan serbuk Happy Water, serta 51 jerigen berisi cairan liquid narkotika dengan berbagai rasa. Tidak berhenti di situ, penggerebekan berlanjut ke lokasi kedua dan ketiga, termasuk rumah di Bojongsoang, Bandung, yang digunakan sebagai laboratorium produksi. Polisi mengamankan 7.333 sachet Happy Water, 494 botol cairan vape, serta sejumlah pil berbahaya, yang diperkirakan akan dipasarkan pada malam tahun baru.
Selain itu, ditemukan 62 butir pil warna hijau kuning yang diduga mengandung MDMA dan 95 butir pil warna merah yang juga mengandung zat serupa. Barang bukti lain yang diamankan adalah 5,9 kg jerigen berisi cairan liquid vape rasa pandan dan anggur, serta dua botol plastik berisi cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter. Semua barang bukti tersebut sudah diuji di laboratorium forensik dan terbukti mengandung zat berbahaya seperti amfetamina, metamfetamina, dan bahan kimia berbahaya lainnya.
Modus Operandi dan Rencana Pemasaran
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa laboratorium ini juga terhubung dengan jaringan internasional, khususnya dari Malaysia. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial SR, SP, dan IV. Namun, satu pelaku berinisial A masih buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Asep Edi menyebutkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyembunyikan lokasi produksi narkoba di tengah permukiman masyarakat agar tidak terdeteksi.
"Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain adalah untuk meraih keuntungan. Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan, rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," ungkap Asep.
Tersangka SR berperan sebagai penghubung ke pembeli atau konsumen, sementara SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan IV berperan sebagai pengemas produk.
Asep juga mengungkapkan bahwa jaringan ini mengoperasikan laboratorium secara terorganisir, dengan tujuan untuk menciptakan produk narkoba dalam jumlah besar untuk diedarkan di pasar ilegal.
"Tersangka kedua berinisial SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas. Kami menetapkan DPO terhadap seorang A yang mempunyai peran sebagai pengendali jaringan yang saat ini masih dalam proses perjalanan oleh tim kami," tegasnya.
Dengan berhasilnya penggerebekan ini, pihak kepolisian mengklaim telah menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba. Estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 670 miliar.
"Jika dikonversikan upaya pengerebekan yang kami lakukan, telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba, khususnya jenis happy water dan liquid narkotika," kata Asep.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsidi 113 ayat 2, lebih subsidiar 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
Penggerebekan di Podomoro Park, Bandung, ungkap laboratorium narkoba rahasia. Tiga tersangka ditangkap, barang bukti senilai Rp 670 miliar disita. [692] url asal
Rabu (11/12/2024) siang, keheningan di salah satu perumahan elit, tepatnya di Komplek Podomoro Park, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, tiba-tiba berubah mencekam. Rumah itu ternyata sudah digunakan sebagai tempat laboratorium rahasia untuk pembuatan narkoba.
Tak tanggung-tanggung, narkoba yang diproduksi pun berjenis cairan Happy Water dan Liquid Narkotika. Tiga orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, yaitu SR, SP dan IV. Sementara satu orang berinisial A ditetapkan sebagai buronan.
Penggerebekan rumah elit yang jadi laboratorium rahasia ini ternyata bermula dari terbongkarnya sindikat peredaran narkoba jenis yang sama di Bogor, Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu. Saat itu, polisi menemukan barang bukti 100 sachet kemasan serbuk Happy Water dan 51 buah jerigen yang berisikan cairan liquid dengan macam-macam rasa dengan total isi cairan sebanyak 259 liter. Turut ditemukan 3 jerigen cairan bening yang diduga sebagai bahan baku narkotika dengan total isi cairan sebanyak 3 liter.
Dari TKP pertama, penyelidikan terus dikembangkan. Hasilnya, sebuah rumah di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor milik tersangka SR ikut digrebek dengan barang bukti berupa 140 botol ukuran 20 mili berisikan liquid vape dan 1.000 sachet kemasan happy water.
Dari dua TKP itu, penyelidikan selanjutnya mengarah ke perumahan elit di Podomoro Park. Benar saja, ketika digeledah pada hari itu, polisi menemukan 7.333 sachet kemasan berisikan serbuk happy water, 494 botol liquid cair berukuran 20 mili, 62 butir pil warna hijau kuning mengandung MDMA dan yang 95 butir pil warna merah, mengandung MDMA.
"Yang kelima, 5,9 kg jerigen berisikan cairan liquid vape rasa pandan dan anggur dan yang keenam terdapat 2 botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter," Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri di TKP, Kamis (12/12/2024).
Di perumahan elit itu juga ditemukan bahan baku narkotika dengan mayoritas cairan yang telah positif mengandung golongan Amfetamin, golongan Metamfetamin, mengandung bahan kimia 3-Methylvaleric Acid, dan lain-lain. Kemudian, ditemukan mesin produksi seperti dua unit mesin mixer merk Spiral.
Yang mengagetkan, laboratorium itu ternyata terhubung dengan jaringan internasional. Irjen Asep menyebut lab ini terhubung ke jaringan di Malaysia dengan SR yang bertugas sebagai penghubung ke sejumlah konsumennya.
"Tersangka kedua berinisial SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas. Kami menetapkan DPO terhadap seorang A yang mempunyai peran sebagai pengendali jaringan yang saat ini masih dalam proses perjalanan oleh tim kami," tegasnya.
Asep menambahkan barang bukti yang diamankan tersebut ditaksir senilai Rp 670 miliar. "Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain adalah untuk meraih keuntungan. Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan, rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," ungkap Asep.
Kemudian, hasil produksi narkoba dari lab rahasia tersebut rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru. Para tersangka rencananya melakukan produksi untuk disebarkan di Jakarta.
"Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan, rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsidi 113 ayat 2, lebih subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Ditresnarkoba Polda Jabar membongkar pabrik narkotika di sebuah perumahan mewah yang berada di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Pabrik narkoba di perumahan mewah itu memproduksi 'Happy Water" yang dijadikan liquid narkotika.
Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan ini berawal dari temuan paket liquid Happy Water di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, belum lama ini.
Dari temuan itu, pihaknya pun lakukan pengembangan hingga polisi berhasil menemukan tempat yang dijadikan pabrik untuk meracik liquid narkotika tersebut. Dalam kasus itu, polisi telah menangkap tiga orang tersangka.
"Kami sampaikan juga bahwa dalam operasi gabungan kali ini kami telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka antara lain yang pertama berinisial SR berperan sebagai penghubung, yang kedua berinisial SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas," katanya dalam rilis kasus, Bandung, Kamis (12/12).
Selain itu, dia mengatakan ada satu orang yang belum tertangkap, dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial A yang merupakan pengendali Clandestine Lab tersebut.
Dari pemeriksaan polisi, Asep membeberkan modus operandi hingga 'barang haram' yang disita dari operasi di perumahan mewah Bandung tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Dan motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan," ucap dia.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 7.333 sachet serbuk happy water, 494 botol liquid, pil warna hijau kuning mengandung MDMA 62 butir, pil warna merah mengandung MDMA 95 butir, jerigen berisikan liquid vape rasa pandan dan anggur 5.9 kg, dan dua botol plastik bening berisi cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter.
"Untuk barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter. Cairan tersebut telah positif mengandung amfetamina sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika," kata ASep.
Asep mengatakan dari hasil pendalaman terungkap bahwa pabrik narkoba di rumah mewah itu masuk dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
"Jaringan ini juga diduga terhubung dengan peredaran narkoba yang merupakan jaringan antara Malaysia dan Indonesia," katanya.
Para tersangka yang telah ditangkap itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika.
"Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Asep.