Kementerian PKP memanggil James dan John Riady dari Lippo Group untuk membahas pengaduan konsumen Meikarta. Pertemuan dijadwalkan pada 23 April 2025. [575] url asal
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menerbitkan surat resmi kepada bos Lippo Group, James Riady dan John Riady. Surat ini berkaitan dengan aduan konsumen Meikarta yang belum mendapatkan hak mereka.
Surat untuk orang nomor satu di Lippo Group ini sudah disampaikan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) sejak tiga minggu yang lalu, tetapi keduanya belum kunjung bertatap muka karena waktu yang belum cocok.
Ara menyampaikan pihaknya telah mengatur jadwal pertemuan baru yakni pada Rabu (23/4/2025) depan di Ruang Kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jakarta Pusat.
"Saya hari Rabu undang James Riady sama anaknya John Riady untuk membahas Meikarta di sini. Saya sudah telepon dia dan dia oke datang hari Rabu," kata Ara di Kantor Kementerian PKP, Gedung Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Di depan awak media, Ara menandatangani surat untuk kedua orang penting Lippo Group tersebut.
"Menindaklanjuti undangan sebelumnya dalam peluncuran Kanal Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Perlindungan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) dan pertemuan Konsolidasi Penanganan Aduan Konsumen Perumahan Meikarta beberapa waktu lalu oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka dengan ini kami kembali mengundang Bapak James Riady dan Bapak John Riady sebagai Pimpinan PT LIPPO dalam rangka pembahasan tindak lanjut pengaduan konsumen perumahan Meikarta," tulis surat seperti yang dilihat detikcom.
Sebelumnya, John Riady diminta bertemu dengan Ara pada Rabu (16/4/2025) lalu. Namun, pertemuan tersebut ditunda dan digeser ke minggu depan seperti yang tertera dalam surat pemanggilan resmi.
Kementerian PKP sudah bertemu dengan 23 konsumen Meikarta yang masih menuntut haknya pada pekan lalu. Pada kesempatan tersebut, perwakilan Meikarta juga hadir.
Dalam pertemuan tersebut, data para konsumen dikumpulkan dan akan diverifikasi oleh pihak Meikarta. Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari, menuturkan pengembalian uang akan dilakukan sesuai dengan yang dibayarkan oleh konsumen Meikarta.
"Iya full refund, sesuai dengan apa yang mereka bayarkan ya yang dikembalikan yang itu," ungkapnya kepada wartawan di kantor Kementerian PKP, Kamis (10/4/2025) lalu.
Dikonfirmasi secara terpisah, administrator dari PT Mahkota Sentosa Utama atau pengembang Meikarta, Handri, mengaku belum tahu pasti mengenai hal itu. Sebab hal tersebut di luar kuasanya.
"Kalau kami di sini ranahnya untuk pengumpulan data jadi belum sampai ke situ," ujarnya kepada wartawan.
Handri mengatakan, saat ini pihaknya hanya mengumpulkan data konsumen Meikarta untuk diverifikasi lebih lanjut. Dokumen yang dikumpulkan berupa bukti pembelian unit dan nantinya akan diverifikasi di kantor Meikarta.
"Yang pasti hari ini kita bawa (dokumennya) ke kantor untuk verifikasi lebih lanjut terkait status unit dari masing-masing costumer," tuturnya.
Kementerian PKP luncurkan layanan BENAR-PKP, pengaduan perumahan gratis. Masyarakat bisa lapor via WhatsApp 24 jam untuk masalah perumahan. [360] url asal
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) belum lama ini meluncurkan layanan seperti '911' khusus perumahan. Layanan bernama Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) ini bisa diakses gratis.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan, layanan tersebut bisa digunakan secara gratis hingga permasalahan yang dilaporkan selesai. Fitrah mengatakan, sejak resmi diluncurkan sudah ada 25 kasus yang dilaporkan melalui BENAR-PKP.
"(Layanan) Gratis, gratis. (Sampai masalah selesai gratis?) Iya gratis," kata Fitrah saat ditemui detikcom di kantor Kementerian PKP, Kamis (27/3/2025).
Dalam menyelesaikan permasalahan yang diadukan masyarakat, Kementerian PKP akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Kementerian ATR/BPN untuk masalah pertanahan, pihak perbankan untuk masalah pembiayaan, dan lainnya. Maka dari itu, untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan memerlukan waktu.
Untuk alur pelaporannya, masyarakat bisa menguhubungi WhatsApp di nomor 0812-88888-911. Nantinya, masyarakat bisa mengisi data terkait pengaduan. Setelah itu, masyarakat yang sudah mengisi pengaduan akan diberi 'tiket' elektronik untuk mengetahui progres pengaduannya sudah sampai mana. Semua bisa dilakukan hanya melalui WhatsApp saja.
Sebagai informasi, layanan ini bisa diakses 24 jam. Namun, untuk pengaduan akan diproses pada jam kerja saja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan kanal pengaduan masyarakat di sektor perumahan. Kanal ini nantinya tidak hanya digunakan untuk pengaduan saja, tetapi juga untuk edukasi dan kepastian hukum bagi konsumen perumahan.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan, kanal pengaduan ini diluncurkan untuk menunjang Program 3 Juta Rumah, di mana tidak hanya fisik bangunannya saja yang disiapkan tetapi juga adanya kanal pengaduan apabila rumah yang diterima tidak sesuai spesifikasi dan lainnya.
"Jadi tentu kanal pengaduan ini sangat bermanfaat bagi kita. Kalau boleh kami sampaikan kanal pengaduan ini kami beri nama adalah Benar PKP," kata Fitrah dalam acara Peluncuran Layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu BENAR-PKP, di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini