Jakarta -
Inspektur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman mengatakan pengembang nakal telah merugikan negara. Oleh karena itu menurutnya pengembang yang membangun rumah subsidi tidak sesuai standar tidak berhak mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Itu yang dirugikan selain yang ada di dalam rumah itu, tetapi negara juga dirugikan. Saya minta secara tegas kepada pengembang nakal itu, Anda tidak berhak untuk mendapatkan FLPP," kata Heri di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Pihaknya menemukan banyak perumahan yang dibangun dalam kondisi tidak layak huni, tidak layak fungsi, dan tidak sesuai dengan AMDAL. Ada rumah yang saluran sanitasinya dibuat tidak benar, sering ditemukan genangan di sekitar rumah padahal tidak hujan, struktur bangunan yang tidak sesuai, cat tembok banyak yang mengelupas, dan sebagainya.
Heri mengatakan pengembang nakal ada di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang mereka kirimkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di wilayah Jabodetabek sendiri terdapat 14 pengembang nakal yang perlu ditindak tegas.
"Berdasarkan data yang saya sampaikan ke BPK, untuk di daerah Jabodetabek saja ini sekitar ada 14 (pengembang). Ini belum (keseluruhan), masih sebagian yang baru kita kelilingi. Rata-rata sudah ada yang (membangun) 1.000 unit, ada yang 1.200 unit," ujarnya.
Ia menyayangkan banyak pengembang membangun rumah subsidi tidak sesuai standar. Padahal pengadaan rumah subsidi sudah mendapat bantuan dari negara yakni lewat skema pembiayaan FLPP setiap tahunnya.
Heri merasa seharusnya pengembang dapat membangun rumah yang layak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bukan hanya mementingkan keuntungan semata.
"Jangan hanya memikirkan keuntungan. Kita sudah hitung, sebenarnya masih untung para pengembang. Tapi kalau masih meninggalkan kualitas. Masih tidak taat untuk menyediakan rumah yang layak, nah ini sangat merugikan," ungkapnya.
Untuk menindak tegas pengembang nakal, Kementerian PKP sedang mengumpulkan data yang valid daftar pengembang di seluruh Indonesia. Nantinya masyarakat dapat mengakses daftar tersebut. Selain itu, data ini juga dapat membantu perbankan agar tidak memberikan layanan pembiayaan kepada pengembang yang sudah terken blacklist.
"Itulah tujuan kami, memberikan ekpos seperti ini, selain menyampaikan kepada masyarakat bahwa para pengembang yang akan kami anggap kategori tidak layak lagi untuk bisa membangun perumahan bersubsidi, ya tentu kami akan membuat daftar-daftar blacklist, supaya tidak lagi digunakan oleh perbankan," jelasnya.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada BPK untuk melakukan audit pengembang-pengembang nakal yang disebut dalam laporan mereka.
Tidak hanya itu, Kementerian PKP juga akan menyediakan saluran pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban pengembang nakal. Warga yang kondisi rumahnya tidak layak, rumah tidak terbangun, dan masalah lainnya dapat melapor secara online dengan bukti yang konkret.
"Langkah saya sebagai inspektur jendral, hari ini saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit untuk tujuan tertentu. Supaya nanti bisa diperoleh petunjuk yang komprehensif, bagaimana tata kelolanya, siapa bertanggung jawab apa," ungkapnya.
(aqi/das)