Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkap dugaan korupsi Rp109 miliar dalam proyek 'bedah rumah' di Sumenep. Proyek usulan DPR RI sampai kepala daerah. [424] url asal
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara mengungkap dugaan korupsi Rp109 miliar dalam proyek 'bedah rumah' yang merupakan usulan DPR RI sampai kepala daerah.
Program 'bedah rumah' itu bernama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Ara menyinggung kasus korupsi itu terjadi di daerah pemilihan (dapil) Sumenep, Madura.
"Saya tahu itu (BSPS) program yang diaspirasi oleh teman-teman (DPR RI), banyak kepala daerah, dan teman-teman DPD juga. Tapi saya harus sampaikan dugaan korupsi yang luar biasa di Sumenep sejumlah Rp109 miliar," ungkap Ara dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (19/5).
"Saya mau buka-bukaan, supaya rakyat Indonesia semua tahu. Ada uang yang sangat dibutuhkan rakyat, tetapi dikorupsi, dugaan korupsi. Saya anak buah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) dan Prabowo sudah perintahkan kita hadapi korupsi apapun risikonya," tegasnya.
Menteri Maruarar Sirait mengatakan sebenarnya BSPS atau 'bedah rumah' merupakan program yang bagus. Akan tetapi, ia menyayangkan penyalahgunaan proyek tersebut.
"Saya tidak mau fitnah siapa pun, semua ada data (dan) buktinya," jelas Ara.
Kementerian PKP sudah menindaklanjuti dugaan korupsi itu dengan mengundang Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Ia menyebut pertemuan terbuka di kantornya itu berlangsung selama 2 jam lamanya.
Ara memaparkan temuan-temuan tersebut kepada Said dan Achmad Fauzi. Pertemuan itu juga menyepakati bahwa kasus dugaan korupsi di Sumenep bakal dibawa ke dalam proses penegakan hukum.
"Soal (dugaan korupsi) di Sumenep karena tidak ada satu kabupaten di Indonesia yang (anggaran) BSPS-nya (tembus) Rp109 miliar," beber Ara.
"Temuannya sudah saya presentasikan di depan Pak Said (Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah). Kenapa Pak Said? Karena Pak Said 4 kali-5 kali mewakili Madura dan beliau mewakili Banggar," tandasnya.
Berdasarkan temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, ada sejumlah modus dugaan korupsi di Sumenep.
Misalnya, suami dan istri dalam satu Kartu Keluarga (KK) mendapatkan dana bantuan BSPS alias double. Beberapa penerima bantuan juga ternyata punya rumah bagus dan termasuk keluarga mampu, tapi malah menerima BSPS dengan pembuatan bangunan di belakang rumahnya.
Ada juga modus terkait permainan dalam nota bahan bangunan. Bahkan, PKP menyoroti transfer khusus dari rekening penerima bantuan kepada Toko Bangunan UD Akbar Jaya sebesar Rp2 juta.
"Kami juga menemukan ada beberapa rumah yang harusnya pakai tembok dan kolom, namun tidak ada. Mungkin besinya dikurangi dan bangunan tidak sesuai verifikasi awal dan di lapangan berbeda. Selain itu, dari pemantauan beberapa toko ada yang proses pembayaran dilakukan kepala desa. Karena pada dasarnya bantuan dikirimkan lewat rekening penerima bantuan," jelas Irjen Kementerian PKP Heri Jerman dalam rilis resmi, Kamis (15/5).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menemukan dugaan kecurangan dalam pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim (Timor-Timur) di Kabupaten Kupang, NTT. Sebanyak 2.100 unit rumah dibangun tidak sesuai rencana kerja dan syarat (RKS).
"Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan menemukan sejumlah dugaan bahwa ada kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi Eks Pejuang Tim Tim di Kupang, NTT," ujar Ara dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Ara menegaskan rumah bagi eks pejuang Tim-tim seharusnya memiliki kualitas bangunan yang baik sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pembangunan rumah tersebut dilaksanakan oleh kontraktor dari BUMN seperti PT. Brantas Abipraya (Persero) dan PT. Nindya Karya (Persero). Ia telah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo beserta perwakilan dari jajaran dari PT. Brantas Abipraya (Persero) dan PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Adhi Karya.
Ara meminta agar BUMN yang membangun perumahan tersebut bisa melakukan perbaikan. Kemudian, BUMN tersebut juga perlu menjamin hunian yang akan diserahkan kepada eks Pejuang Tim-tim layak huni dan menjamin konstruksi bangunan yang baik.
"Kita harus memberikan perumahan yang layak dan berkualitas bagus untuk pejuang eks Timor-Timur, di mana Presiden Prabowo Subianto pernah juga berjuang di NTT dan ada 2.100 unit yang akan diserahkan tepatnya di Kabupaten Kupang, di Provinsi NTT," ucapnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menyampaikan bahwa tim dari Inspektorat Jenderal sudah meninjau ke lapangan dengan mengajak tim ahli dari Universitas Nusa Cendana. Hasil tinjauan menemukan dari pekerjaan 2.100 rumah itu, aspek fondasinya tidak sesuai dengan RKS.
Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, ada beberapa hasil temuan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian PKP. Pertama, dari shop drawing-nya, seharusnya kedalaman fondasi 90 centimeter dan bahkan ada yang 170 centimeter. Namun, kenyataannya melalui video dan foto yang diterima, kedalaman fondasi hanya sekitar 30 sampai 40 centimeter dari beton.
Kedua, ia menyebutkan pemadatan tanah yang dikerjakan oleh Ditjen Cipta Karya tidak maksimal. Hal ini menyebabkan bangunan mudah begitu turun. Ketiga, banyak rumah mengalami keretakan pada bagian dinding.
Keempat, terdapat banyak genangan air ketika hujan turun lantaran airnya tidak mengalir dengan baik. Hal itu dikarenakan elevasi yang seharusnya 30 centimeter justru rata dengan tanah.
"Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah mempunyai program SEKOP atau Serahkan Kasus Korupsi. Hal itu sesuai dengan petunjuk Menteri PKP bahwa Kementerian PKP harus bersih dari korupsi dan ketika menemukan ada kasus yang ada indikasi korupsi, maka Itjen Kementerian PKP akan menyerahkan kepada para penegak hukum dan pada tanggal 20 Maret 2025 lalu kasus rumah untuk eks pejuang Tim-tim telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan proses penegakan hukum," katanya.
Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan pihaknya menerima masukan dari Menteri PKP dan Itjen Kementerian PKP dan akan memperbaiki kesalahan yang ada di lapangan.
"Tiga BUMN yakni PT. Brantas Abipraya, PT. Nindya Karya, dan PT. Adhi Karya akan memperbaiki dan membangun dinding pembatas tanah. Sehingga dalam serah terima akhir kondisinya baik dan layak huni bagi eks Pejuang Tim-tim," katanya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK)Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih terus dilakukan. Penyusunan SOTK sudah dilakukan sejak minggu lalu sebelum nantinya diserahkan ke Kementerian PAN-RB.
Dalam paparan Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) kepada Komisi V DPR RI, terpampang rencana struktur organisasi yang akan dibentuk. Terlihat ada Menteri yang membawa Wakil Menteri. Di Bawah Wakil Menteri terdapat Inspektorat Jenderal, pusat data dan teknologi terintegrasi, dan Sekretaris Jenderal.
Untuk Inspektorat Jenderal nantinya akan ada 3 staf ahli yang membantunya. Tak hanya itu, di bawah Inspektorat Jenderal akan ada Sekretaris, Inspektur I, Inspektur II, Inspektur III, dan Inspektur Khusus.
Sementara itu, di bawah Sekretaris Jenderal akan ada Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Biro Umum & Perlengkapan, Biro Keuangan dan BMN, serta Biro Kepegawaian dan Ortala.
Nantinya, di Kementerian PKP akan ada 4 Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Perusahaan Perdesaan, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, dan Direktorat Jenderal Efisiensi dan Anti Korupsi.
Ada salah satu hal yang menarik perhatian yaitu Ara menyebut posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP akan diisi oleh seseorang dari Departemen Keuangan, Kementerian Keuangan.Tak hanya itu, ia juga akan mengisi posisi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PKP oleh seseorang yang berasal dari Kejaksaan Agung.
"Saya sudah minta Sekjennya dari Departemen Keuangan, Irjennya dari Jaksa Agung membuat sistem anti-korupsi bagaimana, terserah mau whistleblower atau bagaimana," katanya saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (29/10/2024).
Ditemui seusai rapat, Ara mengaku sudah menyampaikan usulan tersebut ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Ia juga menuturkan alasan posisi Sekjen dan Irjen yang diambil dari luar Kementerian PKP.
"Ya, saya sudah minta sama Ibu Menteri Keuangan (Sekjen dari Departemen keuangan) dan Irjennya dari Kejaksaan Agung," katanya saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI.
"Kenapa? Supaya nanti sinerginya bagus. Karena banyak nanti menyangkut manajemen anggaran dengan Departemen Keuangan. Pengawasan dengan Jaksa Agung. Saya minta dengan Jaksa Agung membuat satu sistem utuh pengawasan. Ada whistleblower, ada segala macam bentuk strategi. Silakan dari awal," jelasnya.