JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak boleh diubah menjadi perumahan dan permukiman.
Saat ini, total luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Indonesia adalah 7,3 juta hektar. Sebanyak 87 persen dari total LBS harus menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, bisa saja LP2B yang termasuk LSD tersebut digunakan untuk perumahan.
Namun, pelaku harus mengganti produktivitas lahan tersebut di tempat yang baru.
"Jadi tidak mengganti lahan dengan luas yang sama, mengganti dengan tingkat produktivitas yang sama. Kalau 1 hektar menghasilkan 10 ton, dia harus mengganti lahan yang setara dengan 10 ton," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/03/2025).
Penetapan LSD juga diklaim efektif mengurangi alih fungsi lahan persawahan menjadi permukiman.
Jelas Nusron, sebelum LSD ditetapkan, alih fungsi lahan mencapai 66.000 hektar. Sementara sejak LSD ditetapkan tahun 2021, alih fungsi lahan turun ke angka 5.600 hektar per tahun.
"Kenapa ada alih fungsi (setelah LSD ditetapkan)? Ya karena memang lahan tersebut belum ditetapkan menjadi LP2B," kata Nusron.
Karenanya, pemerintah menetapkan, 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus menjadi LP2B atau tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya.
Pada kesempatan tersebut, ditetapkan 2,7 juta hektar LSD baru yang tersebar di 12 provinsi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, penambahan LSD tersebut akan ditandai lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
"Karena ini ada kaitan nomenklatur, ada perubahan kementerian, perubahan menko, dan seterusnya," ujar Zulkifli.
Ke-12 provinsi tersebut, meliputi:
- Aceh seluas 201.221,25 hektar,
- Sumatera Utara seluas 308.672,20 hektar,
- Riau seluas 58.891,30 hektar,
- Jambi seluas 69.275,45 hektar,
- Sumatera Selatan seluas 516.357,24 hektar,
- Bengkulu seluas 43.167,42 hektar,
- Lampung seluas 336.457,04 hektar,
- Kepulauan Bangka Belitung seluas 22.454,13 hektar,
- Kepulauan Riau seluas 872,39 hektar,
- Kalimantan Barat seluas 194.476,81 hektar,
- Kalimantan Selatan seluas 340.368,64 hektar, dan
- Sulawesi Selatan seluas 659.437,63 hektar.
Sebelumnya, telah ditetapkan 3,8 juta hektar LSD di 8 provinsi, yakni Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sehingga saat ini, luas total LSD adalah 6,3 juta hektar yang tersebar di 20 provinsi seluruh Indonesia.