Polisi menangkap Juhardi, sekuriti perumahan di Maros, karena membeli sabu lewat Instagram. Dia mengaku butuh untuk begadang saat bertugas malam. [463] url asal
Polisi menangkap seorang pria bernama Juhardi alias Joho (26) karena membeli narkoba jenis sabu di media sosial (medsos) Instagram di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang merupakan seorang sekuriti perumahan ini hendak menghisap sabu biar kuat saat bertugas menjaga pada malam hari.
"Pelaku yang kami amankan seorang pria berinisial JU yang bekerja sebagai sekuriti perumahan di Kabupaten Maros terkait kasus dugaan narkoba," ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehuddin kepada wartawan, pada Rabu (7/5/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Idik II Satresnarkoba Polres Maros di Jalan Poros Inspeksi Pam Timur, Desa Moncongloe Lappara, Kabupaten Maros, Minggu (4/5). Pelaku kini telah dibawa dan ditahan di Mapolres Maros.
Salehuddin mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku dan beberapa barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu saset plastik bening berisi sabu seberat 1,18 gram, satu potongan lakban hitam, satu unit HP milik pelaku, dan satu unit sepeda motor," katanya.
Salehuddin menjelaskan, pelaku mendapatkan sabu dengan cara memesan melalui Instagram. Pelaku mengirimkan uang ke nomor rekening tersebut melalui ATM.
"Pelaku menerangkan bahwa mendapatkan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari pesanan online lewat akun Instagram dengan cara transfer uang total sebesar Rp 950.000, ke rekening lain," jelasnya.
Lebih lanjut, Salehuddin mengungkapkan pelaku telah mengakui membeli sabu tersebut. Rencananya sabu itu akan dikonsumsi oleh pelaku saat bertugas menjaga malam.
"Pelaku mengaku membeli sabu untuk dipakai sendiri, alasannya agar bisa begadang saat bekerja malam," ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Maros. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Video cekcok pedagang kaki lima (PKL) dengan sekuriti di salah satu perumahan kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial (medsos). Terlihat keramaian terjadi di jalanan perumahan tersebut.
Dalam video yang dilihat, Kamis (30/1/2025), terlihat deretan PKL ramai di lokasi kejadian. Mereka mengerubungi sekuriti perumahan.
Terlihat ada adu mulut antara para PKL dengan sekuriti. Cekcok tersebut membuat lalu lintas di sekitar lokasi tersendat.
Dikonfirmasi, Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/1) kemarin. Pemicunya lantaran aturan soal PKL yang tidak diperbolehkan berjualan di lokasi.
"Itu ramai setahun sekali (Imlek) jualan di bahu jalan tidak boleh, sama sekuriti ditegur. Yang satu menjalankan aturan, yang satunya cari duit jualan di bahu jalan jadi macet segala macam. Ditegur, jadilah ribut," kata Edison.
Namun, cekcok tersebut tidak berujung kontak fisik. Kedua pihak mediasi dan para PKL diperbolehkan berjualan hanya pada momen hari ini saja.
"Tadi sudah dibiarkan oleh sekuriti silakan, mungkin sudah rezekinya mereka karena setahun sekali kan. Sekuritinya sudah kita hubungi, yang penting tidak sampai ada korban atau apa," ungkapnya.
Edison menyebut cekcok hanya terjadi adu mulut saja antara kedua belah pihak. Anggotanya juga telah mengecek ke lokasi untuk memastikan kondisi kondusif.
"Nggak (kontak fisik) alhamdulillah, adu mulut aja ramai. Anggota juga sudah ngecek," ucapnya.