Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto merupakan pelaksanaan dari amanat UUD 1945. Program ini juga langkat tepat untuk mengatasi... | Halaman Lengkap [523] url asal
JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto merupakan pelaksanaan dari amanat UUD 1945. Program ini juga langkah tepat untuk mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Hal itu dibahas dalam diskusi interaktif yang digelar Pusat Kajian Strategis Indonesia (Pustaka Institute Indonesia) dengan mengangkat tema "Kehadiran Program MBG Sebagai Pemenuhan Gizi Anak Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045" di Tebet, Jakarta Selatan.
Hadir sebagai narasumber yakni Sekjen Pejuang Muda Demokrat Wawan Sugianto, Akademisi Andra Bani Sagalane, Pengamat Politik Hadi Suprapto Rusli, dan Sekjen DPP Papera Nandang Sudrajat.
Wawan Sugianto menjelaskan kehadiran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu aplikasi Sila ke 5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat. Hal ini merupakan jalan bagi anak Indonesia seluruhnya khususnya kalangan menengah ke bawah bisa merasakan makanan bergizi untuk kebutuhan pangan mereka.
Ex Tim Fanta Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 ini juga menyoroti adanya penolakan MBG di wilayah Indonesia Timur khususnya Provinsi Papua. Menurut Wawan hal itu terjadi karena kurang harmonisnya hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
?Program MBG merupakan kebijakan yang baik untuk anak-anak Indonesia khususnya di Wilayah Timur karena hal ini merupakan agenda pemerintah pusat untuk memeratakan kebutuhan pangan yang bergizi. Maka dari itu pemerintah harus betul-betul memperhatikan distribusi MBG khususnya di wilayah Indonesia timur," ujurnya, Jumat (25/4/2025).
Wawan juga mendorong agar program yang baik seperti MBG harus diperhatikan, jangan sampai program sebagus ini hanya untuk bahan bancakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Sementara, Andra Bani Sagalane mengungkapkan Indonesia merupakan negara hukum, untuk itu segala sesuatu yang ada harus berlandaskan hukum. MBG merupakan turunan dari UUD 1945 karena seluruh rakyat harus merasakan pangan yang cukup.
?Hari ini pemerintah membuktikan masyarakat harus makan bergizi. Berkat perangkat hukum yang ada maka MBG merupakan hal yang penting untuk kehidupan bangsa Indonesia,? ucapnya.
Perpres 2024 tentang makanan bergizi adalah landasan MBG hadir di Indonesia untuk anak-anak yang akan mencapai Indonesia Emas 2045. Program MBG merupakan kebijakan yang digalang pemerintah untuk mengentaskan stunting agar anak Indonesia bisa tumbuh dengan baik.
Senada, Nandang Sudrajat juga mengungkap MBG merupakan jalan agar stimulus ekonomi berjalan pada kalangan masyarakat menengah dan ke bawah. Distribusi pasokan kebutuhan MBG adalah salah satu jalan agar kehidupan perekonomian Indonesia tetap berjalan.
Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama untuk menentukan agar ketahanan pangan lewat MBG bisa berjalan dengan baik. ?Pemenuhan kebutuhan MBG harus dilakukan pemetaan yang benar agar distribusi yang ada bisa tetap sasaran,? ucapnya.
Sementara, Hadi Suprapto Rusli mengungkapkan Program MBG memiliki beberapa manfaat yaitu untuk meningkatkan sumber daya manusia dan menghilangkan stunting yang ada. MBG harus bisa menjadi pelopor untuk Indonesia 2045 agar bisa bersaing dengan negara maju lainnya. Tapi di sisi lain, pertumbuhan ekonomi berjalan dengan baik akan tetapi pertumbuhannya tidak merata.
?Kehadiran MBG di harapkan bisa memertakan perekonomian yang ada agar Asta Cita bisa berjalan dengan baik. Perputaran uang dengan hadirnya MBG dapat menciptakan perputaran perekonomian yang baik agar kemerataan bisa tercapai,? katanya.
Untuk itu MBG harus dengan pemerataan yang adil mulai dari awal hingga akhir jangan sampai dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena program yang baik harus di eksekusi dengan benar.
Para pengembang hingga Menteri Negara Perumahan dan Permukiman 1998-1999, Theo L. Sambuaga beberkan perlunya kementerian khusus perumahan di Indonesia. [718] url asal
Wacana pembentukan kementerian khusus perumahan semakin gencar. Keberadaan kementerian khusus untuk perumahan dirasa diperlukan untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Terkait hal tersebut, Menteri Negara Perumahan dan Permukiman periode 1998-1999, Theo L. Sambuaga pun mengatakan perlu adanya kementerian perumahan untuk melancarkan program 3 juta rumah sekaligus sebagai upaya untuk mengentaskan backlog rumah yang sampai saat ini sekitar 9,9 juta.
"Oleh karena itu, saya setuju dengan menggarisbawahi topik teman-teman urusan perumahan ini menjadi kementerian tersendiri, di bawah kementerian sendiri," ujarnya dalam acara Forwapera Talkshow, di Novotel Cikini, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Theo mengusulkan agar nama kementerian khusus perumahan menjadi Kementerian Perumahan dan Permukiman. Ia menilai, permukiman memiliki cakupan yang luas karena tidak hanya ada di perkotaan saja tetapi juga ada di desa.
"Saya mengusulkan sekaligus namanya Kementerian Perumahan dan Permukiman. Kenapa bukan perkotaan? Karena permukiman lebih luas. Permukiman bukan hanya di kota, sampai ke desa karena tujuan kita membangun perumahan ini adalah menyediakan rumah layak huni dalam lingkungan yang aman, sehat, dan produktif," ungkapnya.
Untuk mendorong hal tersebut terjadi, kata Theo, diperlukan adanya insentif bagi pihak swasta agar ikut berpartisipasi dalam menyediakan rumah yang sehat, aman, dan layak huni serta harga yang terjangkau khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia juga menyarankan agar pemerintah dapat memanfaatkan sumber dana dari BP Tapera dan sumber dana umum dengan perhitungan ekonomi bisnis yang saling menguntungkan.
Senada, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Daniel Djumali menuturkan pentingnya ada kementerian khusus perumahan. Menurutnya, dengan adanya kementerian khusus perumahan maupun badan percepatan penyelenggaraan perumahan (BP3) akan memudahkan dalam proyek pengadaan perumahan, mulai dari perizinan hingga pendanaan atau pembiayaan.
"Apersi setuju untuk Kementerian Perumahan dan Permukiman untuk rakyat, baik yang MBR maupun milenial," tuturnya.
Daniel menilai, program untuk MBR cukup banyak. Maka dari itu perlu berbagai badan untuk membantu dalam pengadaan rumah untuk MBR, baik dari pemerintah berupa kementerian khusus perumahan dan badan penyelenggara lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Aviv Mustaghfirin menilai adanya kementerian perumahan dibutuhkan agar pemerintah bisa fokus dalam pengadaan perumahan untuk masyarakat. Menurutnya, saat ini pemerintah kurang fokus dalam pengadaan rumah.
"HIMPERRA merekomendasikan dihidupkannya lagi Kementerian Perumahan Rakyat, karena dasarnya (penyediaan) rumah adalah amanat UUD 1945, jadi negara harus hadir di situ. Tidak kemudian tidak diurusin perumahan ini yang jadi kebutuhan dasar warga negaranya," tuturnya.
Kementerian Perumahan dinilai menyangkut berbagai urusan dan akan terlibat dengan banyak stakeholder, mulai dari penyediaan tanah, pembiayaan, perizinan, prasarana, teknologi, arsitektur, dan lainnya. Maka dari itu, kementerian perumahan tidak bisa disatukan oleh pekerjaan umum karena scope tugas yang dikerjakan berbeda.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional Jaya (APPERNAS JAYA) Andre Bangsawan mengatakan adanya wacana kementerian khusus perumahan merupakan angin segar bagi para pengembang. Walau demikian, ia mengungkapkan ada target-target yang bisa dilakukan agar sektor perumahan bisa lebih baik lagi.
Pertama, mengeluarkan skema baru soal pembiayaan. Jangan sampai, kata Andre, pembiayaan perumahan yang sudah sulit semakin dipersulit lagi. Kedua, terkait dengan perizinan pembangunan rumah dipermudah.
Ketiga, terkait lokasi izin pembangunan rumah jangan sampai bermasalah. Sebab, yang akan dirugikan adalah pengembang dan pembeli rumah.
"Siapapun yang jadi menteri, adalah bagaimana cara kita mengalokasikan perumahan yang kita bangun. Jangan perbankan menyetujui 'ini lokasi bagus', pemda mengeluarkan izin, tiba-tiba datang hujan dan (rumah) tenggelam, yang disalahkan developer. Jadi itulah harus ada kesepakatan bersama," paparnya.