Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Maruarar Sirait dan Fahri Hamzah menjadi Menteri dan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam kabinetnya. Dengan ini, Prabowo membentuk kembali Kementerian Perumahan yang terpisah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Maruarar Sirait S.I.P, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman," ujar Prabowo saat mengumumkan Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Minggu (20/10/2024).
"Fahri Hamzah SE, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman," katanya setelah beberapa waktu berselang.
Melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, keduanya akan memastikan program penyediaan rumah bagi masyarakat bisa berjalan.
Seperti diketahui, ini bukan kali pertama Indonesia memiliki Kementerian khusus perumahan. Sebelum digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Perumahan Rakyat sudah lama ada dan berdiri sendiri. Berikut sejarah singkatnya.
Sejarah Singkat
Mengutip laman resmi Kementerian PUPR, pada awal kemerdekaan Indonesia di tahun 1945, fungsi perumahan diserahkan kepada Departemen Pekerjaan Umum yang tanggung jawabnya adalah mengawasi pembangunan dan pemeliharaan gedung-gedung.
Fungsi dan tanggung jawab bidang perumahan sempat dialihkan ke Kementerian Sosial pada tahun 1958 lewat terbitnya UU Darurat Nomor 3 Tahun 1958.
Masalah perumahan semakin mendapat perhatian serius pemerintah yang ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Pokok Perumahan Nomor 6 tahun Tahun 1962. Tetapi karena tidak berjalan dengan baik diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun Tahun 1963. Terbit Undang-Undang Pokok Perumahan No. 1 tahun Tahun 1964.
Fungsi dan tanggungjawabnya kemudian dikembalikan ke Kementerian PU lewat Penerbitan Keputusan Presiden No. 18 tahun Tahun 1969 memperkuat wewenang Menteri PUTL (Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik) dalam hal urusan perumahan rakyat.
Baru pada tahun 1978, urusan perumahan rakyat ditangani oleh departemen sendiri, dipimpin oleh Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat dengan Cosmas Batubara sebagai Menteri pertamanya.
Selanjutnya, kementerian ini sempat beberapa kali mengalami pergantian pucuk pimpinan dari mulai Akbar Tanjung pada 1993-1998, Theo L Sambuaga pada 1998-2000, Soenarno pada 2001-2004, Yusuf Asy'ari pada periode 2004-2009, Suharso Monoarfa pada 2009-2011, Djan Faridz pada 2011-2014.
Jokowi lalu menggabungkan Kementerian Perumahan dengan Kementerian Pekerjaan Umum menjadi Kementerian PUPR yang dipimpin Basuki Hadimuljono pada 2014-2024.
Kemudian, Pemerintahan Prabowo memisahkan Kementerian PUPR, sehingga terbentuk kembali departemen khusus perumahan. Kali ini sedikit berbeda karena nomenklatur berubah menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Para pengembang hingga Menteri Negara Perumahan dan Permukiman 1998-1999, Theo L. Sambuaga beberkan perlunya kementerian khusus perumahan di Indonesia. [718] url asal
Wacana pembentukan kementerian khusus perumahan semakin gencar. Keberadaan kementerian khusus untuk perumahan dirasa diperlukan untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Terkait hal tersebut, Menteri Negara Perumahan dan Permukiman periode 1998-1999, Theo L. Sambuaga pun mengatakan perlu adanya kementerian perumahan untuk melancarkan program 3 juta rumah sekaligus sebagai upaya untuk mengentaskan backlog rumah yang sampai saat ini sekitar 9,9 juta.
"Oleh karena itu, saya setuju dengan menggarisbawahi topik teman-teman urusan perumahan ini menjadi kementerian tersendiri, di bawah kementerian sendiri," ujarnya dalam acara Forwapera Talkshow, di Novotel Cikini, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Theo mengusulkan agar nama kementerian khusus perumahan menjadi Kementerian Perumahan dan Permukiman. Ia menilai, permukiman memiliki cakupan yang luas karena tidak hanya ada di perkotaan saja tetapi juga ada di desa.
"Saya mengusulkan sekaligus namanya Kementerian Perumahan dan Permukiman. Kenapa bukan perkotaan? Karena permukiman lebih luas. Permukiman bukan hanya di kota, sampai ke desa karena tujuan kita membangun perumahan ini adalah menyediakan rumah layak huni dalam lingkungan yang aman, sehat, dan produktif," ungkapnya.
Untuk mendorong hal tersebut terjadi, kata Theo, diperlukan adanya insentif bagi pihak swasta agar ikut berpartisipasi dalam menyediakan rumah yang sehat, aman, dan layak huni serta harga yang terjangkau khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia juga menyarankan agar pemerintah dapat memanfaatkan sumber dana dari BP Tapera dan sumber dana umum dengan perhitungan ekonomi bisnis yang saling menguntungkan.
Senada, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Daniel Djumali menuturkan pentingnya ada kementerian khusus perumahan. Menurutnya, dengan adanya kementerian khusus perumahan maupun badan percepatan penyelenggaraan perumahan (BP3) akan memudahkan dalam proyek pengadaan perumahan, mulai dari perizinan hingga pendanaan atau pembiayaan.
"Apersi setuju untuk Kementerian Perumahan dan Permukiman untuk rakyat, baik yang MBR maupun milenial," tuturnya.
Daniel menilai, program untuk MBR cukup banyak. Maka dari itu perlu berbagai badan untuk membantu dalam pengadaan rumah untuk MBR, baik dari pemerintah berupa kementerian khusus perumahan dan badan penyelenggara lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Aviv Mustaghfirin menilai adanya kementerian perumahan dibutuhkan agar pemerintah bisa fokus dalam pengadaan perumahan untuk masyarakat. Menurutnya, saat ini pemerintah kurang fokus dalam pengadaan rumah.
"HIMPERRA merekomendasikan dihidupkannya lagi Kementerian Perumahan Rakyat, karena dasarnya (penyediaan) rumah adalah amanat UUD 1945, jadi negara harus hadir di situ. Tidak kemudian tidak diurusin perumahan ini yang jadi kebutuhan dasar warga negaranya," tuturnya.
Kementerian Perumahan dinilai menyangkut berbagai urusan dan akan terlibat dengan banyak stakeholder, mulai dari penyediaan tanah, pembiayaan, perizinan, prasarana, teknologi, arsitektur, dan lainnya. Maka dari itu, kementerian perumahan tidak bisa disatukan oleh pekerjaan umum karena scope tugas yang dikerjakan berbeda.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional Jaya (APPERNAS JAYA) Andre Bangsawan mengatakan adanya wacana kementerian khusus perumahan merupakan angin segar bagi para pengembang. Walau demikian, ia mengungkapkan ada target-target yang bisa dilakukan agar sektor perumahan bisa lebih baik lagi.
Pertama, mengeluarkan skema baru soal pembiayaan. Jangan sampai, kata Andre, pembiayaan perumahan yang sudah sulit semakin dipersulit lagi. Kedua, terkait dengan perizinan pembangunan rumah dipermudah.
Ketiga, terkait lokasi izin pembangunan rumah jangan sampai bermasalah. Sebab, yang akan dirugikan adalah pengembang dan pembeli rumah.
"Siapapun yang jadi menteri, adalah bagaimana cara kita mengalokasikan perumahan yang kita bangun. Jangan perbankan menyetujui 'ini lokasi bagus', pemda mengeluarkan izin, tiba-tiba datang hujan dan (rumah) tenggelam, yang disalahkan developer. Jadi itulah harus ada kesepakatan bersama," paparnya.