Pemerintah khususnya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjalankan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga saat ini skema Program 3 Juta Rumah disebut masih belum jelas.
Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Piyono menyebutkan dalam Program 3 Juta Rumah, pengembang belum punya peran yang jelas. Pembangunan 1 juta rumah di perkotaan, 1 juta di kawasan pesisir, dan 1 juta di pedesaan disebut masih belum jelas cara mewujudkannya.
Kian hari kita semakin dibuat bingung. Lalu kami mau diajak ke mana? Apa kami bantu FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) atau di sisi yang lain?" kata Ari dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Aliansi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/3/2025).
Selain mengenai Program 3 Juta Rumah, pengembang juga mempertanyakan pernyataan Menteri PKP Maruarar Sirait yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi bisnis. Salah satu contohnya adalah mencanangkan penurunan harga rumah subsidi di tengah meningkatnya harga bahan baku dan harga tanah.
Menurut Ari, yang dibutuhkan oleh masyarakat itu adalah rumah yang layak huni dan mampu dibeli, bukan hanya sekadar murah.
"Kita sudah kasih masukan tetapi tidak didengar. Mudah-mudahan setelah kami datang ke DPR dan bersurat (juga) ke Presiden, menterinya bisa menerima (masukan)," ucap Ari.
Ada pula soal keputusan Kementerian PKP yang akan melakukan audit perusahaan pengembang. Ari menilai hal tersebut tidak relevan karena pembangunan rumah subsidi dilakukan menggunakan belanja modal perusahaan atau capex, bukan anggaran negara.
Sering disebutnya 'pengembang nakal' juga menjadi kontraproduktif dan rawan dimanfaatkan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) yang tidak bertanggung jawab. Ia mencontohkan, pihaknya menerima laporan beberapa rekan pengembang dipanggil polisi dan diminta soal perizinan hingga bahan bangunan yang digunakan untuk membangun rumah.
"Sangat sulit menerima (tudingan) itu. Kenapa pengembang rumah subsidi sampai disuruh periksa. Kami kan bangun rumah, pakai uang kami sendiri, lalu kami dituduh makan uang negara itu dari mana?" katanya.
Sebagai informasi, dalam forum tersebut ada lima Asosiasi diterima oleh BAM DPR RI. Selain Himperra, empat asosiasi lainnya adalah Realestat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Asosiasi Pengembang dan Pemasar Perumahan Nasional (Asprumnas) dan Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya).
Empat asosiasi pengembang bersatu dalam Gabungan Asosiasi Pengembang Rumah Rakyat (GASPERR) untuk menyampaikan ide dalam mendukung program 3 juta rumah. [596] url asal
Sejumlah asosiasi pengembang bersatu dalam Gabungan Asosiasi Pengembang Rumah Rakyat (GASPERR) untuk membantu mendorong program 3 juta rumah. Gabungan asosiasi ini berharap usulan dan aspirasi para pengembang rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat lebih didengar oleh pemerintah.
GASPERR terdiri dari empat asosiasi pengembang, yakni Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA), Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS), dan Asosiasi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (APPERNAS JAYA).
"Di sini kami ada empat asosiasi dan semua itu sudah sepakat, kita bersama-sama mendukung pemerintah dengan mensukseskan program 3 juta rumah," kata Ketua Umum APERNAS Jaya Andriliwan Muhamad dalam acara Deklarasi GASPERR di Hotel Sari Pacific, M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
Ketua Panitia Acara GASPERR Muhamad Syawali Pratna mengatakan asosiasi pengembang bergabung untuk menciptakan gebrakan terhadap kebijakan terkait perumahan rakyat. Menurutnya, gabungan asosiasi dapat memberi pengaruh lebih besar dalam menyampaikan ide dan harapan pengembang.
"Kami berharap GASPERR ini tentunya akan menjadi ujung tombak dari kebijakan-kebijakan yang akan kita usulkan kepada pemerintah baru ini. Tentunya keempat asosiasi di sini ingin Bapak Ibu mudah dalam berjualan, pencapaian, akad tentunya," ujar Syawali.
Pria yang juga Ketua Umum Asprumnas itu mengatakan sejumlah usulan yang ingin disampaikan ke pemerintah antara lain penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan menurunkan bunga bank. Lalu, GASPERR juga akan mengusulkan pengurangan atau penghapusan Pajak Penambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"GASPERR ini tentunya ingin membuat suatu dorongan moril insyaallah yang akan kita menggabungkan kerja sama, antara pihak perbankan dan kelembagaan keuangan lainnya untuk teman-teman kami bantu atau kita bantu bersama untuk permodalan kemudian penambahan kuota," katanya.
Kemudian, Koordinator GASPERR Junaidi Abdillah mengungkapkan gabungan asosiasi ini berawal dari melihat asosiasi pengembang kecil yang kurang dilibatkan dalam diskusi soal perumahan masyarakat. Padahal, pengembang perumahan masyarakat yang telah memberi kontribusi besar dalam pengadaan rumah MBR di Indonesia.
"Dalam rangka menyambut 3 juta rumah program Bapak Presiden Prabowo ini kita patut dukung karena bagaimana pun 3 juta rumah ini pasti akan melibatkan asosiasi yang bergerak di bidang perumahan rakyat," ucap pria yang juga Ketua Umum APERSI itu.
Sementara itu, Ketua Umum HIMPERRA Ari Tri Priyono mengatakan asosiasi pengembang yang tergabung dalam GASPERR akan menginisiasi ide-ide yang dapat membantu pemerintah mewujudkan program 3 juta rumah.
"Kalau bareng-bareng apalagi nanti makin membesar, semoga kebersamaan di Gabungan Asosiasi Pengembang Rumah Rakyat ini bermanfaat menjadi mitra terbesar pemerintah," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Para pengembang hingga Menteri Negara Perumahan dan Permukiman 1998-1999, Theo L. Sambuaga beberkan perlunya kementerian khusus perumahan di Indonesia. [718] url asal
Wacana pembentukan kementerian khusus perumahan semakin gencar. Keberadaan kementerian khusus untuk perumahan dirasa diperlukan untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Terkait hal tersebut, Menteri Negara Perumahan dan Permukiman periode 1998-1999, Theo L. Sambuaga pun mengatakan perlu adanya kementerian perumahan untuk melancarkan program 3 juta rumah sekaligus sebagai upaya untuk mengentaskan backlog rumah yang sampai saat ini sekitar 9,9 juta.
"Oleh karena itu, saya setuju dengan menggarisbawahi topik teman-teman urusan perumahan ini menjadi kementerian tersendiri, di bawah kementerian sendiri," ujarnya dalam acara Forwapera Talkshow, di Novotel Cikini, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Theo mengusulkan agar nama kementerian khusus perumahan menjadi Kementerian Perumahan dan Permukiman. Ia menilai, permukiman memiliki cakupan yang luas karena tidak hanya ada di perkotaan saja tetapi juga ada di desa.
"Saya mengusulkan sekaligus namanya Kementerian Perumahan dan Permukiman. Kenapa bukan perkotaan? Karena permukiman lebih luas. Permukiman bukan hanya di kota, sampai ke desa karena tujuan kita membangun perumahan ini adalah menyediakan rumah layak huni dalam lingkungan yang aman, sehat, dan produktif," ungkapnya.
Untuk mendorong hal tersebut terjadi, kata Theo, diperlukan adanya insentif bagi pihak swasta agar ikut berpartisipasi dalam menyediakan rumah yang sehat, aman, dan layak huni serta harga yang terjangkau khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia juga menyarankan agar pemerintah dapat memanfaatkan sumber dana dari BP Tapera dan sumber dana umum dengan perhitungan ekonomi bisnis yang saling menguntungkan.
Senada, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Daniel Djumali menuturkan pentingnya ada kementerian khusus perumahan. Menurutnya, dengan adanya kementerian khusus perumahan maupun badan percepatan penyelenggaraan perumahan (BP3) akan memudahkan dalam proyek pengadaan perumahan, mulai dari perizinan hingga pendanaan atau pembiayaan.
"Apersi setuju untuk Kementerian Perumahan dan Permukiman untuk rakyat, baik yang MBR maupun milenial," tuturnya.
Daniel menilai, program untuk MBR cukup banyak. Maka dari itu perlu berbagai badan untuk membantu dalam pengadaan rumah untuk MBR, baik dari pemerintah berupa kementerian khusus perumahan dan badan penyelenggara lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Aviv Mustaghfirin menilai adanya kementerian perumahan dibutuhkan agar pemerintah bisa fokus dalam pengadaan perumahan untuk masyarakat. Menurutnya, saat ini pemerintah kurang fokus dalam pengadaan rumah.
"HIMPERRA merekomendasikan dihidupkannya lagi Kementerian Perumahan Rakyat, karena dasarnya (penyediaan) rumah adalah amanat UUD 1945, jadi negara harus hadir di situ. Tidak kemudian tidak diurusin perumahan ini yang jadi kebutuhan dasar warga negaranya," tuturnya.
Kementerian Perumahan dinilai menyangkut berbagai urusan dan akan terlibat dengan banyak stakeholder, mulai dari penyediaan tanah, pembiayaan, perizinan, prasarana, teknologi, arsitektur, dan lainnya. Maka dari itu, kementerian perumahan tidak bisa disatukan oleh pekerjaan umum karena scope tugas yang dikerjakan berbeda.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional Jaya (APPERNAS JAYA) Andre Bangsawan mengatakan adanya wacana kementerian khusus perumahan merupakan angin segar bagi para pengembang. Walau demikian, ia mengungkapkan ada target-target yang bisa dilakukan agar sektor perumahan bisa lebih baik lagi.
Pertama, mengeluarkan skema baru soal pembiayaan. Jangan sampai, kata Andre, pembiayaan perumahan yang sudah sulit semakin dipersulit lagi. Kedua, terkait dengan perizinan pembangunan rumah dipermudah.
Ketiga, terkait lokasi izin pembangunan rumah jangan sampai bermasalah. Sebab, yang akan dirugikan adalah pengembang dan pembeli rumah.
"Siapapun yang jadi menteri, adalah bagaimana cara kita mengalokasikan perumahan yang kita bangun. Jangan perbankan menyetujui 'ini lokasi bagus', pemda mengeluarkan izin, tiba-tiba datang hujan dan (rumah) tenggelam, yang disalahkan developer. Jadi itulah harus ada kesepakatan bersama," paparnya.