Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman telah menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir ... [295] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman telah menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir Indonesia lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah di Kawasan Pesisir menjadi salah satu program prioritas.
"BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 provinsi untuk 11,697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp255 miliar," ujar Fitrah Nur di Jakarta, Minggu.
Selain program BSPS di Kawasan Pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan, yakni di Panjunan Kota Cirebon Jawa Barat, Kepenuhan Tengah Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Kemudian Jempol Kabupaten Sumbawa NTB, Wringtappareng Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Kali Code Yogyakarta, dan Cibangkong Kota Bandung Jawa Barat.
Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga mengalokasikan anggaran pembangunan sanitasi sebesar Rp30 Miliar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Kawasan Cijoho Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kawasan Awakaluku Kabupaten Wajo Sulsel, Provinsi DK Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) (Hunian Berimbang dan Dana Konversi).
Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja. Badan ini akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui Lembaga khusus sebagai eksekutor teknis.
Kemudian mengelola sumber pendanaan selain APBN yakni Dana konversi, Hunian Berimbang untuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menyempurnakan ekosistem perumahan, untuk melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR (housing stock) dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman telah menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir Indonesia lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah di Kawasan Pesisir menjadi salah satu program prioritas.
"BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 provinsi untuk 11,697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp255 miliar," ujar Fitrah Nur di Jakarta, Minggu.
Selain program BSPS di Kawasan Pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan, yakni di Panjunan Kota Cirebon Jawa Barat, Kepenuhan Tengah Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Kemudian Jempol Kabupaten Sumbawa NTB, Wringtappareng Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Kali Code Yogyakarta, dan Cibangkong Kota Bandung Jawa Barat.
Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga mengalokasikan anggaran pembangunan sanitasi sebesar Rp30 Miliar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Kawasan Cijoho Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kawasan Awakaluku Kabupaten Wajo Sulsel, Provinsi DK Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) (Hunian Berimbang dan Dana Konversi).
Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja. Badan ini akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui Lembaga khusus sebagai eksekutor teknis.
Kemudian mengelola sumber pendanaan selain APBN yakni Dana konversi, Hunian Berimbang untuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menyempurnakan ekosistem perumahan, untuk melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR (housing stock) dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman telah menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir Indonesia lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah di Kawasan Pesisir menjadi salah satu program prioritas.
"BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 provinsi untuk 11,697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp255 miliar," ujar Fitrah Nur di Jakarta, Minggu.
Selain program BSPS di Kawasan Pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan, yakni di Panjunan Kota Cirebon Jawa Barat, Kepenuhan Tengah Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Kemudian Jempol Kabupaten Sumbawa NTB, Wringtappareng Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Kali Code Yogyakarta, dan Cibangkong Kota Bandung Jawa Barat.
Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga mengalokasikan anggaran pembangunan sanitasi sebesar Rp30 Miliar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Kawasan Cijoho Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kawasan Awakaluku Kabupaten Wajo Sulsel, Provinsi DK Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) (Hunian Berimbang dan Dana Konversi).
Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja. Badan ini akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui Lembaga khusus sebagai eksekutor teknis.
Kemudian mengelola sumber pendanaan selain APBN yakni Dana konversi, Hunian Berimbang untuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menyempurnakan ekosistem perumahan, untuk melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR (housing stock) dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman telah menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir Indonesia lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah di Kawasan Pesisir menjadi salah satu program prioritas.
"BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 provinsi untuk 11,697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp255 miliar," ujar Fitrah Nur di Jakarta, Minggu.
Selain program BSPS di Kawasan Pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan, yakni di Panjunan Kota Cirebon Jawa Barat, Kepenuhan Tengah Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Kemudian Jempol Kabupaten Sumbawa NTB, Wringtappareng Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Kali Code Yogyakarta, dan Cibangkong Kota Bandung Jawa Barat.
Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga mengalokasikan anggaran pembangunan sanitasi sebesar Rp30 Miliar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Kawasan Cijoho Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kawasan Awakaluku Kabupaten Wajo Sulsel, Provinsi DK Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) (Hunian Berimbang dan Dana Konversi).
Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja. Badan ini akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui Lembaga khusus sebagai eksekutor teknis.
Kemudian mengelola sumber pendanaan selain APBN yakni Dana konversi, Hunian Berimbang untuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menyempurnakan ekosistem perumahan, untuk melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR (housing stock) dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman telah menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir Indonesia lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah di Kawasan Pesisir menjadi salah satu program prioritas.
"BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 provinsi untuk 11,697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp255 miliar," ujar Fitrah Nur di Jakarta, Minggu.
Selain program BSPS di Kawasan Pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan, yakni di Panjunan Kota Cirebon Jawa Barat, Kepenuhan Tengah Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Kemudian Jempol Kabupaten Sumbawa NTB, Wringtappareng Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Kali Code Yogyakarta, dan Cibangkong Kota Bandung Jawa Barat.
Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga mengalokasikan anggaran pembangunan sanitasi sebesar Rp30 Miliar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Kawasan Cijoho Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kawasan Awakaluku Kabupaten Wajo Sulsel, Provinsi DK Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) (Hunian Berimbang dan Dana Konversi).
Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja. Badan ini akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui Lembaga khusus sebagai eksekutor teknis.
Kemudian mengelola sumber pendanaan selain APBN yakni Dana konversi, Hunian Berimbang untuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menyempurnakan ekosistem perumahan, untuk melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR (housing stock) dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman telah menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir Indonesia lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah di Kawasan Pesisir menjadi salah satu program prioritas.
"BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 provinsi untuk 11,697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp255 miliar," ujar Fitrah Nur di Jakarta, Minggu.
Selain program BSPS di Kawasan Pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan, yakni di Panjunan Kota Cirebon Jawa Barat, Kepenuhan Tengah Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Kemudian Jempol Kabupaten Sumbawa NTB, Wringtappareng Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Kali Code Yogyakarta, dan Cibangkong Kota Bandung Jawa Barat.
Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga mengalokasikan anggaran pembangunan sanitasi sebesar Rp30 Miliar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Kawasan Cijoho Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kawasan Awakaluku Kabupaten Wajo Sulsel, Provinsi DK Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) (Hunian Berimbang dan Dana Konversi).
Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja. Badan ini akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui Lembaga khusus sebagai eksekutor teknis.
Kemudian mengelola sumber pendanaan selain APBN yakni Dana konversi, Hunian Berimbang untuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menyempurnakan ekosistem perumahan, untuk melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR (housing stock) dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman telah menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir ... [308] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman telah menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir Indonesia lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah di Kawasan Pesisir menjadi salah satu program prioritas.
"BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 provinsi untuk 11,697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp255 miliar," ujar Fitrah Nur di Jakarta, Minggu.
Selain program BSPS di Kawasan Pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan, yakni di Panjunan Kota Cirebon Jawa Barat, Kepenuhan Tengah Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Kemudian Jempol Kabupaten Sumbawa NTB, Wringtappareng Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Kali Code Yogyakarta, dan Cibangkong Kota Bandung Jawa Barat.
Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga mengalokasikan anggaran pembangunan sanitasi sebesar Rp30 Miliar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Kawasan Cijoho Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kawasan Awakaluku Kabupaten Wajo Sulsel, Provinsi DK Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) (Hunian Berimbang dan Dana Konversi).
Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja. Badan ini akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui Lembaga khusus sebagai eksekutor teknis.
Kemudian mengelola sumber pendanaan selain APBN yakni Dana konversi, Hunian Berimbang untuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menyempurnakan ekosistem perumahan, untuk melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR (housing stock) dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR.
Menteri PKP Maruarar Sirait akan mengirimkan surat audit ke BPK untuk rumah susun dan rumah khusus. Tujuannya untuk transparansi dan tata kelola yang lebih baik [562] url asal
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan akan mengirimkan surat kedua kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kali ini, mereka meminta BPK melakukan audit terhadap rumah susun (rusun) dan rumah khusus.
"Kita juga nanti meminta ke rumah susun dan rumah khusus semua diaudit supaya jelas. Paling lama Senin atau Selasa (suratnya dikirim)," kata Ara kepada detikcom , Jumat (14/2/2025).
Bertujuan untuk mempermudah Kementerian PKP melakukan tata kelola rumah susun (rusun) dan rumah khusus di depannya. Ia menemukan ada beberapa rusun yang kosong meski sudah lama berdiri.
"Supaya bahan koreksi buat kita. Kan belum sampai 4 bulan ini (kabinet terbentuk) supaya ke depannya kami juga bisa belajar," ungkapnya .
Ara mengatakan untuk audit ini akan menyasar ke rusun dan rumah khusus di seluruh Indonesia. Untuk rusun sendiri, Ara menyebutkan minimal ada 3 rusun yang akan diaudit. Adapun lokasinya akan ditentukan oleh BPK.
"Semua (diaudit). Saya juga mendapat informasi ada beberapa rumah susun yang tidak terpakai. Makanya saya mohon untuk dilakukan audit, supaya diukur. Supaya Kementerian yang baru ini bisa belajar dari pengalaman yang ada dan transparan," ucap Ara.
Ia menjelaskan untuk menjalankan visi kementeriannya yang transparan dan anti korupsi, mereka melibatkan inspektur dari luar kementerian yakni dari Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ), dan KPK .
"Kita punya inspektor itu dari Jaksa Agung, Kejaksaan, 2 dari BPKP , satu dari KPK . Dan kita tidak punya inspektor dari dalam, semua dari luar Kementerian. Tujuannya profesional aja, objektif, bukan teman sejawat, biar bisa tegas," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Kementerian PKP juga sudah mengirimkan surat kepada BPK. Mereka meminta untuk melakukan audit terhadap pengembang perumahan subsidi yang bertanggung jawab.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menyampaikan surat laporan ini sebagai tindak lanjut terhadap temuan beberapa perumahan MBR yang kondisinya tidak layak huni. Ia menuturkan pengembang nakal yang tersebar di seluruh Indonesia. Di wilayah Jabodetabek sendiri, mereka telah menemukan 14 pengembang.
"Langkah saya sebagai inspektur jendral, hari ini saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk melakukan audit untuk tujuan tertentu. Supaya nanti bisa memperoleh petunjuk yang komprehensif, bagaimana tata kelolanya , siapa yang bertanggung jawab apa," kata Heri di Kementerian ATR / BPN , Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Pihaknya menyayangkan adanya subsidi rumah-rumah yang dibuat tidak sesuai dengan standar. Mengingat subsidi yang dibantu oleh negara melalui skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP ).
"Kalau kita biarkan akan terus berlangsung seperti ini. Itu yang dirugikan selain masyarakat yang menghuni di dalam rumah yang bersubsidi itu. Tapi negara juga dirugikan," ujarnya.
Kementerian PKP mengirim surat ke BPK untuk audit pengembang nakal. Menteri PKP menegaskan masih banyak pengembang yang bertanggung jawab. [685] url asal
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini merupakan langkah lanjutan atas temuan mereka mengenai pengembang nakal yang tidak bertanggung jawab dalam membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan penyediaan rumah MBR seharusnya tepat sasaran dan memiliki kualitas yang tak kalah bagus dengan rumah komersial. Namun di lapangan, beberapa kali ia menemukan ada perumahan subsidi yang kondisinya tidak sesuai standar seperti banyak genangan meski tidak hujan dan dinding yang retak-retak.
"Rumah subsidi itu harus tepat sasaran dan harus dijaga kualitasnya. Artinya tepat sasaran itu, harus ada kriterianya yaitu untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mengenai kualitas, kita sudah ngecek langsung ke lapangan. Eselon 1 semuanya ngecek di lapangan dan menemukan beberapa yang menurut kami itu tidak sesuai dengan yang seharusnya," kata Ara kepada detikcom, Jumat (14/2/2025).
Sebagai tindak lanjut, mereka meminta kepada BPK untuk melakukan audit. Mengingat penyediaan rumah MBR menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yakni 75 persennya memakai dana dari APBN yakni uang dari negara dan 25 persennya dari perbankan.
"Makanya Irjen mengirim surat kepada BPK untuk melakukan audit supaya hak-hak rakyat terlindungi," imbuhnya.
Di samping itu, Ara menegaskan jangan sampai karena ulah pengembang nakal, pengembang yang bertanggung jawab terkena dampaknya. Sebab, di lapangan banyak pula ia temukan pengembang-pengembang yang berhasil menyediakan rumah yang nyaman, layak huni, dan mementingkan penghijauan sesuai AMDAL.
"Tapi saya juga percaya, saya sudah banyak turun, seperti di rumah yang dibangun Ketua Umum REI yang di Bandung, itu ada penghijauan, rumahnya bagus, airnya bagus. Seperti juga dibangun Pak Wawan di Serang, Samuel di Serang. Terus Pak Angga itu bagus di Bogor dan banyak dapat penghargaan. Menurut saya banyak (pengembang) yang bagus," ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya tindak lanjut dan audit dari BPK, penyediaan rumah subsidi tepat sasaran dan dapat dilakukan oleh pengembang yang bertanggung jawab.
"Supaya rakyat-rakyat yang mendapat rumah subsidi juga tetap berkualitas, bukan berarti rumah subsidi kualitasnya asal-asalan. Nggak boleh begitu dan supaya ke depannya yang mengerjakan rumah subsidi adalah pengembang-pengembang yang bertanggung jawab dan berkualitas," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal PKP Heri Jerman menyebut pengembang nakal tersebar di seluruh Indonesia. Ada pun untuk wilayah Jabodetabek, saat ini mereka baru menemukan 14 pengembang nakal.
"Berdasarkan data yang saya sampaikan ke BPK, untuk di daerah Jabodetabek saja ini sekitar ada 14 (pengembang). Ini belum (keseluruhan), masih sebagian yang baru kita kelilingi. Rata-rata sudah ada yang (membangun) 1.000 unit, ada yang 1.200 unit," kata Heri di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hingga saat ini, PKP masih berusaha mengumpulkan daftar lengkap pengembang nakal tersebut. Bukan hanya di wilayah Jabodetabek, melainkan seluruh Indonesia. Data tersebut akan menjadi acuan mereka untuk menindak tegas pengembang nakal.
Setelah daftar pengembang nakal tersebut terkumpul, masyarakat dengan bebas dapat mengakses daftar tersebut. Selain itu, data ini juga dapat membantu perbankan agar tidak memberikan layanan pembiayaan kepada pengembang yang terkena blacklist.
"Itulah tujuan kami, memberikan eskpos seperti ini, selain menyampaikan kepada masyarakat bahwa para pengembang yang akan kami anggap kategori tidak layak lagi untuk bisa membangun perumahan bersubsidi, ya tentu kami akan membuat daftar-daftar blacklist, supaya tidak lagi digunakan oleh perbankan," jelasnya.
Memiliki hunian dan tempat tinggal yang layak adalah hak semua orang. Lewat program pemerintah dan terobosan BTN, asa itu kian terang. [1,576] url asal
Beberapa waktu lalu, detikProperti bertemu dengan seorang kawan di bilangan Jakarta Selatan. Dia nampak bimbang dan banyak pikiran. Seringkali dia melamun sambil mengepulkan asap rokok yang sudah berbatang-batang dia hisap.
"Lagi pusing nih, udah lama cari rumah nggak dapet-dapet. Bosen hidup ngontrak terus," ujar Hadi (31) membuka obrolan.
Dia pun mulai cerita masalahnya. Hingga saat ini dia masih tinggal di kontrakan. Jarak yang jauh, pengembang yang tak kredibel, sampai proses bank yang ribet dalam membeli rumah menjadi biang keladinya.
Masalah Hadi ini hampir pasti juga dialami oleh banyak orang lain di luar sana. Kondisi ini juga menjadi bukti isu permukiman di Indonesia tidak selesai-selesai. Persoalannya bukan hanya masalah kurang pasok (backlog) rumah saja, yang menurut data pemerintah kini mencapai 9,9 juta. Banyak juga yang masih tinggal di rumah yang tidak layak huni.
Padahal, hak untuk mendapatkan hunian yang layak telah diamanatkan dalam UUD 1945 ayat 28 H ayat 1. Mendapatkan tempat tinggal yang nyaman sama pentingnya dengan memperoleh layanan kesehatan.
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." demikian bunyinya.
Direktur Utama Bank BTN Nixon Napitupulu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR akhir tahun lalu menyebut, sekitar 120 juta masyarakat Indonesia tinggal di rumah tidak layak huni.
"Kemudian ada 24 juta keluarga yang memiliki rumah. Namun kita kategorikan tidak layak huni. Jadi persoalan PR-nya masih banyak, kurang lebih 34 juta keluarga. Kalau satu keluarga dikali empat orang, berarti masih ada 120 juta orang hidup tanpa rumah atau tidak layak huni," kata Nixon.
Perlahan tapi pasti, persoalan itu terjawab dengan program pembangunan 3 juta rumah yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dimotori oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, program 3 juta rumah dinilai bisa mengakselerasi solusi dari masalah-masalah tersebut.
Program ini tidak akan berjalan mulus tanpa ada campur tangan dari para pemangku kepentingan terkait, seperti pengembang, kontraktor, pelaku industri properti turunan hingga yang paling penting dan punya peran vital adalah perbankan.
Nixon mengatakan, program ini menantang. BTN, menurutnya, akan all out untuk memuluskan jalannya program ini. Sepekan sebelum pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, Nixon berucap terkait program ini, BTN akan menjadi bank KPR terbaik di Asia Tenggara.
Dirut BTN Nixon Napitupulu/Foto: Dok. BTN
"Pak Prabowo mintanya 3 juta rumah termasuk 2 juta rumah di desa. Nah ini menjadi satu visi-visi di mana kalau BTN bisa tunggu dengan angka yang seperti itu, kita akan menjadi the best mortgage bank in Southeast Asia," kata Nixon dalam acara BUMN Learning Festival di Lantai 6 Menara BTN, Oktober 2024 lalu.
Salah satu usulan dari BTN untuk menggenjot penyaluran 3 juta rumah adalah dengan memperpanjang tenor pinjaman untuk KPR subsidi hingga 30 tahun. Saat ini, tenor pinjaman kredit untuk KPR maksimal selama 20 tahun. Perpanjangan ini dinilai tidak akan membebani APBN dan membantu masyarakat dengan angsuran yang lebih murah.
Pasalnya, berdasarkan data BTN, hampir 70% debitur FLPP melakukan pelunasan pada tahun ke-10.
Selain itu, ada juga beberapa skema pembiayaan yang diusulkan oleh BTN demi suksesnya program 3 juta rumah.
Skema Pembiayan untuk program 3 Juta Rumah
VP Subsidized Mortgage Division PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Nur Ridho menyebut, skema pembiayaan tersebut di antaranya Rumah Desa Sehat, Rumah Sejahtera, dan Rumah Perkotaan.
Rumah Desa Sehat merupakan program yang diperuntukkan untuk perumahan di desa. Nantinya BTN akan menawarkan empat layanan pembiayaan, di antaranya adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), KPR, kredit bangun rumah, dan kredit renovasi rumah. Masa tenornya cukup panjang, yaitu bisa sampai 30 tahun untuk KPR subsidi maupun yang normal.
Kedua, Rumah Sejahtera untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Layanan pembiayaannya di antaranya KPR rumah tapak dan rusun, kredit bangun rumah, dan kredit renovasi rumah. Dengan masa tenor sampai 10 tahun untuk KPR subsidi dan sampai 30 tahun untuk KPR normal.
Ketiga, Rumah Perkotaan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di perkotaan. Layanan pembiayaannya lebih sedikit, yaitu hanya untuk kredit kepemilikan rumah dan rusun dengan masa tenor sampai 10 tahun untuk KPR subsidi dan sampai 30 tahun untuk KPR normal.
Di sisi lain, persoalan masyarakat yang tidak bisa mendapatkan KPR banyak disebabkan oleh persyaratan yang terkait dengan bank. Karena selama ini informasi yang diketahui masyarakat soal persyaratan mutlak KPR adalah mereka yang bergaji tetap dan memiliki slip gaji.
Lalu, bagaimana dengan pekerja informal seperti sopir ojek, tukang bakso, tukang cukur, hingga pedagang pasar yang penghasilannya tidak menentu?
BTN pun menjawab hal itu. Demi memperluas jangkauan kredit untuk para pekerja informal yang pada akhirnya bisa memecahkan masalah backlog, BTN memiliki program KPR Informal yang memang ditujukan untuk para pekerja informal. Nixon menyebut, porsi KPR informal dari semua KPR subsidi baru mencapai 10%.
Meski belum semua pekerja informal bisa punya akses untuk mendapatkan KPR subsidi, hal ini sudah menjadi angin segar bagi mereka yang mendambakan rumah impian namun terkendala penghasilan tetap.
"Yang jelas at least kita ingin 20% dari FLPP itu bisa disalurkan ke sektor informal," ujar Nixon.
Salah satu inisiatif BTN untuk membantu sektor informal punya rumah adalah bekerjasama dengan aplikator ojek online. Melalui kerjasama itu para mitra ojek online (ojol) berkesempatan untuk mengajukan KPR informal.
Salah satu pengemudi ojol yang beruntung adalah Donny Eka Prasetyo. Dengan nada gembira dia menceritakan bagaimana impiannya memiliki rumah bisa terwujud.
Sebelumnya Donny sudah hampir pasrah. Dia tahu betul syarat mutlak mengajukan KPR adalah slip gaji dan harus berstatus karyawan tetap. Persyaratan yang tak mungkin dia penuhi.
"Saya sudah sempat pasrah buat punya rumah. Pernah ngajuin tapi ditolak," ucapnya saat berbincang dengan detikProperti.
Asa itu muncul ketika ponselnya berdering. Senyum bahagia tersungging dari bibirnya saat dia dapat pesan dari aplikator bahwa dirinya adalah salah satu mitra terpilih untuk mengajukan KPR informal. Itu merupakan program BTN yang bekerja sama dengan Gojek.
"Pihak dari Gojek ngasih tau kalau driver itu ada slip gajinya dan ada catatan pendapatannya per bulan," terangnya.
Berdasarkan data itu, ternyata kinerja Donny selama menjadi mitra Gojek sangat baik. Bahkan data pendapatannya per bulan jauh melebihi UMR di daerahnya.
Sebagai syarat, Donny harus rela pendapatannya dipotong Rp 50 ribu/hari dengan masa tenor 20 tahun sebagai cicilan KPR. Dia tak keberatan. Yang terpenting, impian punya rumah sendiri tepat di depan mata.
Langkah BTN untuk mendukung masyarakat agar memiliki rumah juga telah dilakukan lewat digital mortgage ecosystem.
Dengan Digital Mortgage Ecosystem, Bank BTN ingin menghubungkan berbagai sektor terkait perumahan dalam satu ekosistem yang tidak terpisahkan, baik dari sisi pencari rumah hingga ke pengembang. Sistem ini mengakomodir empat aspek yang dibutuhkan pemilik rumah mulai dari aspek living, renting, buying dan selling.
Tentu sederet program inisiatif BTN tersebut belum bisa dikatakan sempurna. Pengamat Properti yang juga Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto mengatakan, bagi konsumen KPR, 3 tahun pertama adalah masa yang penuh tantangan.
"Karena pertama kalau kita KPR itu kan harus bayar biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), terus kedua harus membayar asuransi, sertifikat, dan lain-lain. Itu kan biaya cukup besar kalau pihak atau bank memberikan bunga yang lunak fixed dan rendah selama tiga tahun pertama itu akan membantu sekali," terangnya.
Steve berharap bank penyalur KPR seperti BTN bisa memberikan bunga fixed yang rendah di tiga tahun pertama. Dengan begitu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin terbantukan untuk memiliki rumah.
Meski begitu, dia menilai BTN yang sudah berusia 75 tahun telah memberikan kontribusi yang besar terhadap sektor perumahan di Indonesia. BTN juga sudah tentu telah menyalurkan banyak pinjaman kepada konsumen KPR, termasuk KPR subsidi.
"Saya lihat sih udah cukup banyak perannya untuk Republik ini ya, untuk bangsa dan negara," tegasnya.
Pernyataan yang diucapkan Steve bukan tanpa alasan. Sejarah panjang BTN sebagai penyalur KPR khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memang panjang.
Dikutip dari buku "68 Tahun Jejak Langkah Bank BTN", pada tahun 1974 Bank BTN ditunjuk pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi golongan masyarakat menengah ke bawah melalui Surat Menteri Keuangan nomor B-49/MK/I/1974. Hal itu sejalan dengan program pemerintah yang saat itu tengah menggalakkan program perumahan untuk rakyat.
Pada tahun 1976 Bank BTN melakukan realisasi KPR pertama untuk 9 debitur di daerah Tanah Mas, Semarang.
Sejak saat itu, Bank BTN diberi kepercayaan pemerintah untuk menyalurkan dana untuk mempermudah dan memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam perjalanannya, Bank BTN menghadirkan program dan produk tidak hanya KPR subsidi tapi juga non subsidi serta kredit konstruksi yang mendukung perumahan.
Dengan rekam jejak tersebut, BTN menjadi top of mind masyarakat yang ingin memiliki rumah lewat KPR. Dari hal itu ditambah bergulirnya program 3 juta rumah, pintu untuk BTN menjadi Bank KPR Terbaik di Asia Tenggara kian terbuka lebar.
Kementerian PKP temukan 14 pengembang nakal di Jabodetabek. Mereka akan ditindak tegas dan saluran pengaduan untuk masyarakat akan diluncurkan Februari 2025. [504] url asal
Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) akan menindak tegas pengembang-pengembang nakal. Saat ini, mereka telah menemukan 14 pengembang nakal di daerah Jabodetabek yang namanya sudah diserahkan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK).
"Berdasarkan data yang saya sampaikan ke BPK, untuk di daerah Jabodetabek saja ini sekitar ada 14 (pengembang). Ini belum (keseluruhan), masih sebagian yang baru kita kelilingi. Rata-rata sudah ada yang (membangun) 1.000 unit, ada yang 1.200 unit," kata Inspektur Jenderal PKP Heri Jerman di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Heri mengatakan sebenarnya di seluruh Indonesia pasti ada pengembang nakal, tetapi untuk saat ini belum semua terdaftar. Mereka masih berusaha mengumpulkan daftar tersebut. Harapannya data tersebut akan menjadi acuan mereka untuk menindak tegas pengembang nakal.
"Saya belum mempunyai data yang valid, karena saya baru dua minggu menjabat, tentu ini akan menjadi konsen saya. Insya Allah saya akan konsen dengan masalah seperti begini ya. Nanti saya akan kumpul juga di seluruh Indonesia," ujarnya.
Kirim Surat ke BPK Minta Lakukan Audit
Heri menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada BPK untuk melakukan audit terhadap pengembang-pengembang nakal. Sebab, pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berbeda dengan rumah komersial. Rumah MBR harganya jauh lebih murah karena penyediaannya dibantu dengan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) setiap tahunnya.
Langkah ini juga sebagai tindak lanjut terhadap temuan beberapa perumahan MBR yang kondisinya tidak layak huni.
"Langkah saya sebagai inspektur jendral, hari ini saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit untuk tujuan tertentu. Supaya nanti bisa diperoleh petunjuk yang komprehensif, bagaimana tata kelolanya, siapa bertanggung jawab apa," imbuhnya.
Pengembang Nakal Disebut Tak Berhak Mendapatkan FLPP
Heri Jerman mengatakan pengembang nakal telah merugikan negara. Menurutnya, pengembang yang membangun rumah subsidi tidak sesuai standar tidak berhak mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Itu yang dirugikan selain yang ada di dalam rumah itu, tetapi negara juga dirugikan. Saya minta secara tegas kepada pengembang nakal itu, Anda tidak berhak untuk mendapatkan FLPP," ucapnya.
Jika nanti data pengembang sudah rampung, penyaluran FLPP juga akan lebih tepat sasaran yakni kepada pengembang-pengembang yang bertanggung jawab.
"Banyak pengembang yang masih baik-baik juga. Kita berikan kesempatan kepada pengembang yang baik-baik. Yang punya komitmen ya, dengan rasa tanggung jawab. Untuk bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini. Jangan hanya memikirkan keuntungan," tuturnya.
Akan Ada Saluran Pengaduan Pengembang Nakal
Kementerian PKP akan menyediakan layanan pengaduan untuk masyarakat yang mendapati rumah subsidinya dibangun tidak layak huni. Masyarakat dapat melaporkan pengembang mereka dengan bukti yang jelas.
Heri mengatakan saluran pengaduan ini akan dipersiapkan dalam waktu dekat dan targetnya akan diluncurkan Februari 2025.
"(persiapan saluran pengaduan) Dalam waktu dekat lah, dalam minggu-minggu depan akan saya luncurkan ya. (Bulan ini?) Iya," kata Heri.
Pengadaan saluran pengaduan ini untuk membantu masyarakat yang telah membeli rumah subsidi tetapi kondisinya tidak sesuai standar. Misalnya rumah yang sering banjir, banyak retakan pada dinding, air yang kuning, bocor, atau pengembang yang kabur.
Masyarakat dapat menghubungi nomor yang tersedia. Pengaduan tersebut harus disertai dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan fitnah.
Kementerian PKP mengumpulkan daftar pengembang nakal di Jabodetabek. Audit akan dilakukan memastikan pengembang bertanggung jawab dalam membangun rumah. [422] url asal
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengumpulkan daftar pengembang nakal. Berdasarkan data yang mereka kirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 14 pengembang di daerah Jabodetabek.
Inspektur Jenderal PKP Heri Jerman menyebut di setiap wilayah di Indonesia pasti ada pengembang nakal. Saat ini penelusuran mereka baru sebagiannya.
"Berdasarkan data yang saya sampaikan ke BPK, untuk di daerah Jabodetabek saja ini sekitar ada 14 (pengembang). Ini belum (keseluruhan), masih sebagian yang baru kita kelilingi. Rata-rata sudah ada yang (membangun) 1.000 unit, ada yang 1.200 unit," kata Heri di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ia menyebut pengembang-pengembang ini tidak punya rasa sense of crisis yakni rasa kepekaan untuk mempersiapkan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Padahal pembangunan rumah subsidi berbeda dengan rumah komersial. Rumah subsidi mendapatkan bantuan dari pemerintah lewat skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) setiap tahunnya. PKP memastikan meskipun harga jual rumah subsidi lebih murah dari komersial, pengembang rumah subsidi tetap mendapat untung.
"Jangan hanya memikirkan keuntungan. Kita sudah hitung, sebenarnya masih untung para pengembang. Tapi kalau masih meninggalkan kualitas. Masih tidak taat untuk menyediakan rumah yang layak, nah ini sangat merugikan," ungkapnya.
Heri mengatakan imbas dari pengembang tak bertanggung jawab, bukan hanya penghuni rumah yang rugi, melainkan negara yang telah menyediakan APBN untuk FLPP.
"Itu yang dirugikan selain yang ada di dalam rumah itu, tetapi negara juga dirugikan. Saya minta secara tegas kepada pengembang nakal itu, Anda tidak berhak untuk mendapatkan FLPP," ucapnya.
Untuk menindak tegas pengembang nakal, Kementerian PKP telah mengirimkan surat kepada BPK, meminta adanya audit terhadap pengembang-pengembang nakal ini.
Setelah adanya audit, nantinya Kementerian PKP akan mengirimkan surat peringatan. Pengembang yang menerima surat tersebut harus memperbaiki kekurangan atau kerusakan. Apabila lepas tangan, pengembang nakal akan dilaporkan ke penegak hukum.
"Langkah saya sebagai inspektur jendral, hari ini saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit untuk tujuan tertentu. Supaya nanti bisa diperoleh petunjuk yang komprehensif, bagaimana tata kelolanya, siapa bertanggung jawab apa," kata Heri di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Pihaknya juga tengah membuat daftar pengembang di seluruh Indonesia. Nantinya masyarakat bisa mengakses untuk mengecek latar belakang pengembang tersebut terpercaya atau tidak. Dengan adanya data yang akurat, penyaluran FLPP juga akan lebih tepat sasaran yakni kepada pengembang-pengembang yang bertanggung jawab.
"Banyak pengembang yang masih baik-baik juga. Kita berikan kesempatan kepada pengembang yang baik-baik. Yang punya komitmen ya, dengan rasa tanggung jawab. Untuk bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini. Jangan hanya memikirkan keuntungan," tuturnya.