Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkap pihaknya tengah membentuk tim khusus bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Nantinya tim ini akan membantu agar perumahan-perumahan terintegrasi dengan fasilitas umum dan infrastruktur yang sudah ada.
Hal ini ia sampaikan saat hadir dalam seminar internasional bertajuk Sustainable Housing, Building, and Cities di Fairmont Jakarta pada Selasa (14/1/2025).
"Kami lagi bentuk tim dengan Kementerian PU supaya infrastruktur di masa Pak Basuki dan Pak Jokowi dulu, sekitarnya kita masukkan perumahan. Tinggal kita isi dengan rumah," kata Fahri.
Menurutnya, kendala yang ditemukan di lapangan adalah banyaknya proyek perumahan yang tidak ditempati karena jauh dari pusat kota atau aksesnya sulit.
"Kalau (rumah) di pinggiran, lagi kita evaluasi. Itu kan harus terintegrasi karena selama ini jadi banyak yang mangkrak karena tidak terintegrasi," jelasnya.
Pembentukan tim ini juga merupakan salah satu upaya Kementerian PKP dalam penyediaan lahan, terutama di perkotaan. Seperti yang diketahui lahan di perkotaan seperti di Jakarta terbatas. Untuk memenuhi target 3 juta rumah, maka bentuk hunian yang bisa disediakan adalah hunian vertikal seperti apartemen dan rusun.
"Kalau di kota kan kita memanfaatkan lahan yang sudah ada karena kita nggak bisa menyiapkan lahan baru. Kota sudah terlalu padat. Tinggal nanti pengaturannya dibikin tower-tower gitu, kayak Jepang. (Misalnya) Sehektare tanah, penghuni lamanya ambil seperempat hektare, tiga perempat hektare kita bangun lahan baru untuk menyerap pemukim-pemukim baru," jelasnya.
Selain penyediaan lahan, Kementerian PKP juga mendorong agar adanya kemudahan perizinan.
"Nah yang kedua adalah izin, perizinan. Kalau selama ini memang terdengar sektor ini tidak berkembang karena tumpang tindih perizinan dan sebagainya, terutama di pemerintah-pemerintah daerah. Kami sedang mempersiapkan strategi supaya perizinan ini bisa dipercepat," ujarnya.
Ia juga menyinggung sektor perumahan membutuhkan omnibus law untuk mengatasi regulasi yang berbelit-belit. Namun, usulan ini masih dalam tahap diskusi sebelum nantinya diserahkan ke DPR.
Dinas Kesehatan Karangasem bentuk tim pengawasan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis. Tim ini memastikan keamanan makanan di dapur dan sekolah. [354] url asal
Dinas Kesehatan (Dinkes) Karangasem membentuk tim pengawasan keamanan pangan (TPKP). Tim ini dibentuk untuk memastikan seluruh tahapan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah itu berjalan dengan aman dan lancar.
Kepala Dinas Kesehatan Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama mengatakan bahwa pembentukan tim tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Tim tersebut bertugas di dapur sehat dan juga di masing-masing sekolah.
"Untuk di dapur sehat, tim ini bertugas mengecek secara menyeluruh terhadap bahan serta makanan yang nantinya akan dikonsumsi oleh para siswa," kata Pertama, Selasa (14/1/2025).
Dia menegaskan, seluruh bahan makanan yang digunakan diawasi secara teliti, mulai dari proses mencuci, pembersihnya, hingga proses memasak. Tim yang ditugaskan tersebut juga sudah terlatih.
Selain di dapur sehat, tim tersebut juga bertugas melakukan pengawasan di masing-masing sekolah yang menerima program makan bergizi gratis di Kabupaten Karangasem. Tugasnya juga hampir sama, yakni mengecek apakah makanan yang sampai masih segar atau tidak, hingga kelayakan konsumsi.
"Tim ini bergerak setiap hari, supaya program makan bergizi gratis benar-benar berjalan dengan baik dan lancar," ujar Pertama.
Adapun program MBG di Kabupaten Karangasem mulai dirilis pada Senin (13/1/2025) dengan menyasar 18 sekolah mulai dari tingkat PAUD-SMA/SMK dengan total 2.838 siswa.
Belanja pemerintah pusat dipatok sebesar Rp2.701,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belanja pemerintah pusat akan mendukung sejumlah program prioritas pembangunan seperti Makan Bergizi Gratis, swasembada pangan dan energi, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.
"Untuk itu dengan belanja Rp2.701,4 triliun, belanja pendidikan mencapai Rp724,3 triliun. Ini adalah belanja tertinggi fungsi pendidikan di APBN kita. Untuk kesehatan Rp218,5 triliun, perlindungan sosial mencapai Rp503,2 triliun, dan ketahanan pangan mencapai Rp144,6 triliun," katanya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/12).
Sementara anggaran program MBG dipatok Rp71 triliun dalam APBN 2025. Sri Mulyani mengatakan anggaran MBG tersebut diharapkan bisa menggerakkan perekonomian desa.
"Program Makan Bergizi yang dialokasikan anggaran Rp71 triliun diharapkan akan dapat meningkatkan perekonomian di daerah dan terutama di desa-desa dalam rangka untuk menyuplai kebutuhan program Makan Bergizi," kata Sri Mulyani.
Selain program prioritas tersebut, sambung Sri Mulyani, pemerintah juga memiliki kegiatan prioritas lainnya seperti pemeriksaan kesehatan gratis yang anggarannya dipatok Rp3,2 triliun, renovasi sekolah sebesar Rp20 triliun, pembentukan sekolah unggulan terintegrasi sebesar Rp2 triliun, dan pembangunan lumbung pangan nasional dan daerah sebesar Rp15 triliun.
Sementara itu, pendapatan negara dalam APBN 2025 ditargetkan sebesar Rp3.005,1 triliun dengan target penerimaan pajak Rp2.490,9 triliun. Sedangkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan sebesar Rp513,6 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp0,6 triliun.
"APBN 2025 disusun dengan rancangan untuk bisa menjaga stabilitas dan inklusivitas, namun tetap mengakselerasi nilai tambah melalui hilirisasi," katanya.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) hilirisasi. Ada 36 komoditas yang menjadi fokus atau priroitas untuk hilirisasi, mulai dari mineral dan batubara hingga farmasi.
Airlangga mengatakan Satgas tersebut nantinya akan dinaungi berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Perindustrian. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan pembentukan satgas hilirisasi itu.
"Satgas hilirisasi kan kementeriannya sudah ada dari kementerian ESDM, Kementerian Investasi, dan kementerian perindustrian. Jadi ini sedang disiapkan," kata Airlangga saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan Satgas hilirisasi ini tidak hanya berfokus pada hilirisasi di sektor mineral dan batubara (minerba). Namun, juga menyasar ke sektor agrikultur hingga farmasi. Bahkan Airlangga menyebut akan ada 36 komoditas yang diprioritaskan untuk hilirisasi.
"(Ada) 36 komoditas karena kalau dari industri kan banyak, termasuk di agrikultur juga, farmasi juga," jelas Airlangga.
Sebelumnya, pembentukan Satgas Hilirisasi ini dibocorkan pertama kali oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Bahlil mengaku akan ditunjuk sebagai Ketua Satgas Hilirisasi.
"Kemarin Bapak Presiden dalam arahannya dalam rangka melakukan percepatan hilirisasi maka dipandang perlu untuk dibuatkan satgas. Kemarin berdasarkan arahan (Prabowo) insyallah (ketua satgas) dari Kementerian ESDM (Bahlil). Menteri ESDM siapa ya," kata Bahlil saat ditemui usai acara Indonesia Mining Summit 2024 di Hotel Mulia, dikutip CNN Indonesia.
Pemerintahan baru berencana membentuk Kementerian Perumahan yang terpisah dari Kementerian PUPR. Berikut ini hal yang perlu menjadi perhatian kementerian baru. [749] url asal
Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana pembentukan Kementerian Perumahan yang berdiri sendiri terpisah dari Kementerian PUPR. Rencana ini diharapkan bisa membuat pembangunan perumahan lebih fokus.
Mengingat, sektor perumahan merupakan tanggung jawab yang besar yang disertai banyak permasalahan yang perlu ditangani. Salah satunya penyediaan rumah untuk masyarakat.
Konsultan Properti Anton Sitorus mengatakan kementerian baru perlu mencari cara mengurangi backlog perumahan. Mulai dari pemberian subsidi hingga meningkatkan stok perumahan perlu digencarkan Kementerian Perumahan.
"Intinya bagaimana mengurangi backlog dengan cara penyediaan rumah yang makin tahun makin bertambah, bukan berkurang. Artinya menyediakan sarana dan prasarananya, dukungan, kayak masalah subsidi, lalu juga memperbanyak stock perumahan yang terjangkau," kata Anton kepada detikProperti, Minggu (1/9/2024).
Menurutnya, pemerintah perlu bekerja sama dengan pengembang-pengembang baik dari swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendorong pembangunan perumahan. Namun, peran pemerintah tetap harus besar agar dapat menyediakan perumahan terjangkau.
"Caranya gimana? Dia bekerja sama dengan pengembang swasta, bekerja sama dengan BUMN, karena kan pemerintah sendiri nggak bisa kalau kerja bangun rumah sendiri. Tapi kalau masalah perumahan rakyat itu kalau dilihat dari keuntungan hampir minim, jadi menurut saya pemerintah harus jadi motor yang paling terdepan," ujarnya.
"Boleh pemerintah menggandeng swasta tapi tetap yang paling di depan pemerintah melalui badan-badan yang ada BUMN, Perumnas karena kalau mengandalkan swasta untuk pembangunan rumah rakyat ya susah karena swasta memikirkan profit," tambah Anton.
Dengan begitu, masyarakat umum termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menengah bisa membeli rumah terjangkau. Hal ini juga mengurangi jumlah masyarakat yang mengontrak atau menumpang di rumah orang tua.
Anton pun berharap pemerintah melalui Kementerian Perumahan nantinya bisa membuat perencanaan yang matang dan merealisasikan target perumahan yang baik dari sebelumnya.
"Intinya merealisasikan target pembangunan perumahan yang lebih baik dibanding yang belakangan ini. Syukur-syukur bisa lebih baik dari zaman waktu dulu Orde Baru di zaman dulu itu karena kenyataannya permintaan itu makin lama makin meningkat, backlog makin lama akan meningkat," jelasnya.
Terpisah, Pengamat Properti dan Direktur Investasi Global Asset Management Steve Sudijanto menyampaikan pembentukan Kementerian Perumahan bertujuan agar pembangunan perumahan lebih detail, cepat, dan efektif. Namun, ia mengingatkan kalau harus ada Key Performance Index (KPI) untuk memastikan hasil dan prestasi kementerian.
Steve menjabarkan KPI tersebut antara lain penyediaan pendanaan KPR dengan bunga rendah, lokasi rumah yang strategis dekat transportasi massal, kualitas bangunan yang kokoh, dan harga rumah yang diselaraskan dengan kondisi daya beli.
Kemudian, ia mengingatkan agar pembeli rumah terjangkau dikhususkan untuk pembeli rumah pertama. Jangan sampai dibeli oleh investor yang tidak akan menempati rumah.
"Ini tujuannya dipisahkan kan supaya lebih detail, lebih gercep (gerak cepat), lebih efektif, tapi harus ada KPI. Hasil dari pemisahan ini Kementerian Perumahan adalah ini. Dan kalau ini bisa diolah, maka masyarakat dan market dengan pendapatan kelas UMR ini bisa membeli," tuturnya.
Sementara itu, Ketum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan Kementerian Perumahan perlu membangun perumahan dengan cara yang efektif dan tepat sasaran. Salah satunya dengan melakukan profiling untuk mengetahui siapa yang membutuhkan rumah.
"Kementerian harus merencanakan, menganggarkan, mengeksekusi, dan memonitoring. Ketika kita pertama menggunakan data BPS (Badan Pusat Statistik) backlog seperti apa, ada profiling terkait siapa saja yang belum memiliki rumah," ujar pria yang juga CEO Buana Kassiti itu.
"Upaya kedua bagaimana mereka bisa menjadi marketnya secara kapasitas. Yang ketiga bagaimana stimulus ataupun intervensi pemerintah, sehingga mereka yang disiapkan itu bisa mengakses langsung rumah-rumah yang dibangun itu, sehingga begitu dibagun, maka secara market mereka sudah klop, akan menjadi efektif, efisien, dan bisa secara bergulir," pungkasnya.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengungkap rencana membentuk Kementerian Perumahan. Kementerian baru tersebut merupakan pemisahan dari Kementerian PUPR.
Sejarah Singkat
Mengutip laman resmi Kementerian PUPR, pada tahun 1945 di awal kemerdekaan Indonesia, fungsi perumahan diserahkan kepada Departemen Pekerjaan Umum yang tanggung jawabnya adalah mengawasi pembangunan dan pemeliharaan gedung-gedung.
Fungsi dan tanggung jawab bidang perumahan sempat dialihkan ke Kementerian Sosial pada tahun 1958 lewat terbitnya UU Darurat Nomor 3 Tahun 1958.
Masalah perumahan semakin mendapat perhatian serius pemerintah yang ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Pokok Perumahan Nomor 6 tahun Tahun 1962. Tetapi karena tidak berjalan dengan baik diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun Tahun 1963. Terbit Undang-Undang Pokok Perumahan No. 1 tahun Tahun 1964.
Fungsi dan tanggungjawabnya kemudian dikembalikan ke Kementerian PU lewat Penerbitan Keputusan Presiden No. 18 tahun Tahun 1969 memperkuat wewenang Menteri PUTL (Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik) dalam hal urusan perumahan rakyat.
Baru pada tahun 1978, urusan perumahan rakyat ditangani oleh departemen sendiri, dipimpin oleh Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat dengan Cosmas Batubara sebagai Menteri pertamanya. Selanjutnya, kementerian ini sempat beberapa kali mengalami pergantian pucuk pimpinan dari mulai Akbar Tanjung pada 1993-1998, Theo L Sambuaga pada 1998-2000, Soenarno pada 2001-2004, Yusuf Asy'ari pada periode 2004-2009, Suharso Monoarfa pada 2009-2011, Djan Faridz pada 2011-2014.
Setelah itu, Kementerian Perumahan melebur dengan Kementerian Pekerjaan Umum menjadi Kementerian PUPR yang dipimpin Basuki Hadimuljono pada 2014-2024.
Presiden terpilih Prabowo Subianto rencananya akan kembali membentuk Kementerian Perumahan Rakyat, terpisah dari kementerian PUPR yang digabung oleh Jokowi tersebut.
Pandangan Pengamat soal Pembentukan Kementerian Perumahan Terpisah dari PUPR
Menanggapi rencana tersebut, Konsultan Properti Anton Sitorus memandang positif pemisahan kementerian. Menurutnya, sudah seharusnya Kementerian Perumahan terpisah, sebab Kementerian PUPR lebih dominan menangani pekerjaan umum.
Mulai dari jumlah direktorat dan persentase anggaran untuk perumahan di PUPR kurang menjadi fokus pemerintah. Oleh karena itu, ia menyambut gembira pemisahan kembali Kementerian Perumahan.
"Kita menyambut gembira kalau memang akan dikembalikan lagi seperti semula," ucapnya.
Selain itu, Anton menyebut perumahan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah, sehingga perlu ditangani oleh kementerian khusus.
"Untuk hal-hal basic itu yang menyangkut masalah ekonomi dasar harusnya memang ditangani oleh kementerian khusus. Makanya dari dulu dari pertama kali Indonesia merdeka, di zaman orde baru itu selalu ada Kementerian Perumahan," jelasnya.
Senada dengan itu, Pengamat Properti dan Direktur Investasi Global Asset Management Steve Sudijanto setuju dengan pemisahan kementerian dan dibentuknya Kementerian Perumahan. Ia menilai langkah tersebut dapat mendorong kinerja pemerintah dalam membangun perumahan.
"Kalau dengan dipisah itu akan lebih terkonsentrasi. Bapak Presiden Terpilih Prabowo akan mempunyai rencana yang lebih detail tentang hal-hal perumahan rakyat ini, makanya dipisah. Dengan dipisah akan lebih terkonsentrasi daripada digabung dengan PUPR," kata Steve.
Kriteria Sosok yang Cocok Jadi Menteri Perumahan
Menurut Anton sosok menteri yang cocok memimpin kementerian tersebut harus yang memahami masalah perumahan. Kemudian, Menteri Perumahan harus mempunyai visi dan pengalaman.
"Siapapun itu yang ngerti soal masalah perumahan. Mau itu dari pemerintah, swasta yang benar-benar mengerti dan memang punya isi untuk merencanakan masalah perumahan ke depan," katanya.
Ia juga menyebut Kementerian Perumahan merupakan kementerian teknis, sehingga perlu dipimpin oleh seseorang yang profesional di bidangnya.
"Harapan kita bukan birokrat ya, maksudnya baik itu orang pemerintah atau swasta bisa aja berpikirnya birokrasi. Kalau saya pikir bukan zamannya lagi pemerintah kementerian-kementerian seperti perumahan yang istilahnya kementerian teknis itu dipimpin oleh seorang birokrat, harusnya yang benar-benar profesional," ungkapnya.
Sosok tersebut baik dari pemerintahan maupun swasta, yang utama adalah memiliki pengalaman dan pemahaman tentang masalah perumahan. Sebab hanya mengandalkan latar belakang belum tentu menjamin seseorang memahami kondisi perumahan yang ada.
Di sisi lain, Steve berpendapat Menteri Perumahan sebaiknya sosok yang pernah menjadi pemimpin pengembang besar. Kemudian, jajarannya pun harus merupakan tenaga yang ahli di bidangnya.
"Menurut saya yang cocok menjadi Menteri Perumahan Rakyat adalah sosok yang pernah menjadi pengembang. Saya setuju pelaku pasar yang skala nasional. Kan banyak dirut (direktur utama) dulu perusahaan pengembang yang besar, terbuka, public listed, atau bahkan yang pernah kerja di perumahan di Singapura, kan banyak," imbuhnya.
Steve mengatakan sosok yang berpengalaman di bidang perumahan akan lebih mudah menyelaraskan dalam menjalankan tugasnya. Sebab, mereka sudah mengalami dinamika di dalam dunia properti, khususnya perumahan.
"Kalau kita mencari seorang sosok yang menjadi pemimpin perumahan ini, sebaiknya pernah menjadi dirut atau CEO di pengembang besar. Jadi mereka sudah mengalami strength, weakness, opportunity, dan threat-nya," jelas Steve.
Terpisah, Ketum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan Menteri Perumahan perlu mempunyai kapasitas hingga kemampuan menjalin komunikasi agar tugas kementerian berjalan lancar. Namun, Joko tetap menyerahkan keputusan kepada presiden soal sosok yang cocok menjadi Menteri Perumahan.
"Ini semuanya tergantung presiden, tapi kalau kita ditanya, (kriteria Menteri Perumahan) yang pertama mempunyai kapasitas, kedua mempunyai experience, yang ketiga punya passion, punya keberpihakan dan mampu mengorganisasi, mampu menjadi leader, mampu menjalin komunikasi dengan banyak kementerian, sehingga ini bisa berjalan terus, terjaga, dan bisa bertumbuh," tutur pria yang juga CEO Buana Kassiti itu.
Deretan PR yang Harus Jadi Perhatian Kementerian Perumahan
Anton mengatakan kementerian baru itu perlu mencari cara mengurangi backlog perumahan. Mulai dari pemberian subsidi hingga peningkatan stok perumahan perlu digencarkan Kementerian Perumahan.
"Intinya bagaimana mengurangi backlog dengan cara penyediaan rumah yang makin tahun makin bertambah, bukan berkurang. Artinya menyediakan sarana dan prasarananya, dukungan, kayak masalah subsidi, lalu juga memperbanyak stock perumahan yang terjangkau," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah perlu bekerja sama dengan pengembang-pengembang baik dari swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendorong pembangunan perumahan. Namun, peran pemerintah tetap harus lebih besar agar dapat menyediakan perumahan terjangkau.
"Boleh pemerintah menggandeng swasta tapi tetap yang paling di depan pemerintah melalui badan-badan yang ada BUMN, Perumnas karena kalau mengandalkan swasta untuk pembangunan rumah rakyat ya susah karena swasta memikirkan profit," tuturnya.
Dengan begitu, masyarakat umum termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menengah bisa membeli rumah terjangkau. Hal ini juga mengurangi jumlah masyarakat yang mengontrak atau menumpang di rumah orang tua.
Anton pun berharap pemerintah melalui Kementerian Perumahan nantinya bisa membuat perencanaan yang matang dan merealisasikan target perumahan yang lebih baik dari sebelumnya.
Sementara itu, Steve menyebut pembentukan Kementerian Perumahan bertujuan agar pembangunan perumahan lebih detail, cepat, dan efektif. Namun, ia mengingatkan harus ada Key Performance Index (KPI) untuk memastikan hasil dan prestasi kementerian.
Adapun KPI tersebut antara lain penyediaan pendanaan KPR dengan bunga rendah, lokasi rumah yang strategis dekat transportasi massal, kualitas bangunan yang kokoh, dan harga rumah yang diselaraskan dengan kondisi daya beli.
"Ini tujuannya dipisahkan kan supaya lebih detail, lebih gercep (gerak cepat), lebih efektif, tapi harus ada KPI. Hasil dari pemisahan ini Kementerian Perumahan adalah ini. Dan kalau ini bisa diolah, maka masyarakat dan market dengan pendapatan kelas UMR ini bisa membeli," tuturnya.
Sedangkan Joko mengatakan Kementerian Perumahan perlu membangun perumahan dengan cara yang efektif dan tepat sasaran. Salah satunya dengan melakukan profiling untuk mengetahui siapa yang membutuhkan rumah.
"Kementerian harus merencanakan, menganggarkan, mengeksekusi, dan memonitoring. Ketika kita pertama menggunakan data BPS (Badan Pusat Statistik) backlog seperti apa, ada profiling terkait siapa saja yang belum memiliki rumah," ujar pria yang juga CEO Buana Kassiti itu.
"Upaya kedua bagaimana mereka bisa menjadi marketnya secara kapasitas. Yang ketiga bagaimana stimulus ataupun intervensi pemerintah, sehingga mereka yang disiapkan itu bisa mengakses langsung rumah-rumah yang dibangun itu, sehingga begitu dibagun, maka secara market mereka sudah klop, akan menjadi efektif, efisien, dan bisa secara bergulir," pungkasnya.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Presiden Jokowi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Badan ini bertugas mengatur pemenuhan gizi aman dan bergizi bagi masyarakat. [265] url asal
Presiden Joko Widodo baru saja melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Senin (19/8/2024). Badan Gizi Nasional adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat di laman Sekretariat Presiden, pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional yakni dalam rangka memenuhi gizi nasional terkait upaya mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Pada Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
Anak usia di bawah lima tahun;
Ibu hamil; dan
Ibu menyusui.
Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 55 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Simak Video 'Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri & Wamen: Bahlil, Supratman, Rosan dan Angga':
Dadan Hindayana baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional oleh Presiden Jokowi pada hari ini. Berikut sederet tugas Badan Gizi Nasional. [406] url asal
Dadan Hindayana baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini. Badan Gizi Nasional merupakan sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024.
Dilansir detikHealth pada Senin (19/8/2024), berdasarkan salinan Perpres yang dilihat di laman Sekretariat Presiden, pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional yakni dalam rangka memenuhi gizi nasional terkait upaya mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Tak hanya itu, Badan Gizi Nasional juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Pada Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
Anak usia di bawah lima tahun;
Ibu hamil; dan
Ibu menyusui.
Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 55 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.