Ketersediaan tanah menjadi salah satu aspek utama dalam membangun perumahan. Bukan sembarang tanah, tak semua lahan boleh dibangun rumah, termasuk lahan persawahan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengingatkan pengembang untuk tidak membangun perumahan di atas lahan sawah. Sebab, hal itu dapat mengganggu ketahanan pangan negara.
Pesan itu disampaikan Ara ketika mengunjungi Perumahan Shanaya Bintang Residence di Bangle, Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (22/3). Ia awalnya menanyakan ketersediaan lahan kosong perumahan subsidi tersebut.
"Lahannya tolong jangan di sawah ya Bu (pengembang). Jangan nanti kita menyelesaikan masalah perumahan tapi masalah ketahanan pangan jadi berkurang. Kedua itu masalah yang penting bagi negara kita. Ya, pangan harus benar-benar kan Presiden (Prabowo Subianto) ingin swasembada pangan," ujar Ara di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (22/3/2025).
Untuk menjaga swasembada pangan, caranya dengan tidak membangun perumahan menggunakan lahan persawahan.
Sebelumnya, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah pun pernah menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto yang melarang penggunaan tanah produktif seperti sawah sebagai lahan perumahan.
Hal ini ia sampaikan pada saat menghadiri seminar internasional bertajuk Sustainable Housing, Building, and Cities di Fairmont Jakarta pada Selasa (14/1/2025).
"Kami tidak akan menggunakan tanah produktif. Presiden sudah melarang kita untuk memakai persawahan untuk rumah," kata Fahri.
Ia menyebut masih banyak lahan bekas sawah masih diincar untuk pembangunan rumah karena mudah sekali menawar harga tanah bekas sawah dan perizinan pembangunannya. Padahal, rumah yang dibangun di atas bekas lahan sawah berisiko tidak kokoh, terutama saat terjadi gempa bumi.
Fahri pernah menyaksikan sendiri kejadiannya. Maka dari itu, ia menentang pembangunan rumah atau bangunan lain di atas lahan bekas sawah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan arahan strategis kepada pemerintah daerah untuk berperan dalam Program 3 Juta Rumah. Salah satu arahannya menyusun aturan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati menegaskan kepada daerah yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) tentang hal tersebut segera menyusun dan menyesuaikan dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri. Hal ini juga termasuk mempercepat proses penerbitan izin PBG.
"Saat ini merupakan saatnya rakyat punya rumah di mana pemerintah memberikan karpet merah untuk mendorong pembangunan rumah rakyat. Pemerintah telah menyiapkan lahan tanah negara untuk lokasi pembangunan rumah, memberikan kemudahan perizinan dari yang berbayar menjadi gratis untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) rumah subsidi oleh pemerintah daerah," ujar Sri dikutip dari keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).
"Retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) oleh pemerintah daerah, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah PPN DTP 100 persen pada periode Januari-Juni 2025 dan PPN DTP 50 persen pada periode Juli-Desember 2025 untuk harga rumah 0-2 miliar oleh Kementerian Keuangan serta pelayanan PBG yang cepat, yakni izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari 45 hari menjadi hitungan menit sejak dokumen lengkap oleh pemerintah daerah, mendorong KPR FLPP untuk rakyat yang ingin memiliki rumah bersubsidi serta pembangunan dan renovasi rumah dengan stakeholder," sambungnya.
Hal itu disampaikan Sri dalam Rapat Koordinasi sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial, serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dan Implementasi Program 3 Juta Rumah bersama seluruh Kepala Daerah se-Indonesia.
Kemudian, ia menyebutkan arahan lain yakni pemerintah provinsi kabupaten dan kota agar segera berperan untuk gotong royong mewujudkan program tersebut dan tidak ragu untuk mengalokasikan anggaran pembangunan dan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH).
Ketiga, Sri mengarahkan seluruh pemerintah daerah dapat melaporkan penerbitan perkada BPHTB dan retribusi PBG serta pelayanan perizinan PBG kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PKP dan Kementerian PU. Hal ini sesuai dengan amanat SKB 3 Menteri. Keempat, pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus PBG dan melaporkan data PBG tersebut kepada Kementerian PKP secara berkala.
Kelima, Sri mengarahkan pemerintah daerah untuk mendorong corporate social responsibility (CSR) dalam membangun rumah untuk masyarakat. Keenam, pemerintah daerah memonitor kualitas rumah subsidi di lingkungannya. Ketujuh, penerbitan izin penyelenggaraan perumahan tidak melanggar aturan tata ruang serta berupaya meniadakan segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam perizinan perumahan.
Di samping itu, ia mengatakan Kementerian PKP menilai peran pemerintah daerah sangat penting dalam Program 3 Juta Rumah, sehingga membutuhkan dukungan dan peran aktif mereka. Hal ini agar masyarakat bisa tinggal di rumah yang layak huni sekaligus untuk mendorong pencapaian target program.
"Program 3 Juta Rumah merupakan bagian dari Asta Cita yang harus didukung oleh semua pihak termasuk pemerintah daerah. Selain itu juga menjadi program prioritas di mana pemerintah menjamin rumah murah dan sanitasi untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan serta program hasil terbaik cepat untuk masyarakat," katanya.
Sri mengatakan berdasarkan data dari BPS melalui Susenas Tahun 2023, sektor perumahan masih menjadi hal yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Ia menyebutkan backlog perumahan yang cukup tinggi berdasarkan kepemilikan ada 9,9 juta rumah tangga yang tidak memiliki rumah dan 26,9 juta rumah tangga yang rumahnya tidak layak huni.
"Atas dasar data ini maka Kementerian PKP fokus pada dua elemen yaitu bagaimana kita mendorong masyarakat untuk membangun rumah dan juga bagi program-program pemerintahan mendorong semangat gotong royong bersama-sama stakeholder juga melakukan renovasi rumah masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri PKP Maruarar Sirait diberi target membangun 3 juta rumah per tahun. Target itu berupa pembangunan dan renovasi yang meliputi 1 juta rumah di perkotaan, 1 juta rumah di perdesaan dan 1 juta rumah di pesisir.
"Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, pembangunan dan renovasi rumah dilakukan dengan cara pembangunan/renovasi rumah oleh negara, Pembangunan/renovasi rumah secara swadaya, pembangunan/renovasi rumah secara gotong royong dengan pengusaha melalui CSR, dan pembangunan rumah oleh pengembang/developer," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menarik investor sektor perumahan lewat pembebasan retribusi perizinan persetujuan bangunan gedung ... [281] url asal
Pemerintah kabupaten sudah menyelesaikan peraturan bupati (perbub), terkait retribusi PBG dan pajak BPHTB nol rupiah
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menarik investor sektor perumahan lewat pembebasan retribusi perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) alias nol rupiah.
"Pemerintah kabupaten sudah menyelesaikan peraturan bupati (perbub), terkait retribusi PBG dan pajak BPHTB nol rupiah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nurlaila di Penajam, Jumat.
Kebijakan tersebut juga sebagai tindak lanjut tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) program pemerintah pusat, sebagai dorongan agar tercipta akses hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut diharapkan meringankan beban ekonomi rakyat kecil, kata dia, dan kecenderungan potensi bisnis perumahan lebih berkembang ke depan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga bersiap, terutama kesiapan lahan untuk kawasan pengembangan perumahan, serta akses pendukung lainnya.
Upaya penerbitan perbub menyangkut kebijakan retribusi PGB dan pajak BPHTB nol rupiah atau gratis, serta penyediaan lahan, menurut dia, bakal semakin banyak investor tanamkan modal di Kabupaten Penajam Paser Utara terutama bidang perumahan.
Dinas PMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat sejak regulasi tersebut, diberlakukan, sudah dua perizinan PGN di Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam diterbitkan.
Kemudian diterbitkan satu perizinan PGN di Kelurahan Nenang dan satu perizinan PGN di Kelurahan Sungai Parit, kedua kelurahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Penajam.
Catatan Dinas PMPTSP itu merupakan gambaran kebijakan pembebasan retribusi perizinan PGN dan pajak BPHTB menarik minat pemilik modal untuk pengembang perumahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Nurlaila.
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah usulkan omnibus law perumahan untuk menyatukan regulasi. Ia ingin atasi masalah perizinan dan penyediaan lahan rumah. [469] url asal
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menuturkan perlu adanya omnibus law yang mengatur khusus soal perumahan. Hal itu agar regulasi terkait perumahan berada dalam satu kesatuan peraturan, tidak tepisah-pisah.
Fahri mengatakan, ia akan mengusulkan hal tersebut ke DPR jika ada pertemuan nantinya. Sebab, pertemuan-pertemuan sebelumnya baru perkenalan dan pembahasan awal mengenai Kementerian PKP. Saat ini, pihaknya masih mengkaji terkait omnibus law perumahan.
"Pada level berikutnya saya sendiri ingin mengusulkan bahwa perumahan itu tidak saja melahirkan institusi baru Kementerian PKP ini, tapi juga harus ada omnibus law perumahan sehingga regulasi perumahan itu ada di satu buku, jangan di mana-mana," ungkapnya dalam acara Dialog bersama Asosiasi Pengembang di Menara BTN, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya regulasi yang ada saat ini cukup berbelit karena ada di setiap Kementerian terkait perumahan. Jika regulasi berbelit, tata kota suatu daerah juga bisa terbelit-belit.
"Ini semua kan bikin mempersulit, daerah-daerah bikin mempersulit, tata kotanya berbelit-belit. Padahal yang di depan mata kita nggak lihat. Kalau Jakarta tumbuh menjadi kota kumuh kayak begitu yang salah negara Pak. Karena ketidakhadiran regulasi yang baik," tuturnya.
Dalam acara tersebut, Fahri juga menjabarkan beberapa permasalahan dalam penyediaan perumahan, salah satunya terkait ketersediaan lahan. Ia menuturkan, pihaknya ke depan akan memiliki direktorat yang akan mencari tahu keberadaan tanah-tanah yang siap dibangun hunian.
Lalu, ada juga masalah perizinan. Fahri mengucapkan bahwa Indonesia dikenal sebagai negara yang perizinannya berbelit-belit dan pihaknya ingin mengatasi hal tersebut, khususnya dalam perizinan perumahan.
"Jangan sampai kita ini menjadi pengusaha sudah menikmati pula izin-izin yang sulit itu karena dianggap perizinan bagian dari kompetisi. Yang punya uang banyak yang sanggup dapatkan izin, yang nggak punya uang nggak dapat izin. That is competition, salah Pak," ucap Fahri.
"Izin harus mudah bagi yang sulit maupun yang punya keuangan," tambahnya.
Selain itu, ia juga membeberkan permasalahan lainnya dalam pembangunan rumah, yaitu penyediaan air dan listrik serta skema pembiayaan perumahan.